Apakah hasil laboratorium forensik tanda tangan palsu dapat digunakan untuk membatalkan akta hibah meskipun tidak pernah ada vonis pidana terhadap pelakunya? Putusan Mahkamah Agung Nomor 5977 K/Pdt/2025 memberikan jawaban penting bagi pengacara yang menangani sengketa tanah, waris, dan akta autentik.
Perkara ini menunjukkan bahwa terhentinya proses pidana tidak selalu menutup ruang pembuktian dalam perkara perdata. Namun, laporan pemeriksaan tanda tangan juga tidak dapat berdiri sebagai sekadar pendapat visual. Kualitas dokumen, pembanding, metode pemeriksaan, dan keterkaitannya dengan bukti lain tetap menentukan.
Akta Hibah Tahun 1994 Menjadi Dasar Penerbitan SHM
Perkara bermula dari sengketa tanah seluas 76.540 meter persegi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Baca juga: 54 Cek Lolos Verifikasi, Rp123,2 Miliar Berpindah: Tanda Tangan Bisa Menipu Sistem?
Herold Sompotan, selaku ahli waris Cores Sompotan, menggugat setelah Akta Hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994 digunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00529 atas nama pihak lain. Sebagian tanah dalam sertifikat tersebut dinilai mencakup bidang yang menjadi hak ahli waris Cores Sompotan.
Penggugat mempersoalkan tanda tangan pemberi hibah dalam akta tersebut. Untuk membuktikan dalilnya, diajukan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 4655/DTF/XI/2019.
Perkara ini juga pernah diproses secara pidana. Seorang pihak sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi prosesnya tidak sampai pada putusan pengadilan karena tersangka meninggal dunia. Dandapala
Baca juga: Namanya Masuk Daftar Dukungan Rumah Ibadah, Warga Karanganyar Menyangkal Tanda Tangan
Gugatan Sempat Ditolak karena Tidak Ada Putusan Pidana
Pengadilan Negeri Bitung melalui Putusan Nomor 122/Pdt.G/2024/PN Bit menolak gugatan pada 23 Desember 2024. Salah satu pertimbangannya adalah belum adanya putusan pidana yang menyatakan seseorang terbukti memalsukan tanda tangan.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Manado. Penggugat tidak berhenti dan mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5977 K/Pdt/2025 mengambil penilaian berbeda. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mempertimbangkan hasil laboratorium kriminalistik bersama keterangan saksi penyidik yang menunjukkan bahwa tanda tangan pemberi hibah bersifat nonidentik.
Baca juga: Dipercaya Delapan Tahun, Tanda Tangan Direktur Malah Disalahgunakan?
Untuk kronologi sengketa akta hibahnya, Anda juga dapat membaca artikel sebelumnya: Akta Hibah Terlihat Sah, Tanda Tangannya Ternyata Palsu?
Hasil Laboratorium Tidak Harus Menunggu Vonis Pidana
Kepaniteraan Mahkamah Agung mencatat kaidah hukum penting dari putusan tersebut. Belum adanya putusan pidana karena pihak yang diduga melakukan pemalsuan telah meninggal dunia tidak menghilangkan akibat dari perbuatannya. Hasil laboratorium forensik dapat menjadi dasar pembatalan akta autentik yang menjadi landasan penerbitan sertifikat tanah. Kepaniteraan Mahkamah Agung
Kaidah ini penting, tetapi jangan disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap laporan pemeriksaan otomatis membatalkan akta.
Dalam perkara Bitung, hasil laboratorium dibaca bersama:
- Riwayat kepemilikan tanah;
- Putusan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan eksekusi;
- Akta hibah yang dipersoalkan;
- Keterangan saksi penyidik;
- Dokumen pertanahan yang diterbitkan berdasarkan akta tersebut.
Artinya, pemeriksaan tanda tangan menjadi bagian penting dari rangkaian bukti, bukan satu-satunya fakta yang berdiri sendiri.
Apa yang Perlu Dibuktikan melalui Grafonomi?
Ketika seseorang menyangkal tanda tangannya pada akta, pengacara perlu mengubah kecurigaan menjadi pertanyaan pemeriksaan yang objektif.
