Sebuah surat keputusan pemerintah dapat memengaruhi kehidupan ribuan warga. Tarif berubah, tagihan meningkat, dan masyarakat harus mengikuti kebijakan yang tercantum di dalamnya. Namun, bagaimana apabila tanda tangan pejabat pada surat keputusan tersebut justru dipersoalkan?
Pertanyaan mengenai dugaan tanda tangan palsu Bupati Berau muncul setelah terbitnya Keputusan Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 mengenai tarif air minum Perumda Batiwakkal. Persoalan ini menjadi penting bukan hanya karena menyangkut autentisitas tanda tangan, tetapi juga karena surat tersebut menjadi dasar suatu kebijakan publik.
Bagi pengacara tata usaha negara, aparat pemerintah, dan penyidik, kasus seperti ini memperlihatkan bahwa autentisitas tanda tangan dan kewenangan pejabat merupakan dua persoalan berbeda. Keduanya perlu diperiksa secara terpisah agar kesimpulan hukum tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi.
Baca juga: Sengketa Tanda Tangan Surat Kuasa Pengosongan Rumah Saat Pemberi Kuasa Menyangkal
Kronologi SK Tarif Air Minum Berau
Keputusan Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 disebut mengatur penetapan tarif air minum Perumda Batiwakkal untuk periode 2024–2025.
Dokumen tersebut bertanggal 29 September 2024. Pada tanggal itu, Bupati Berau Sri Juniarsih diberitakan sedang menjalani cuti kampanye dalam rangka Pilkada 2024.
Pada Januari 2025, Sri Juniarsih menyatakan tidak merasa pernah menandatangani keputusan tersebut. Ia juga disebut telah meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah sebelum persoalannya dilaporkan kepada kepolisian.
Baca juga: Tanda Tangan pada Dokumen Asuransi Dipersoalkan: Antara Sengketa Klaim dan Dugaan Pemalsuan
Laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan diterima Polres Berau pada 7 Januari 2025. Dalam proses penyelidikan, kepolisian disebut memeriksa sejumlah saksi dan meminta dokumen pembanding untuk memastikan autentisitas tanda tangan yang dipersoalkan.
Berdasarkan pemberitaan yang dapat diverifikasi hingga 8 Januari 2026, penyelidikan kepolisian masih berlangsung dan belum terdapat penetapan tersangka yang dipublikasikan. Di sisi lain, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan persoalan tersebut dianggap telah selesai berdasarkan konfirmasi internal.
Perbedaan keterangan ini perlu dibaca dengan hati-hati. Pernyataan bahwa persoalan dianggap selesai secara internal tidak selalu identik dengan penghentian proses hukum. Selama belum terdapat hasil penyelidikan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, istilah yang tepat tetaplah dugaan.
Baca juga: Tanda Tangan Dibuat di Atas Meterai: Posisi Meterai Memengaruhi Pemeriksaan?
Mengapa Tanda Tangan pada Surat Keputusan Begitu Penting?
Tanda tangan pada keputusan pejabat bukan sekadar hiasan administratif. Tanda tangan menjadi salah satu bentuk pengesahan bahwa dokumen tersebut dikeluarkan melalui kewenangan dan proses yang semestinya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penyelenggaraan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan agar didasarkan pada kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pasal 52 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa syarat sah suatu keputusan meliputi:
- Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Dibuat sesuai prosedur.
- Memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Karena itu, ketika tanda tangan dalam sebuah keputusan dipersoalkan, setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang harus dipisahkan:
- Apakah tanda tangan tersebut benar dibuat oleh pejabat yang namanya tercantum?
- Apakah pejabat tersebut sedang memiliki dan menjalankan kewenangan ketika keputusan diterbitkan?
- Apakah prosedur penyusunan, pemeriksaan, penomoran, dan pengesahan telah dijalankan?
- Apakah isi kebijakan mempunyai dasar hukum dan substansi yang tepat?
Grafonomi berfokus pada pertanyaan pertama, yaitu autentisitas tulisan atau tanda tangan. Persoalan kewenangan, prosedur, dan substansi keputusan tetap harus dianalisis melalui hukum administrasi pemerintahan.
