Dugaan dokumen palsu sengketa tanah Makassar menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Makassar melaporkan penggunaan tiga bukti surat dalam perkara lahan Perumahan Pemda Manggala. Dokumen tersebut disebut telah diajukan di persidangan dan diduga memengaruhi putusan pada tingkat banding.
Dampak perkaranya tidak kecil. Lahan yang disengketakan mencakup kawasan dengan sekitar 1.700 rumah, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan, dan jaringan utilitas. Bagi pengacara pertanahan, kasus ini memperlihatkan bahwa satu dokumen lama dapat mengubah arah perkara apabila asal penerbitan dan autentisitasnya tidak diperiksa sejak awal.
Namun, ada satu hal yang perlu dipisahkan. Dugaan kop surat keliru, nomor tidak sesuai, atau stempel mencurigakan bukan ruang pemeriksaan yang sama dengan sengketa tanda tangan. Masing-masing membutuhkan jalur verifikasi yang berbeda.
Baca juga: Pemalsuan Surat Cerai: Saat Kop Pengadilan Jadi Kedok
Sengketa Perumahan Pemda Manggala Bermula dari Klaim 52 Hektare
Sengketa ini bergulir dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2024/PN Mks. Gugatan awal diajukan oleh ahli waris Hasyim Daeng Manappa dan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, serta BPN Makassar sebagai pihak tergugat.
Dalam proses persidangan, Magdalena De Munnik masuk sebagai penggugat intervensi dan mengajukan klaim atas lahan sekitar 52 hektare. Salah satu dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim disebut sebagai Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838.
Pada tingkat pertama, gugatan penggugat intervensi dinyatakan tidak dapat diterima. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Makassar memenangkan pihak penggugat intervensi dan memerintahkan pengosongan lahan. Putusan tersebut memicu kekhawatiran warga karena kawasan yang disengketakan mencakup hampir 1.200 rumah di Perumahan Pemprov dan sekitar 500 rumah di Perumahan Pemkot.
Baca juga: Surat Persetujuan dalam Transaksi Aset Dipersoalkan, Apa Risiko Hukumnya?
Pemprov Sulawesi Selatan selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pemprov dan Pemkot juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu kepada kepolisian.
Tiga Dokumen Tanah yang Dipersoalkan
Menurut Tim Hukum Pemkot Makassar sebagaimana diberitakan detikSulsel, tiga bukti surat yang dipersoalkan terdiri atas:
- dokumen Eigendom Verponding;
- surat pemberitahuan dan sanggahan ahli waris terkait berkas Verponding;
- surat pendaftaran tanah.
Tim hukum menyebut adanya sejumlah keganjilan, seperti penggunaan kop “Kotamadya Makassar” ketika konteks surat seharusnya menggunakan “Kota Makassar”, kesalahan penyebutan jabatan dan instansi, kalimat yang dinilai rancu, serta stempel yang disebut menggunakan identitas DKI Jakarta.
Baca juga: Sengketa Tanda Tangan Berita Acara Rapat Perusahaan: Apa Risiko Hukumnya?
Balai Harta Peninggalan dan BPN juga disebut telah memberikan bantahan terhadap dokumen tertentu yang dikaitkan dengan instansi tersebut. Akan tetapi, bantahan dari lembaga penerbit dan hasil pemeriksaan tanda tangan merupakan dua jenis bukti yang berbeda.
Sampai ada kesimpulan dari penyidik atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, dokumen tersebut tetap tepat disebut sebagai dokumen yang diduga palsu. Penggunaan istilah ini penting agar pembahasan tidak mendahului proses hukum.
Dokumen Palsu Sengketa Tanah Makassar Perlu Diuji Berlapis
Dalam perkara seperti ini, pertanyaan “apakah surat tersebut asli?” terlalu luas. Pengacara perlu memecahnya menjadi beberapa pertanyaan yang lebih spesifik.
Pertama, apakah lembaga yang namanya tercantum benar pernah menerbitkan dokumen tersebut? Jawaban diperoleh melalui arsip, register surat, nomor dokumen, pejabat yang berwenang, dan konfirmasi dari instansi terkait.
