Dokumen tanah lama sering kali menjadi bagian penting dalam sengketa pertanahan. Surat pernyataan, kuitansi, surat penguasaan fisik, dan dokumen administrasi kelurahan dapat digunakan untuk menjelaskan riwayat penguasaan suatu bidang tanah.
Namun, bagaimana apabila tanda tangan pejabat dalam surat tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan pembanding?
Pertanyaan mengenai tanda tangan palsu surat kepemilikan tanah muncul dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tarakan. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tertanggal 12 Juli 1984.
Baca juga: Sengketa Tanda Tangan Surat Kuasa Pengosongan Rumah Saat Pemberi Kuasa Menyangkal
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi pengacara pertanahan, jaksa, penyidik, dan ahli waris: pemeriksaan autentisitas surat tidak selalu sama dengan penentuan siapa pemilik tanah yang sah.
Surat Kepemilikan Tanah Tahun 1984 yang Dipersoalkan
Kejaksaan Negeri Tarakan menjelaskan bahwa perkara tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu, bukan pada penentuan kepemilikan tanah.
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah atas nama Moh. Maksum Indragiri tertanggal 12 Juli 1984. Surat tersebut memuat tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat, yang disebut pernah menjabat sebagai Lurah Karang Anyar.
Baca juga: Kasus Tanda Tangan Palsu Kerap Menimbulkan Konsekuensi Hukum Pidana
Menurut keterangan Kejari Tarakan yang diberitakan DetikKalimantan, pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor Lab 2208/DTF/2025 tertanggal 27 Maret 2025 menyatakan tanda tangan dalam surat tersebut tidak identik dengan tanda tangan pembanding.
Penyidik disebut menggunakan sekitar sepuluh sampel tanda tangan sebagai pembanding. Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan dan mulai disidangkan pada 9 Juli 2025.
Pihak keluarga dan kuasa hukum terdakwa membantah tuduhan tersebut serta menyampaikan pandangan bahwa persoalan berkaitan dengan sengketa lahan. Pada Agustus 2025, majelis hakim mengalihkan status penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah dan persidangan masih berlanjut.
Baca juga: Bagaimana Jika Tanda Tangan Digital Dipalsukan? Ini Perspektif Hukumnya!
Pada Oktober 2025, proses persidangan dengan Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN.Tar diberitakan masih berlangsung dan majelis melakukan pemeriksaan lokasi.
Dalam penelusuran sumber terbuka untuk artikel ini, belum ditemukan putusan akhir yang dapat diverifikasi. Karena itu, penjelasan mengenai perkara tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Sengketa Tanah dan Pemalsuan Surat Tanah Adalah Dua Persoalan Berbeda
Sebuah perkara dapat memuat lebih dari satu persoalan hukum.
Pertama, terdapat pertanyaan mengenai siapa yang memiliki atau menguasai tanah secara sah. Persoalan ini dapat melibatkan riwayat penguasaan, jual beli, waris, batas tanah, data pertanahan, dan bukti perdata lainnya.
Kedua, terdapat pertanyaan mengenai autentisitas dokumen yang digunakan. Dalam konteks ini, pemeriksaan dapat diarahkan pada tanda tangan pejabat atau pihak yang namanya tercantum dalam surat.
Seseorang dapat memiliki klaim atau riwayat penguasaan tanah, tetapi dokumen tertentu yang digunakan tetap dapat dipersoalkan autentisitasnya. Sebaliknya, autentisitas sebuah tanda tangan juga belum otomatis membuktikan bahwa seluruh isi surat benar atau bahwa pemegang surat merupakan pemilik tanah yang sah.
Karena itu, pemeriksaan grafonomi tidak menentukan kepemilikan tanah. Pemeriksaan hanya berfokus pada tulisan atau tanda tangan yang dipersoalkan.
Apa Makna Kesimpulan Tanda Tangan “Tidak Identik”?
Istilah “tidak identik” perlu dipahami secara hati-hati.
Dalam pemeriksaan tanda tangan, ahli membandingkan karakteristik tanda tangan yang dipersoalkan dengan sejumlah tanda tangan pembanding. Kesimpulan dibangun berdasarkan persamaan, perbedaan, variasi alami, dan kualitas bahan yang tersedia.
Kesimpulan bahwa tanda tangan tidak mendukung berasal dari sumber yang sama dapat menjadi alat bukti penting. Namun, hasil tersebut tidak otomatis menjawab:
- siapa yang membuat tanda tangan;
- kapan tanda tangan dibuat;
- siapa yang memasukkan tanda tangan ke dalam dokumen;
- apakah pengguna dokumen mengetahui tanda tangan tersebut bermasalah;
- apakah terdapat niat untuk memperoleh hak atau keuntungan;
- siapa pemilik tanah yang sebenarnya.
