Dokumen Pertanahan Dituduh Palsu, Uji Forensik Wajib?

Dokumen Pertanahan Dituduh Palsu, Uji Forensik Wajib?

Uji forensik dokumen pertanahan menjadi salah satu perdebatan penting dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 160/PID/2025/PT BTN. Perkara tersebut melibatkan surat kuasa, formulir permohonan balik nama waris, pernyataan mengenai penguasaan fisik tanah, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo.

Penasihat hukum terdakwa mempersoalkan tidak adanya pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen yang dituduh palsu. Majelis hakim banding kemudian membedakan dua situasi. Dokumen dapat dipersoalkan karena isinya sejak awal tidak benar. Dokumen juga dapat dipersoalkan karena tulisan atau bagian dari dokumen asli diubah atau dipalsukan.

Perbedaan tersebut perlu dipahami oleh pengacara sengketa pertanahan. Uji keaslian tulisan dan tanda tangan dapat memberikan temuan penting, tetapi tidak menjawab seluruh bentuk pemalsuan surat.

Baca juga: Uji Tanda Tangan Perjanjian Nominee Saham, Mana yang Benar dan Mana yang Tempelan?

Perkara Berawal dari Permohonan Balik Nama Waris

Perkara Nomor 160/PID/2025/PT BTN merupakan pemeriksaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 856/Pid.B/2025/PN Tng. Dokumen perkara berkaitan dengan proses balik nama waris Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Lemo dari nama Sumita Chandra kepada ahli warisnya.

Terdakwa memberikan surat kuasa kepada seorang notaris dan PPAT untuk mengurus proses balik nama tersebut. Berdasarkan kuasa itu, pihak penerima kuasa mengisi dan menandatangani Lampiran 13 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dokumen tersebut memuat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan pemalsuan surat. Pengadilan mempertahankan putusan bersalah dari tingkat pertama, tetapi mengubah pidana penjara dari empat tahun menjadi satu tahun.

Baca juga: Sengketa Tanda Tangan Harta Bersama, Apa yang Harus Disiapkan Pengacara?

Perkara ini kemudian menarik perhatian karena dokumen yang dipersoalkan tidak pernah diperiksa di laboratorium forensik.

Surat Kuasa Bukan Dokumen yang Dinyatakan Dipalsukan

Keberadaan surat kuasa dalam daftar barang bukti dapat menimbulkan kesan bahwa surat kuasa itu sendiri merupakan dokumen palsu. Namun, pertimbangan majelis banding menunjukkan objek yang dinilai palsu adalah pernyataan dalam Lampiran 13 mengenai status sengketa dan penguasaan fisik tanah.

Surat kuasa tertanggal 9 Februari 2023 berfungsi sebagai dasar penerima kuasa untuk mengurus proses balik nama. Dokumen tersebut juga dicantumkan sebagai barang bukti. Putusan tidak menyatakan bahwa tanda tangan pemberi kuasa pada surat tersebut dipalsukan.

Baca juga: Dokumen Perusahaan Ditandatangani Mantan Direktur: Sah atau Berisiko Dipersoalkan?

Pembedaan ini penting bagi pengacara. Setiap dokumen dalam berkas perkara mempunyai posisi yang berbeda.

Surat kuasa menjelaskan hubungan kewenangan. Lampiran 13 memuat pernyataan faktual yang digunakan dalam proses administrasi. Sertifikat menunjukkan objek hak yang hendak dialihkan. Ketiganya tidak dapat diperlakukan sebagai satu objek pemalsuan tanpa menentukan bagian mana yang sebenarnya dipersoalkan.

Mengapa Uji Forensik Menjadi Perdebatan?

Dalam memori banding, penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa dokumen yang diduga palsu harus diperiksa melalui Laboratorium Forensik Polri. Mereka menekankan bahwa Lampiran 13 tidak pernah diuji untuk mengetahui apakah dokumen tersebut identik atau tidak identik dengan dokumen resmi pembanding.

Pendapat tersebut dibangun dari anggapan bahwa dugaan pemalsuan surat perlu dibuktikan secara laboratoris. Tidak adanya berita acara pemeriksaan forensik kemudian digunakan sebagai salah satu alasan untuk menyatakan pembuktian penuntut umum belum cukup.

Majelis hakim banding mengambil pandangan berbeda. Menurut majelis, kebutuhan pemeriksaan laboratorium bergantung pada bentuk perbuatan yang didakwakan.

Di sinilah Putusan Nomor 160/PID/2025/PT BTN memberikan pelajaran penting. Istilah “pemalsuan surat” dapat mencakup persoalan yang berbeda, sehingga metode pembuktiannya tidak selalu sama.

Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Surat Dibedakan

Majelis hakim membedakan perbuatan membuat surat palsu dengan memalsukan surat.

Dalam pandangan majelis, membuat surat palsu terjadi ketika sebuah surat dibuat sejak awal dengan isi yang tidak benar. Pada keadaan ini, persoalan utamanya adalah kebenaran isi dokumen. Dalam perkara tersebut, yang perlu dibuktikan adalah apakah tanah benar tidak sedang disengketakan dan apakah tanah benar dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Sementara itu, memalsukan surat berkaitan dengan perubahan atau manipulasi terhadap surat yang telah ada. Dalam kondisi tersebut, dokumen yang dipersoalkan dapat dibandingkan dengan dokumen asli untuk melihat apakah keduanya identik. Majelis menyatakan pemeriksaan laboratorium forensik diperlukan ketika pembuktiannya membutuhkan perbandingan tersebut.

Pertimbangan itu perlu dibaca dalam konteks perkara ini. Majelis tidak menyatakan bahwa setiap kasus pembuatan surat palsu di Indonesia selamanya tidak membutuhkan pemeriksaan ahli. Majelis menjelaskan bahwa pada perkara tersebut, inti persoalannya berada pada kebenaran pernyataan, bukan pada autentisitas tanda tangan atau kesesuaian dokumen dengan naskah asli.

Kapan Grafonomi Relevan dalam Dokumen Pertanahan?

Grafonomi relevan ketika sengketa diarahkan pada keaslian tulisan atau tanda tangan. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan objek yang dipersoalkan dengan bahan pembanding yang telah terverifikasi.

Pemeriksaan dapat dipertimbangkan ketika:

  • pemberi kuasa menyangkal tanda tangannya
  • ahli waris mengaku tidak pernah menandatangani persetujuan
  • tanda tangan pejabat diduga ditiru
  • tulisan tangan dalam formulir dipersoalkan sumbernya
  • terdapat beberapa versi tanda tangan yang perlu dibandingkan

Pemeriksaan tidak berhenti pada kemiripan bentuk. Karakteristik seperti konstruksi, kualitas garis, ritme, proporsi, pola sambungan, serta variasi alami perlu dianalisis sebagai satu rangkaian.

NIST menjelaskan bahwa pemeriksaan tulisan forensik dilakukan melalui perbandingan antara tulisan atau tanda tangan yang dipersoalkan dan sampel yang diketahui sumbernya. Jenis bahan juga perlu sebanding. Tanda tangan diperiksa menggunakan tanda tangan pembanding, sedangkan tulisan tangan memerlukan tulisan pembanding yang sesuai.

Dalam perkara pertanahan, temuan tersebut dapat membantu pengacara menjawab satu pertanyaan teknis.

Apakah tanda tangan yang dipersoalkan menunjukkan karakteristik yang mendukung sumber yang sama dengan tanda tangan pembanding terverifikasi?

Apa yang Tidak Bisa Dijawab melalui Grafonomi?

Grafonomi memiliki ruang kerja yang spesifik. Pemeriksaan tulisan atau tanda tangan tidak menentukan apakah isi dokumen benar secara faktual.

Grafonomi tidak dapat membuktikan:

  • siapa pemilik sah bidang tanah
  • apakah tanah sedang disengketakan
  • siapa yang menguasai tanah secara fisik
  • apakah penerima kuasa melampaui kewenangannya
  • apakah proses balik nama telah memenuhi hukum pertanahan

Pertanyaan tersebut membutuhkan bukti lain. Pengacara perlu membaca sertifikat, riwayat peralihan, putusan pengadilan, data penguasaan, keterangan saksi, surat administrasi BPN, serta tindakan para pihak.

Batas ini terlihat jelas dalam Putusan Nomor 160/PID/2025/PT BTN. Persoalan yang dinilai majelis bukan siapa yang membuat tanda tangan tertentu, melainkan kebenaran pernyataan mengenai kondisi tanah pada Lampiran 13.

Karena itu, meminta pemeriksaan tanda tangan untuk membuktikan bahwa tanah tidak sedang disengketakan merupakan pertanyaan yang tidak sesuai dengan ruang pemeriksaannya.

Dokumen Pembanding Harus Disiapkan dengan Tepat

Apabila sengketa kemudian beralih pada tanda tangan surat kuasa, persetujuan ahli waris, atau formulir pertanahan, dokumen pembanding menjadi bagian utama pemeriksaan.

Pembanding dapat berasal dari surat kuasa lain yang diakui, akta yang tidak disengketakan, dokumen perbankan, formulir administrasi, atau dokumen hukum yang telah dipastikan ditandatangani oleh pihak terkait.