Kedua, apakah format surat sesuai dengan administrasi pada tahun penerbitannya? Pemeriksaan ini dapat melihat nomenklatur lembaga, kop, jabatan, penomoran, bahasa administratif, dan stempel yang digunakan pada periode tersebut.
Ketiga, apabila terdapat tanda tangan manual, apakah tanda tangan itu benar dibuat oleh pejabat atau pihak yang namanya tercantum?
Pertanyaan ketiga inilah yang dapat diperiksa melalui grafonomi. Pemeriksaan tidak menilai apakah instansi pernah menerbitkan surat. Pemeriksaan berfokus pada karakteristik tulisan atau tanda tangan yang dipersoalkan.
Kapan Grafonomi Relevan dalam Sengketa Ini?
Grafonomi menjadi relevan apabila pejabat, ahli waris, atau pihak lain menyangkal tanda tangannya pada salah satu dokumen.
Rumusan pertanyaannya dapat dibuat seperti berikut:
Apakah tanda tangan pada dokumen yang dipersoalkan menunjukkan karakteristik yang mendukung sumber yang sama dengan kumpulan tanda tangan pembanding terverifikasi?
Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan konstruksi tanda tangan, kualitas garis, kelancaran gerak, proporsi, hubungan antargoresan, serta bentuk awal dan akhir penulisan. Persamaan dan perbedaan kemudian dinilai bersama variasi alami yang terdapat dalam tanda tangan pembanding.
NIST menjelaskan bahwa pemeriksaan forensik tulisan perlu membandingkan bahan yang dipersoalkan dengan sampel yang diketahui sumbernya. Jenis bahan juga harus sebanding. Tanda tangan perlu dibandingkan dengan tanda tangan, sedangkan tulisan kalimat memerlukan sampel tulisan yang relevan.
Kesimpulan profesional tidak dibangun dari satu bentuk yang terlihat mirip. Pemeriksa perlu mendokumentasikan karakteristik yang ditemukan, mengevaluasi kemungkinan variasi alami, dan menjelaskan batas pemeriksaan secara transparan.
Kop, Nomor Surat, dan Stempel Bukan Objek Grafonomi
Kasus Manggala menunjukkan pentingnya memilih metode pemeriksaan sesuai objeknya.
Apabila persoalannya adalah kop yang tidak sesuai zaman, verifikasi dilakukan melalui arsip dan administrasi lembaga penerbit. Apabila nomor surat tidak ditemukan, pengacara perlu meminta pemeriksaan register kepada instansi terkait.
Apabila stempel diduga tidak sesuai, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui arsip atau keahlian yang memang menangani autentisitas stempel. Grafonomi Indonesia berfokus pada verifikasi tulisan dan tanda tangan, sehingga pemeriksaannya tidak digunakan untuk menentukan keaslian kop, stempel, bahan kertas, atau jenis tinta.
Pemisahan ini melindungi kualitas pembuktian. Ahli tidak seharusnya diminta menjawab pertanyaan di luar ruang kompetensinya.
Dokumen Asli dan Pembanding Menentukan Kualitas Hasil
Pemeriksaan tanda tangan akan lebih kuat apabila dokumen asli tersedia. Dokumen asli menyimpan detail garis yang dapat berkurang setelah difotokopi, dipindai, atau dimasukkan ke dalam berkas persidangan elektronik.
Pembanding juga harus dapat diverifikasi. Untuk tanda tangan pejabat, sumbernya dapat berasal dari keputusan resmi, dokumen administrasi, akta, atau surat lain yang dipastikan pernah ditandatangani oleh pejabat tersebut.
Pembanding sebaiknya berasal dari periode yang berdekatan dengan tanggal dokumen. Tanda tangan seseorang dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Beberapa sampel dibutuhkan agar pemeriksa dapat memahami kebiasaan yang konsisten dan rentang variasi alaminya.
Jika yang tersedia hanya salinan berkualitas rendah, pemeriksaan awal mungkin masih dilakukan. Namun, keterbatasan bahan harus dicantumkan dan dapat memengaruhi tingkat kesimpulan.