Unsur pengetahuan, kesengajaan, penggunaan, dan kerugian tetap harus dibuktikan melalui rangkaian alat bukti lain.
Dalam pemberitaannya, Kejari Tarakan juga menyatakan bahwa pertanyaan mengenai apakah terdakwa mengetahui surat tersebut bermasalah atau terdapat pihak lain yang membuatnya akan dibuktikan dalam persidangan.
Tantangan Memeriksa Tanda Tangan pada Surat Tanah Lama
Pemeriksaan surat tahun 1984 tentu berbeda dengan pemeriksaan dokumen yang baru dibuat.
Terdapat beberapa tantangan utama.
1. Ketersediaan pembanding dari periode yang sama
Tanda tangan seseorang dapat berubah seiring waktu. Usia, kesehatan, pekerjaan, kebiasaan, dan frekuensi menandatangani dokumen dapat memengaruhi bentuk serta kualitas geraknya.
Pembanding dari tahun 2020 tidak selalu tepat untuk menilai tanda tangan yang dibuat pada 1984. Idealnya, ahli memperoleh contoh dari periode yang mendekati tanggal dokumen sengketa.
2. Kondisi fisik dokumen
Dokumen lama dapat mengalami perubahan akibat penyimpanan, kelembapan, lipatan, noda, atau kerusakan.
Kerusakan tersebut dapat mengurangi kejelasan garis dan menyulitkan pengamatan terhadap detail tanda tangan.
3. Terbatasnya arsip pejabat
Pejabat kelurahan atau kecamatan pada masa lalu mungkin telah meninggal dunia. Arsip tanda tangan juga belum tentu tersimpan secara lengkap.
Karena itu, penelusuran pembanding dapat memerlukan arsip kelurahan, kecamatan, pemerintah kota, notaris, lembaga keuangan, atau dokumen pribadi yang sumbernya dapat diverifikasi.
4. Dokumen hanya tersedia dalam bentuk salinan
Fotokopi atau hasil pindai dapat kehilangan detail penting. Garis tipis dapat menghilang, garis terputus dapat terlihat menyambung, dan bayangan hasil penggandaan dapat menyerupai retouching.
Kesimpulan terhadap salinan harus mempertimbangkan keterbatasan tersebut.
Pembanding Seperti Apa yang Relevan?
Pembanding yang baik bukan hanya tanda tangan yang terlihat mirip. Sumbernya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk tanda tangan mantan pejabat kelurahan, pembanding dapat ditelusuri dari:
- surat keputusan resmi;
- surat keterangan kelurahan;
- buku register;
- dokumen pertanahan lain;
- dokumen administrasi kependudukan;
- arsip kecamatan;
- dokumen kepegawaian;
- surat kedinasan;
- akta atau perjanjian yang diakui;
- dokumen bank dari periode yang relevan.
Sebisa mungkin, pembanding memenuhi beberapa kriteria:
- Dipastikan dibuat oleh orang yang bersangkutan.
- Berasal dari sumber yang dapat diverifikasi.
- Berjumlah cukup untuk menunjukkan variasi alami.
- Dibuat pada periode yang berdekatan dengan dokumen sengketa.
- Tersedia dalam bentuk asli atau salinan berkualitas tinggi.
Jumlah pembanding yang banyak tidak otomatis menjamin pemeriksaan lebih baik. Kualitas, sumber, periode, dan keterverifikasiannya tetap lebih penting.
Apa yang Diperiksa pada Tanda Tangan Lama?
Pemeriksaan grafonomi dapat mencakup:
- konstruksi tanda tangan;
- kualitas garis;
- ritme dan kelancaran gerak;
- proporsi;
- kemiringan;
- hubungan antarbagian;
- titik awal dan akhir;
- pola penyambungan;
- gerakan khas yang berulang;
- variasi alami;
- keraguan gerak;
- indikasi peniruan atau tracing;
- perbedaan signifikan yang tidak dapat dijelaskan.
Analisis sebaiknya tidak dilakukan hanya dengan menumpuk dua gambar tanda tangan dan mencari bentuk yang sama. Bentuk merupakan salah satu unsur, tetapi kebiasaan gerak penandatangan juga memiliki nilai penting.
Seseorang yang meniru tanda tangan mungkin dapat menyalin gambarnya, tetapi gerakannya cenderung lebih lambat dan penuh kontrol. Hal tersebut dapat menghasilkan garis yang kaku, berhenti, ragu, atau dikoreksi.