Cuti Pejabat Tidak Otomatis Membuktikan Tanda Tangan Palsu
Fakta bahwa seorang pejabat sedang cuti saat surat diterbitkan dapat menjadi informasi penting. Namun, keadaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa tanda tangan dalam dokumen merupakan hasil pemalsuan.
Cuti berkaitan dengan status pelaksanaan tugas dan kewenangan. Sementara itu, autentisitas berkaitan dengan siapa yang benar-benar membuat tanda tangan.
Seorang ahli grafonomi tidak menentukan apakah seorang bupati memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan saat cuti. Sebaliknya, ahli hukum administrasi tidak seharusnya menyimpulkan tanda tangan palsu hanya karena tanggal dokumen bertepatan dengan masa cuti.
Kedua persoalan memerlukan alat bukti dan keahlian yang berbeda.
Apa yang Dapat Diperiksa melalui Grafonomi?
Dalam pemeriksaan tanda tangan pejabat, ahli dapat membandingkan tanda tangan yang dipersoalkan dengan tanda tangan pembanding yang telah terverifikasi.
Karakteristik yang diperiksa dapat meliputi:
- kualitas dan kesinambungan garis;
- ritme serta kecepatan gerak;
- bentuk dan konstruksi tanda tangan;
- proporsi antarbagian;
- arah gerakan;
- titik awal dan akhir;
- hubungan antarstroke;
- variasi alami;
- keraguan gerak;
- tanda-tanda peniruan;
- indikasi tracing atau reproduksi.
Pemeriksaan tidak hanya mencari kemiripan. Tanda tangan hasil peniruan bahkan dapat terlihat sangat mirip dari kejauhan. Namun, ketika diperbesar menggunakan alat bantu seperti mikroskop digital, dapat ditemukan gerakan yang lambat, garis yang ragu, penghentian tidak alami, atau koreksi yang tidak lazim.
Sebaliknya, tanda tangan autentik tidak selalu terlihat sama persis. Setiap orang memiliki variasi alami sehingga beberapa perbedaan kecil masih dapat muncul.
Pembanding Resmi untuk Tanda Tangan Pejabat
Dalam perkara yang melibatkan pejabat publik, pembanding tidak boleh dipilih sembarangan. Pembanding harus berasal dari dokumen yang autentisitas dan sumbernya dapat diverifikasi.
Pembanding yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- keputusan resmi lain yang benar-benar ditandatangani pejabat;
- surat kedinasan dari periode yang berdekatan;
- dokumen pengangkatan atau administrasi resmi;
- dokumen yang penandatanganannya disaksikan pejabat berwenang;
- arsip pemerintah yang memiliki jejak pengelolaan jelas;
- contoh tanda tangan yang dibuat untuk kebutuhan pemeriksaan.
Idealnya, digunakan beberapa tanda tangan pembanding. Satu contoh belum tentu cukup karena tidak menggambarkan keseluruhan variasi alami seseorang.
Periode pembanding juga penting. Tanda tangan dapat berkembang akibat usia, kebiasaan, kondisi kesehatan, dan perubahan pola gerak. Karena itu, pembanding dari tahun yang berdekatan dengan SK Nomor 705 Tahun 2024 akan lebih relevan dibandingkan contoh yang dibuat bertahun-tahun sebelumnya.
Mengapa Dokumen Asli Perlu Diamankan?
Pemeriksaan dokumen asli memberikan informasi yang lebih lengkap daripada pemeriksaan terhadap foto, hasil pindai, atau fotokopi.
Pada dokumen asli, ahli memiliki peluang untuk mengamati:
- detail kualitas garis;
- pola penumpukan tinta;
- kesinambungan goresan;
- penghentian gerak;
- koreksi dan retouching;
- karakteristik penelusuran;
- indikasi tanda tangan yang ditempel atau direproduksi.
Hasil pindai atau fotokopi dapat kehilangan sejumlah informasi tersebut. Kompresi gambar, resolusi rendah, proses pencetakan, dan bayangan dapat menimbulkan artefak yang mengganggu analisis.
Apabila hanya tersedia salinan, pemeriksaan masih dapat dipertimbangkan. Namun, keterbatasan bahan harus dinyatakan secara terbuka dan kesimpulan tidak boleh melampaui kualitas dokumen yang tersedia.
Apakah Tanda Tangan Bermasalah Otomatis Membatalkan SK?
