Akta Hibah Terlihat Sah, Tanda Tangannya Ternyata Palsu?

Akta Hibah Terlihat Sah, Tanda Tangannya Ternyata Palsu?

Tanda tangan palsu pada akta hibah dapat mengubah dokumen yang semula dianggap kuat menjadi sumber sengketa panjang. Hal tersebut terlihat dalam perkara tanah di Kota Bitung yang akhirnya diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 5977 K/Pdt/2025.

Perkara ini menarik bagi pengacara sengketa tanah, notaris, PPAT, dan praktisi hukum perdata. Akta hibah telah digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menunjukkan bahwa tanda tangan pemberi hibah pada dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangan pembanding.

Putusan ini memperlihatkan satu pelajaran penting. Bentuk dokumen yang resmi tidak menutup kemungkinan adanya persoalan pada tanda tangan di dalamnya. Ketika autentisitas tanda tangan diperdebatkan, pemeriksaan yang objektif dapat memengaruhi penilaian terhadap kekuatan akta dan akibat hukum yang ditimbulkannya.

Baca juga: Modus Dokumen Palsu di Dunia Kerja dan Cara Mencegahnya

Sengketa Akta Hibah di Bitung Berlangsung Puluhan Tahun

Perkara tersebut diajukan oleh Herold Steven Reinhard Sompotan sebagai ahli waris Cores Sompotan. Objek sengketa berada di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Tanah yang dipersoalkan disebut berasal dari kepemilikan Cores Sompotan dan menjadi bagian dari sengketa yang telah berlangsung sejak dekade 1980-an.

Persoalan baru muncul setelah dibuat Akta Hibah Nomor 1 tertanggal 1 Maret 1994. Akta tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00529 atas nama Fien Sompotan. Sebagian bidang dalam sertifikat itu dinilai mencakup tanah yang menurut penggugat merupakan hak ahli waris Cores Sompotan.

Penggugat menyatakan proses hibah dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang berhak. Tanda tangan pemberi hibah pada akta tersebut juga dipersoalkan. Untuk mendukung dalilnya, penggugat mengajukan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor Lab. 4655/DTF/XI/2019.

Baca juga: 5 Manfaat Grafonomi bagi Pengacara dalam Menangani Sengketa Dokumen

Perkara pidana sempat berjalan dan salah satu pihak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Proses tersebut tidak berlanjut sampai putusan pemidanaan karena tersangka meninggal dunia. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan perdebatan. Apakah dugaan tanda tangan palsu hanya dapat diterima setelah ada putusan pidana yang menghukum pelakunya?

Pengadilan Tingkat Pertama Belum Menerima Dalil Pemalsuan

Pengadilan Negeri Bitung melalui Putusan Nomor 122/Pdt.G/2024/PN Bit menolak gugatan pada 23 Desember 2024. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan belum adanya putusan pidana yang menyatakan seseorang terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado melalui Putusan Nomor 14/PDT/2025/PT MND.

Penggugat lalu mengajukan kasasi. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat bahwa perkara Nomor 5977 K/PDT/2025 diputus pada 22 Desember 2025 dengan amar mengabulkan permohonan kasasi. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kesalahan Pengacara dalam Pembuktian di Persidangan yang Harus Dihindari

Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya. Berdasarkan ringkasan pertimbangan yang dipublikasikan Dandapala, MA menilai hasil laboratorium kriminalistik dan keterangan saksi penyidik telah menunjukkan bahwa tanda tangan pemberi hibah bersifat nonidentik atau berbeda dari pembanding.

Dengan demikian, tidak adanya putusan pidana yang menghukum pelaku tidak serta-merta menghilangkan nilai hasil pemeriksaan forensik dalam perkara perdata.

Akta Autentik Tetap Bisa Dipersoalkan

Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara perdata. Pasal 1868 KUHPerdata menempatkan akta autentik sebagai dokumen yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Namun, kekuatan tersebut dapat dipersoalkan apabila terdapat dugaan kepalsuan. Pasal 1872 KUHPerdata juga membuka kemungkinan penangguhan pelaksanaan akta ketika kepalsuan dipermasalahkan.