Surat Lama Tidak Boleh Dinilai Sendirian
Dalam sengketa pertanahan, satu surat lama sebaiknya tidak dibaca secara terpisah dari riwayat dokumen lainnya.
Pengacara perlu memetakan:
- dari mana surat diperoleh;
- siapa yang menyimpan dokumen;
- sejak kapan dokumen digunakan;
- apakah tercatat dalam register;
- apakah terdapat surat ukur atau data batas;
- apakah pernah dipakai dalam transaksi;
- apakah pajak atas tanah pernah dibayarkan;
- apakah terdapat akta jual beli;
- apakah tanah pernah diwariskan;
- apakah terdapat sertifikat atau data BPN;
- siapa yang menguasai tanah secara fisik;
- apakah terdapat putusan perdata sebelumnya.
Pemeriksaan tanda tangan merupakan salah satu bagian dari pemetaan tersebut, bukan satu-satunya penentu.
Mengapa Dokumen Asli Tetap Menjadi Prioritas?
Dokumen asli memungkinkan ahli menilai detail yang tidak selalu terlihat pada fotokopi.
Melalui dokumen asli, pemeriksa dapat mengamati:
- kontinuitas goresan;
- karakteristik garis;
- titik penghentian;
- penumpukan tinta;
- kemungkinan koreksi;
- pola tracing;
- indikasi reproduksi;
- hubungan tanda tangan dengan area dokumen.
Grafonomi Indonesia berfokus pada tulisan dan tanda tangan. Pemeriksaan mengenai umur tinta, komposisi kertas, cap, stempel, atau proses pencetakan berada di luar ruang lingkup grafonomi dan memerlukan bidang pemeriksaan lain.
Pemisahan ruang lingkup ini penting agar kesimpulan ahli tetap objektif dan tidak melampaui kompetensinya.
Pelajaran bagi Pengacara Pertanahan dan Ahli Waris
Kasus surat tanah Tarakan menunjukkan pentingnya melakukan evaluasi dokumen sejak awal, bukan setelah perkara memasuki persidangan.
Sebelum mengandalkan surat lama sebagai bukti, praktisi hukum sebaiknya:
- Memeriksa keberadaan dokumen asli.
- Menelusuri riwayat penyimpanan dokumen.
- Memastikan nama serta jabatan penandatangan.
- Mencari register atau arsip pendukung.
- Mengumpulkan pembanding dari periode relevan.
- Memisahkan persoalan autentisitas dari kepemilikan tanah.
- Mengidentifikasi keterbatasan setiap dokumen.
- Tidak menyimpulkan pemalsuan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Evaluasi awal dapat membantu pengacara menentukan apakah pemeriksaan ahli diperlukan dan pertanyaan pemeriksaan apa yang paling tepat.
Kesimpulan
Surat kepemilikan tanah tahun 1984 di Tarakan memperlihatkan bahwa dokumen lama dapat membawa persoalan yang kompleks ketika digunakan puluhan tahun kemudian.
Hasil pemeriksaan yang menyatakan tanda tangan tidak identik merupakan informasi penting, tetapi tidak otomatis menentukan siapa pembuatnya, apakah pengguna mengetahui persoalan tersebut, atau siapa pemilik tanah yang sah.
Pemeriksaan grafonomi berfungsi menilai apakah tanda tangan yang dipersoalkan mendukung berasal dari sumber yang sama dengan tanda tangan pembanding yang telah terverifikasi. Hasilnya harus dibaca bersama arsip pertanahan, keterangan saksi, riwayat penguasaan, bukti transaksi, serta alat bukti lainnya.
Apabila Anda menangani sengketa tanah yang menggunakan surat lama, Grafonomi Indonesia menyediakan konsultasi awal untuk mengevaluasi kondisi dokumen, kecukupan tanda tangan pembanding, relevansi periode pembanding, dan kemungkinan pemeriksaan sebelum analisis penuh dilakukan.
Sumber berita utama:
- DetikKalimantan, “Kejari Tegaskan Kasus Haji Maksum Surat Palsu, Bukan Sengketa Tanah”, 22 Agustus 2025.
- DetikKalimantan, penjelasan Polres Tarakan mengenai kronologi pemeriksaan dokumen dan tanda tangan, 21 Agustus 2025.
- Benuanta, pemberitaan pemeriksaan lokasi dalam Perkara Nomor 191/Pid.B/2025/PN.Tar, 15 Oktober 2025.



