Tanpa Vonis Pidana, Akta Hibah Tetap Batal? Hasil Lab Tanda Tangan Menjadi Penentu
Tidak adanya vonis pidana ternyata tidak selalu menggugurkan pembuktian tanda tangan palsu. Putusan MA 5977 K/Pdt/2025 menunjukkan bagaimana hasil laboratorium dapat memengaruhi nasib akta hibah dan sertifikat tanah.