Dalam bidang pertanahan, PPAT bertugas membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Hibah termasuk salah satu perbuatan hukum yang dibuatkan akta PPAT. Akta tersebut kemudian dapat menjadi dasar perubahan data pendaftaran tanah.

Ketentuan jabatan PPAT juga mengatur bahwa isi akta harus dibacakan atau dijelaskan kepada para pihak. Penandatanganan dilakukan segera oleh para pihak, saksi, dan PPAT setelah pembacaan akta.

Prosedur tersebut dirancang untuk memberikan kepastian mengenai identitas pihak, kehendak, isi perbuatan hukum, dan proses penandatanganan. Namun, ketika tanda tangan pada akta kemudian disangkal, pengacara tetap perlu memeriksa apakah prosedur tersebut benar-benar terlaksana dan apakah tanda tangan berasal dari pihak yang disebut dalam dokumen.

Hasil Laboratorium Dapat Berdiri Tanpa Putusan Pidana

Bagian yang paling menarik dari Putusan MA Nomor 5977 K/Pdt/2025 adalah posisi hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik.

Mahkamah Agung menilai hasil laboratorium yang diperkuat oleh keterangan saksi penyidik cukup untuk membuktikan adanya persoalan pada tanda tangan akta hibah. Pembuktian kepalsuan dalam perkara perdata tidak selalu harus menunggu putusan pidana, terutama ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan karena pihak yang disangka meninggal dunia.

Pertimbangan tersebut juga dihubungkan dengan Putusan MA Nomor 1974 K/Pdt/2001. Dalam kaidah yang dirujuk, klaim mengenai tanda tangan palsu perlu didukung pemeriksaan laboratorium dan atau putusan pidana. Penggunaan frasa “dan atau” menunjukkan bahwa keduanya dapat bersifat alternatif, bergantung pada keadaan serta bukti dalam perkara.

Bagi pengacara, pelajaran praktisnya cukup jelas. Ketika jalur pidana belum menghasilkan putusan, bukti teknis tidak otomatis kehilangan nilai. Kualitas laporan, asal pembanding, metode pemeriksaan, dan keterkaitannya dengan bukti lain tetap dapat menjadi dasar argumentasi perdata.

Apa yang Bisa Diperiksa melalui Grafonomi?

Grafonomi digunakan untuk memeriksa autentisitas tulisan dan tanda tangan melalui proses perbandingan yang sistematis. Pemeriksa tidak berhenti pada pertanyaan apakah dua tanda tangan terlihat mirip.

Tanda tangan alami dapat berubah dalam batas tertentu. Kecepatan menulis, posisi tangan, alat tulis, ruang yang tersedia, dan kondisi ketika menandatangani dapat memunculkan variasi. Pemeriksaan perlu membedakan variasi yang masih wajar dari perbedaan yang menunjukkan proses pembentukan berbeda.

Beberapa karakteristik yang dapat dibandingkan meliputi:

  • konstruksi dan urutan pembentukan tanda tangan
  • kualitas serta kelancaran garis
  • proporsi dan hubungan antargoresan
  • bentuk awal, sambungan, dan akhir gerakan
  • variasi alami pada tanda tangan pembanding

Teknologi seperti mikroskop digital dan perangkat lunak pengukuran dapat membantu memperbesar, mendokumentasikan, serta membandingkan karakteristik secara lebih terstruktur. Kesimpulan tetap dibangun berdasarkan keseluruhan temuan, bukan berdasarkan satu garis atau satu bentuk yang terlihat berbeda.

Ruang lingkup pemeriksaan Grafonomi Indonesia berfokus pada tulisan dan tanda tangan. Pemeriksaan tidak diarahkan untuk menentukan bahan kertas, jenis tinta, keaslian cap, atau identitas penulis secara umum.

Pembanding Menentukan Kekuatan Pemeriksaan

Hasil analisis sangat dipengaruhi oleh kualitas tanda tangan pembanding. Dokumen pembanding harus dapat dipastikan berasal dari pihak yang disebut sebagai pemberi hibah.

Dalam sengketa akta hibah, pembanding dapat diperoleh dari:

  1. akta lain yang tidak disengketakan
  2. dokumen identitas atau administrasi terverifikasi
  3. surat perjanjian yang telah diakui
  4. dokumen perbankan atau transaksi resmi
  5. arsip lama yang dibuat pada periode berdekatan

Satu tanda tangan pembanding belum tentu memadai. Pemeriksa membutuhkan beberapa contoh untuk memahami variasi alami seseorang.