Beberapa tanda tangan diperlukan untuk melihat variasi alami. Satu tanda tangan tidak selalu cukup karena seseorang tidak menghasilkan bentuk yang identik pada setiap kesempatan.

Periode pembuatan juga perlu diperhatikan. Tanda tangan yang dibuat mendekati tanggal dokumen yang disengketakan biasanya memberikan bahan perbandingan lebih relevan dibandingkan tanda tangan dari rentang waktu yang terlalu jauh.

Dokumen asli sebaiknya diprioritaskan. Salinan masih dapat digunakan untuk evaluasi awal apabila kualitasnya memadai, tetapi detail yang tersedia dan tingkat kesimpulan dapat menjadi lebih terbatas.

Strategi Pengacara Sebelum Meminta Pemeriksaan

Putusan ini menunjukkan pentingnya merumuskan objek pemeriksaan sejak awal. Tuduhan “dokumen tanah palsu” terlalu luas dan dapat mengarah pada metode pemeriksaan yang tidak tepat.

Pengacara dapat memulai dengan langkah berikut:

  1. Menentukan dokumen dan bagian yang dipersoalkan
  2. Memisahkan masalah isi dari masalah tanda tangan
  3. Mengamankan dokumen asli serta seluruh versinya
  4. Mengumpulkan pembanding yang sumbernya terverifikasi
  5. Menyusun pertanyaan pemeriksaan secara spesifik

Apabila klien menyangkal tanda tangan pada surat kuasa, pemeriksaan grafonomi dapat diarahkan pada sumber tanda tangan tersebut.

Apabila klien mengakui tanda tangan, tetapi menyatakan isi dokumen tidak benar atau kewenangannya disalahgunakan, strategi pembuktiannya perlu diarahkan kepada kronologi, komunikasi, saksi, dan ruang lingkup pemberian kuasa.

Pemisahan tersebut membantu pengacara menggunakan ahli pada persoalan yang benar-benar membutuhkan keahlian teknis.

Dasar Hukum Perlu Disesuaikan dengan Waktu Perbuatan

Putusan Pengadilan Tinggi Banten menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP lama junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena perkara diperiksa dan diputus pada 2025.

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Ketentuan pemalsuan surat kini diatur dalam Pasal 391. Untuk perkara baru, pengacara perlu memperhatikan waktu perbuatan, unsur pasal yang diterapkan, dan ketentuan peralihan yang relevan.

Perubahan pasal tidak menghilangkan kebutuhan untuk menentukan bentuk dugaan pemalsuan secara presisi. Apakah surat dibuat dengan isi yang tidak benar, apakah tanda tangan dipalsukan, atau apakah dokumen yang telah ada mengalami perubahan akan memengaruhi strategi pembuktiannya.

Kesimpulan

Putusan Nomor 160/PID/2025/PT BTN menunjukkan bahwa tuduhan pemalsuan dokumen pertanahan tidak selalu berpusat pada tanda tangan.

Dalam perkara tersebut, surat kuasa menjadi dasar hubungan kewenangan, sedangkan objek yang dinilai palsu adalah pernyataan dalam Lampiran 13 mengenai status sengketa dan penguasaan fisik tanah. Majelis menilai persoalan tersebut dapat dibuktikan melalui kebenaran isi, sehingga tidak membutuhkan perbandingan laboratorium dengan surat asli.

Grafonomi menjadi relevan ketika tulisan atau tanda tangan dipersoalkan. Pemeriksaan tersebut dapat membantu pengacara mengubah dugaan visual menjadi temuan teknis yang terukur.

Kunci utamanya berada pada pertanyaan pemeriksaan. Tentukan lebih dahulu bagian mana yang diduga palsu, lalu pilih metode pembuktian yang sesuai.

Konsultasi Pemeriksaan Dokumen Pertanahan

Apabila Anda menangani surat kuasa, persetujuan ahli waris, formulir pertanahan, atau dokumen hukum lain yang tulisan maupun tanda tangannya dipersoalkan, Grafonomi Indonesia menyediakan konsultasi awal sebelum pemeriksaan.

Evaluasi awal membantu menilai kondisi dokumen, kecukupan tanda tangan pembanding, dan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat dilakukan. Langkah ini membantu pengacara memastikan bahwa pemeriksaan diarahkan pada objek dan pertanyaan yang tepat.

Artikel ini bersifat edukatif. Penilaian hukum perlu disesuaikan dengan fakta, dokumen, waktu perbuatan, dan perkembangan proses hukum dalam setiap perkara.

Bagikan postingan ini

Artikel lainnya