Sertifikat Pemkot yang Hilang Kemudian Ditemukan
Pada Juni 2025, Kejaksaan Negeri Makassar membantu menemukan Sertifikat HGB Nomor 1 Tahun 1996 milik Pemkot yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah digunakan sebagai alat bukti. Sertifikat tersebut mencakup lahan sekitar 15.000 meter persegi dengan nilai aset yang disebut mencapai Rp90 miliar.
Pemkot menilai penemuan sertifikat itu memperkuat posisi pemerintah dalam menjaga aset Perumahan Pemda Manggala. Sertifikat asli tersebut juga dapat membantu membangun kronologi administrasi dan membandingkan dasar kepemilikan yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Perkembangan administrasi perkara masih berlanjut. Agenda resmi JDIH Kota Makassar mencatat bahwa pada 29 Juni 2026 pemerintah mengadakan rapat verifikasi dan klarifikasi tanah serta pengamanan aset fasilitas umum dan fasilitas sosial di Perum Pemda Manggala. Catatan tersebut menunjukkan bahwa verifikasi data pertanahan dan pengamanan aset masih menjadi perhatian pemerintah kota.
Nilai Pemeriksaan dalam Pembuktian Perdata
Hasil pemeriksaan tanda tangan tidak menentukan siapa pemilik sah tanah. Ahli grafonomi juga tidak dapat memutuskan apakah Eigendom Verponding masih memiliki kekuatan hukum atau apakah suatu bidang telah sah menjadi aset pemerintah.
Namun, apabila tanda tangan pada surat terbukti tidak mendukung sumber yang sama dengan tanda tangan pejabat atau pihak yang disebut, temuan tersebut dapat membantu pengacara menyerang kredibilitas dokumen.
Hasilnya kemudian dibaca bersama konfirmasi instansi, register surat, sertifikat, data BPN, riwayat penguasaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan.
Dengan pendekatan tersebut, laporan ahli menjadi bagian dari rangkaian pembuktian. Laporan tidak menggantikan analisis hukum, tetapi membantu memastikan bahwa argumentasi tidak berhenti pada dugaan visual.
Langkah Awal bagi Pengacara Pertanahan
Sebelum menuduh dokumen lawan palsu atau menggunakannya sebagai bukti, pengacara dapat melakukan lima langkah awal:
- menentukan dokumen dan bagian yang secara spesifik dipersoalkan;
- meminta dokumen asli atau salinan terbaik yang tersedia;
- mengonfirmasi nomor dan asal penerbitan kepada instansi terkait;
- mengumpulkan tanda tangan pembanding yang terverifikasi;
- memisahkan persoalan administratif dari autentisitas tanda tangan.
Langkah ini membantu menentukan apakah perkara membutuhkan pemeriksaan grafonomi, verifikasi arsip, pemeriksaan digital, atau kombinasi beberapa metode.
Kesimpulan
Sengketa Perumahan Pemda Manggala menunjukkan bagaimana tiga dokumen dapat memengaruhi perkara yang berdampak pada ribuan rumah dan fasilitas publik. Pemkot Makassar telah melaporkan dugaan penggunaan surat palsu, sedangkan proses hukum dan verifikasi aset terus berjalan.
Keaslian dokumen tidak dapat ditentukan hanya dari tampilannya. Kop, nomor surat, asal penerbitan, dan tanda tangan membutuhkan jalur pemeriksaan masing-masing.
Ketika tanda tangan menjadi titik sengketa, grafonomi dapat membantu memberikan penilaian objektif melalui dokumen asli, pembanding terverifikasi, dan analisis yang sistematis. Hasil tersebut kemudian digunakan bersama bukti pertanahan lain untuk membangun argumentasi yang lebih kuat.
Konsultasi Awal Dokumen Pertanahan
Apabila Anda menangani surat tanah, dokumen waris, surat kuasa, atau alat bukti persidangan yang tulisan maupun tanda tangannya dipersoalkan, Grafonomi Indonesia menyediakan konsultasi awal sebelum pemeriksaan.
Evaluasi awal membantu menilai kondisi dokumen, kecukupan pembanding, serta pertanyaan pemeriksaan yang dapat dijawab secara teknis. Langkah ini dapat mencegah pengacara menggunakan metode yang keliru atau mengajukan tuduhan pemalsuan sebelum bahan buktinya memadai.
Artikel ini bersifat edukatif. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.