Periode penandatanganan juga penting. Tanda tangan yang dibuat puluhan tahun setelah akta hibah dapat memperlihatkan perubahan dibandingkan kebiasaan pada saat dokumen dipersoalkan dibuat. Karena itu, pengacara perlu mencari pembanding yang tanggalnya mendekati tanggal akta.

Dokumen Asli dan Protokol PPAT Perlu Diamankan

Peraturan jabatan PPAT mengatur bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli. Salah satu lembar disimpan oleh PPAT, sedangkan lembar lainnya disampaikan kepada kantor pertanahan untuk kepentingan pendaftaran. Protokol PPAT juga mencakup akta asli dan dokumen yang menjadi dasar pembuatannya.

Ketentuan ini memberi jalur penting bagi pengacara yang menangani sengketa. Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya bergantung pada fotokopi yang dibawa salah satu pihak.

Dokumen asli dapat memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai kualitas garis, pola gerak, penebalan, penghentian, dan koreksi. Apabila pemeriksaan hanya dilakukan terhadap salinan, ahli perlu menjelaskan keterbatasan informasi yang masih dapat diamati.

Selain akta, pengacara dapat menelusuri daftar akta, warkah pendukung, buku protokol, salinan yang diserahkan kepada para pihak, serta dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran tanah.

Pelajaran Penting bagi Praktisi Hukum

Putusan ini menunjukkan bahwa pembuktian tanda tangan palsu pada akta hibah perlu dipersiapkan sejak awal. Tuduhan kepalsuan tidak cukup disampaikan sebagai kecurigaan atau perbedaan visual.

Pengacara perlu menentukan tanda tangan mana yang dipersoalkan, mengamankan dokumen asli, memilih pembanding terverifikasi, dan merumuskan pertanyaan pemeriksaan secara spesifik.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

Apakah tanda tangan pada Akta Hibah Nomor 1 menunjukkan karakteristik yang mendukung atau tidak mendukung sumber yang sama dengan kumpulan tanda tangan pembanding terverifikasi?

Rumusan seperti ini menjaga pemeriksaan tetap objektif. Ahli menilai karakteristik teknis. Pengacara kemudian menghubungkan hasil tersebut dengan riwayat kepemilikan, prosedur pembuatan akta, keterangan saksi, dan data pertanahan.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 5977 K/Pdt/2025 menunjukkan bahwa akta hibah yang tampak resmi tetap dapat kehilangan kekuatan ketika tanda tangan di dalamnya terbukti bermasalah.

Dalam perkara Bitung, hasil laboratorium kriminalistik dan keterangan saksi penyidik dinilai cukup untuk menunjukkan bahwa tanda tangan pemberi hibah tidak identik. MA menerima bukti tersebut meskipun proses pidana tidak menghasilkan putusan pemidanaan karena tersangka telah meninggal dunia.

Bagi praktisi hukum, pemeriksaan tanda tangan dapat menjadi bagian strategis dalam sengketa hibah, waris, dan kepemilikan tanah. Nilainya semakin kuat ketika didukung dokumen asli, pembanding yang tepat, serta kronologi hukum yang tersusun jelas.

Konsultasi Pemeriksaan Akta Hibah

Apabila Anda menangani akta hibah, akta peralihan tanah, atau dokumen pertanahan yang tanda tangannya dipersoalkan, Grafonomi Indonesia menyediakan konsultasi awal sebelum pemeriksaan.

Evaluasi awal membantu menilai kondisi dokumen, ketersediaan akta asli, kecukupan tanda tangan pembanding, serta ruang lingkup pemeriksaan yang memungkinkan dilakukan. Persiapan tersebut membantu pengacara menentukan strategi pembuktian sebelum dokumen diajukan atau diperdebatkan di persidangan.

Artikel ini bersifat edukatif. Penerapan hukum perlu disesuaikan dengan fakta, dokumen, posisi para pihak, dan perkembangan proses hukum dalam setiap perkara.

Bagikan postingan ini

Artikel lainnya