Rumusan yang dapat digunakan, misalnya:
Apakah tanda tangan pada akta hibah yang dipersoalkan menunjukkan karakteristik yang mendukung sumber yang sama dengan tanda tangan pembanding terverifikasi?
Pemeriksaan grafonomi dapat membandingkan:
- Konstruksi dan arah gerakan;
- Kualitas serta kelancaran garis;
- Proporsi antarbagian;
- Titik awal dan akhir;
- Pola penyambungan;
- Kecepatan relatif;
- Variasi alami;
- Keraguan gerak atau penghentian tidak wajar;
- Indikasi peniruan maupun reproduksi.
Dua tanda tangan asli tidak harus berbentuk persis sama. Setiap orang memiliki variasi alami. Sebaliknya, tanda tangan tiruan dapat terlihat mirip karena peniru berusaha menyalin bentuk luarnya. Oleh sebab itu, penilaian tidak boleh hanya mengandalkan kemiripan visual.
Pembanding yang Salah Dapat Melemahkan Pembuktian Tanda Tangan
Akta hibah dalam perkara ini dibuat pada 1994. Jarak waktu tersebut menjadi tantangan tersendiri. Tanda tangan seseorang dapat berubah karena pertambahan usia, kondisi kesehatan, kebiasaan, atau perubahan kemampuan motorik.
Karena itu, bahan pembanding idealnya:
- Berasal dari orang yang tanda tangannya dipersoalkan;
- Memiliki sumber yang dapat diverifikasi;
- Dibuat pada periode yang mendekati tanggal akta;
- Menggunakan bentuk tanda tangan yang sebanding;
- Tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memperlihatkan variasi alami.
Pembanding dapat berasal dari akta lain yang tidak disengketakan, dokumen perbankan, surat resmi, atau arsip administrasi yang diakui. Menggunakan satu tanda tangan dari periode yang terlalu jauh dapat menghasilkan gambaran variasi yang tidak memadai.
Utamakan Akta Asli, Bukan Hanya Fotokopi
Pengacara juga perlu mengupayakan pemeriksaan terhadap akta asli, warkah, protokol PPAT, dan dokumen pendukung pendaftaran tanah.
Hasil pindai atau fotokopi dapat digunakan untuk pemeriksaan awal selama kualitasnya memadai. Namun, salinan mungkin menghilangkan detail halus yang diperlukan untuk menilai kualitas garis, penghentian, koreksi, dan karakteristik reproduksi.
Pedoman ENFSI menjelaskan bahwa dokumen salinan tidak memuat seluruh detail yang terdapat pada dokumen asli. Apabila pemeriksaan menggunakan salinan, keterbatasan tersebut harus dijelaskan dalam laporan. ENFSI—Best Practice Manual for Forensic Handwriting Examination
Perlu dipahami pula bahwa grafonomi berfokus pada autentisitas tulisan dan tanda tangan. Pemeriksaan ini tidak menentukan keaslian kertas, tinta, cap, sertifikat, atau kebenaran seluruh isi akta.
Pelajaran bagi Pengacara Sengketa Tanah
Putusan Nomor 5977 K/Pdt/2025 memberikan pelajaran bahwa strategi pembuktian perdata tidak selalu harus menunggu berakhirnya proses pidana. Ketika tanda tangan menjadi pusat sengketa, hasil pemeriksaan yang disusun secara sistematis dapat membantu pengadilan menilai kekuatan dokumen.
Namun, pengacara tetap perlu menghubungkan temuan tersebut dengan riwayat hak, proses pembuatan akta, kehadiran para pihak, arsip PPAT, dan penerbitan sertifikat.
Jika Anda menangani akta hibah, AJB, surat kuasa, atau dokumen pertanahan yang tanda tangannya disangkal, konsultasikan kelayakan dokumen dan pembandingnya kepada Grafonomi Indonesia. Untuk menguji keaslian tulisan atau tanda tangan, hubungi Grafonomi Indonesia. Apabila Anda ingin mengetahui kondisi psikologis atau kecenderungan kepribadian melalui tulisan tangan, konsultasikan kepada praktisi grafologi.



