Dugaan tanda tangan palsu daftar hadir Pilkada Cirebon muncul dalam persidangan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Pemohon mendalilkan adanya pola tanda tangan serupa pada daftar hadir di ratusan tempat pemungutan suara, termasuk tanda tangan pemilih yang disebut sedang berada di luar negeri.
Jika dugaan melibatkan sekitar 600 TPS, apakah semuanya dapat langsung disebut sebagai tanda tangan palsu? Tidak sesederhana itu. Pola yang terlihat sama bisa menjadi petunjuk awal, tetapi kesimpulan autentisitas memerlukan pemeriksaan dokumen asli dan pembanding setiap pemilih.
Mengapa Daftar Hadir Pilkada Cirebon Dipersoalkan?
Persoalan tersebut disampaikan dalam Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024.
Baca juga: Kasus SPAM Pesawaran: Tanda Tangan Pejabat Diduga Dipalsukan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025, pasangan calon nomor urut 4 mendalilkan adanya kejanggalan daftar hadir pemilih. Pemohon menyebut sejumlah isian memiliki bentuk tanda tangan yang sama, seperti paraf, garis lurus, atau tanda berupa setrip.
Pemohon juga mendalilkan adanya pekerja migran Indonesia yang sedang berada di luar negeri saat pemungutan suara, tetapi namanya tercatat telah mengisi dan menandatangani daftar hadir.
Dugaan tersebut disebut terjadi di sekitar 600 TPS yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Kronologi dalil pemohon dimuat dalam pemberitaan resmi Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: SK CEO RS Surabaya Diduga Palsu: Bagaimana Tanda Tangan Diuji?
Pihak terkait menolak tuduhan tersebut. Dalam keterangannya, pihak terkait menilai dalil itu tidak didukung bukti yang memadai dan seharusnya diproses melalui lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran pemilihan.
MK Tidak Memeriksa Kebenaran Tanda Tangannya
Pada 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Alasannya, objek yang dipersoalkan adalah Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara, bukan keputusan penetapan perolehan suara yang menjadi objek perkara di MK.
Artinya, ketetapan tersebut tidak dapat dibaca sebagai kesimpulan bahwa dugaan tanda tangan palsu terbukti. Namun, putusan itu juga tidak menyatakan bahwa seluruh tanda tangan telah terverifikasi autentik.
Baca juga: Tanda Tangan Ketua Golkar Kalsel Dipersoalkan dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Partai
Mahkamah tidak masuk pada pemeriksaan pokok dugaan karena permohonan dinilai berada di luar kewenangannya. Penjelasan mengenai ketetapan tersebut tersedia di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Ini pelajaran penting bagi pengacara: bukti yang relevan harus diajukan melalui forum, prosedur, dan tenggat waktu yang tepat.
Bentuk Sama Belum Tentu Dibuat Orang yang Sama
Tanda berupa garis, setrip, atau paraf sederhana memiliki karakteristik grafis yang terbatas. Semakin sederhana bentuknya, semakin sedikit karakteristik yang dapat dibandingkan.
Dua garis yang terlihat serupa belum tentu dibuat oleh satu orang. Sebaliknya, tanda yang berbeda juga belum tentu palsu karena seseorang dapat memiliki variasi alami.
Untuk setiap nama yang dipersoalkan, pemeriksa perlu menjawab:
- Apakah pemilih benar-benar hadir?
- Apakah isian dibuat langsung di TPS?
- Apakah tersedia daftar hadir asli?
- Apakah tanda tersebut merupakan kebiasaan pemilih?
- Apakah tersedia pembanding terverifikasi?
- Apakah kualitas tanda cukup untuk diperiksa?
Jika hanya terdapat satu garis pendek tanpa karakteristik yang memadai, hasil pemeriksaannya mungkin tidak konklusif.
Bagaimana Grafonomi Memeriksa Daftar Hadir Pemilih?
Pemeriksaan dimulai dari formulir daftar hadir asli. Dokumen asli dapat mempertahankan informasi mengenai kualitas garis, awal dan akhir goresan, persilangan, serta kemungkinan penggunaan bentuk yang direproduksi.
Setelah itu, tanda pada daftar hadir perlu dibandingkan dengan contoh tanda tangan pemilih yang sumbernya terverifikasi. Pembanding dapat berasal dari dokumen yang diakui pemilih atau contoh yang dibuat melalui prosedur pengambilan pembanding.
Tanda tangan pada KTP dapat menjadi salah satu bahan. Namun, gambar tanda tangan dalam KTP tidak selalu cukup karena ukurannya kecil, kualitasnya terbatas, dan mungkin dibuat bertahun-tahun sebelum pemilihan.
Pemeriksaan dapat mengamati:
- konstruksi dan arah gerak;
- proporsi;
- hubungan antargoresan;
- ritme serta kelancaran;
- posisi awal dan akhir;
- variasi alami;
- keraguan gerak;
- pola pengulangan yang tidak wajar.
Pedoman pemeriksaan tulisan tangan ENFSI mengutamakan dokumen asli dan pembanding yang kualitas serta kuantitasnya mencukupi.
Bisakah Ratusan TPS Diperiksa Sekaligus?
Jumlah besar membutuhkan pemetaan sebelum pemeriksaan penuh. Pengacara dapat mengelompokkan dokumen berdasarkan:
- TPS dan kecamatan;
- jenis tanda tangan atau paraf;
- tanda yang diduga identik;
- pemilih yang diduga berada di luar daerah atau luar negeri;
- ketersediaan dokumen asli;
- ketersediaan pembanding.
Sampling dapat membantu pemeriksaan awal, tetapi tidak otomatis membuktikan kondisi seluruh TPS. Kesimpulan terhadap beberapa tanda tangan tidak boleh langsung digeneralisasi kepada ratusan dokumen lainnya.
Untuk mendalilkan pelanggaran berskala luas, analisis grafonomi juga perlu disandingkan dengan data kehadiran, keterangan pemilih, dokumen perjalanan, formulir TPS, dan bukti administrasi lainnya.
Dasar Hukum Pemalsuan Tanda Tangan
Dugaan peristiwa terjadi pada November 2024, ketika Pasal 263 KUHP lama masih berlaku. Pasal tersebut mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau diperuntukkan sebagai bukti, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan umum pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penentuan pasal dalam perkara konkret tetap harus memperhatikan waktu perbuatan, aturan khusus pemilihan, dan forum penanganannya. Naskah KUHP dapat diperiksa melalui Database Peraturan BPK.
Pelajaran bagi Pengacara Pemilu
Ketika menemukan pola tanda tangan yang mencurigakan, jangan berhenti pada tangkapan layar atau tabel perbandingan visual.
Amankan formulir asli, identifikasi pemilih, peroleh pembanding yang sah, dokumentasikan keberatan sejak tingkat TPS, dan tentukan jalur hukum yang berwenang. Pemeriksaan yang baik bukan hanya menjawab “mirip atau berbeda”, tetapi juga menjelaskan kualitas bahan dan keterbatasan kesimpulannya.
Jika Anda menangani sengketa yang membutuhkan uji keaslian tulisan atau tanda tangan, konsultasikan bahan pemeriksaannya kepada Grafonomi Indonesia. Jika Anda ingin melihat kondisi psikologis atau kecenderungan kepribadian melalui tulisan tangan, konsultasikan dengan layanan Grafologi.
Artikel ini merupakan materi edukasi grafonomi dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu.