Tidak otomatis.
Hasil pemeriksaan grafonomi dapat menjadi salah satu bahan untuk menilai autentisitas tanda tangan. Namun, penentuan mengenai sah atau tidaknya keputusan administratif tetap harus mempertimbangkan kewenangan, prosedur, substansi, bukti administrasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Bila tanda tangan dinyatakan tidak mendukung berasal dari pejabat yang namanya tercantum, masih terdapat pertanyaan lanjutan:
- Siapa yang membuat atau menempatkan tanda tangan tersebut?
- Siapa yang menyusun dan mengedarkan dokumen?
- Apakah terdapat konsep atau naskah dinas sebelumnya?
- Bagaimana nomor keputusan diterbitkan?
- Siapa yang memeriksa dan mengesahkan dokumen?
- Apakah dokumen tersebut benar-benar digunakan sebagai dasar kebijakan?
- Apakah pengguna dokumen mengetahui adanya persoalan autentisitas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui pemeriksaan tanda tangan.
Dampak Dokumen Bermasalah terhadap Keputusan Publik
Ketika sebuah dokumen pemerintah menjadi dasar penetapan tarif atau kewajiban masyarakat, persoalan autentisitas dapat berdampak luas.
Dampaknya tidak hanya menyangkut pejabat yang namanya tercantum, tetapi juga:
- kepastian hukum bagi masyarakat;
- legitimasi kebijakan;
- kepercayaan terhadap pemerintah;
- tanggung jawab perangkat daerah;
- keputusan operasional badan usaha milik daerah;
- kemungkinan kerugian yang dialami pelanggan.
Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tanda tangan tampak mirip. Seluruh jejak administrasi perlu dipetakan sejak proses penyusunan hingga penggunaan keputusan tersebut.
Pelajaran bagi Aparat Pemerintah dan Praktisi Hukum
Kasus Berau memberikan beberapa pelajaran penting.
Pertama, arsip tanda tangan pejabat harus dikelola secara tertib dan aman. Dokumen pembanding yang dapat diverifikasi akan sangat membantu apabila muncul sengketa.
Kedua, setiap produk hukum daerah perlu memiliki jejak pemeriksaan yang jelas. Mulai dari konsep awal, paraf koordinasi, pemeriksaan bagian hukum, penomoran, penandatanganan, hingga distribusinya.
Ketiga, tanda tangan hasil pindai sebaiknya tidak digunakan tanpa sistem pengamanan dan persetujuan yang dapat ditelusuri.
Keempat, pengacara perlu membedakan antara persoalan autentisitas, kewenangan, prosedur, dan substansi. Mencampurkan keempatnya dapat membuat argumentasi hukum menjadi tidak tepat sasaran.
Kesimpulan
Dugaan tanda tangan palsu Bupati Berau dalam SK tarif air memperlihatkan bahwa satu tanda tangan pada dokumen pemerintah dapat menimbulkan dampak hukum dan sosial yang luas.
Pemeriksaan grafonomi dapat membantu menilai apakah tanda tangan yang dipersoalkan mendukung berasal dari sumber yang sama dengan tanda tangan pembanding terverifikasi. Namun, pemeriksaan tersebut tidak menentukan kewenangan pejabat, keabsahan kebijakan, siapa pelakunya, maupun terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Semua aspek tersebut harus dibaca bersama dengan arsip administrasi, keterangan para pihak, prosedur penerbitan dokumen, dan alat bukti lainnya.
Apabila Anda menangani surat keputusan atau dokumen pemerintahan dengan tanda tangan yang dipersoalkan, Grafonomi Indonesia menyediakan konsultasi awal untuk mengevaluasi kualitas dokumen, ketersediaan pembanding, dan kelayakan bahan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Sumber berita utama:
- Nomor Satu Kaltim, pemberitaan perkembangan dugaan pemalsuan tanda tangan pada SK Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024, 2 dan 8 Januari 2026.
- Katakaltim, “1 Tahun Berlalu Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu Bupati Berau Ihwal Kenaikan Tarif Air”, 8 Januari 2026.
- Koran Kaltim, pernyataan Bupati Berau mengenai tanda tangan pada SK tarif air, 6 Januari 2025.
Referensi hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah.



