Pemalsuan Dokumen dengan AI: Bagaimana Konsekuensi Hukumnya?

Pemalsuan Dokumen dengan AI: Bagaimana Konsekuensi Hukumnya?

Artificial Intelligence (AI) kini dapat digunakan untuk membuat gambar, mengubah isi dokumen, meniru tampilan tulisan, bahkan menghasilkan dokumen yang secara visual terlihat meyakinkan.

Teknologi tersebut tentu tidak otomatis merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Persoalan muncul ketika AI digunakan untuk membuat atau memanipulasi dokumen palsu, kemudian dokumen tersebut digunakan seolah-olah benar untuk memperoleh hak, membuat perikatan, melakukan transaksi, atau menimbulkan akibat bagi pihak lain.

Pemalsuan dokumen dengan AI bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan pembuktian dan konsekuensi hukum.

Baca juga: Analisis Tulisan Tangan: Mengapa Tulisan yang Sama Bisa Dinilai Berbeda?

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuannya, Pasal 391, mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti suatu hal, termasuk ketika surat tersebut dibuat atau dipalsukan dengan maksud digunakan seolah-olah benar dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Namun, ketika teknologi AI digunakan dalam proses tersebut, persoalannya dapat menjadi lebih kompleks. Misalnya, bagaimana jika tanda tangan seseorang dibuat secara digital menggunakan AI? Bagaimana jika sebuah dokumen lama dimanipulasi sehingga terlihat seperti dokumen asli? Atau bagaimana jika dokumen hasil manipulasi tersebut kemudian dicetak dan digunakan sebagai alat bukti?

Bagi pengacara, jaksa, notaris, dan penegak hukum, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah dokumen tersebut dibuat menggunakan AI. Yang jauh lebih penting adalah menentukan apa yang sebenarnya dipalsukan, bagaimana dokumen tersebut dibuat atau dimanipulasi, bagaimana dokumen itu digunakan, dan bukti apa yang dapat menunjukkan keasliannya.

Baca juga: Pengecekan Dokumen: Apakah Tinta Berpengaruh dalam Pemeriksaan?

Pada titik inilah pemeriksaan dokumen menjadi relevan. Sebab, semakin mudah teknologi menghasilkan dokumen yang terlihat meyakinkan, semakin penting pula kemampuan untuk membedakan antara apa yang sekadar terlihat asli dengan apa yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pemeriksaan.

Dalam konteks tulisan dan tanda tangan, pemeriksaan dapat diarahkan untuk melihat apakah karakteristik tanda tangan atau tulisan pada dokumen mendukung sumber yang sama dengan pembanding yang diketahui. Dengan demikian, perkembangan AI tidak hanya menghadirkan teknologi baru, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam proses pembuktian.


AI sebagai Alat, Bukan Penentu Ada atau Tidaknya Tindak Pidana

Penggunaan AI dalam membuat atau mengubah sebuah dokumen tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Yang menjadi persoalan hukum bukan semata-mata teknologi apa yang digunakan, tetapi bagaimana dokumen tersebut dibuat, apa yang diubah, untuk tujuan apa dokumen digunakan, serta apakah penggunaannya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam hukum.

Baca juga: Uji Autentikasi Dokumen: Harus Asli atau Bisa Menggunakan Scan?

Misalnya, seseorang menggunakan AI untuk membuat contoh surat, menyusun format dokumen, atau melakukan simulasi desain. Penggunaan seperti ini tentu berbeda dengan seseorang yang sengaja membuat dokumen seolah-olah merupakan surat asli milik pihak tertentu, kemudian menggunakannya untuk memperoleh hak atau menimbulkan kerugian.

Dengan kata lain, AI dapat menjadi alat yang digunakan dalam suatu perbuatan, tetapi penggunaan AI itu sendiri bukan satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pemalsuan.

Apa yang Diatur dalam KUHP?

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. Pasal 391 mengatur mengenai pemalsuan surat. Secara umum, ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.

Namun, terdapat unsur lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu adanya maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, serta penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Karena itu, ketika muncul dugaan pemalsuan dokumen dengan AI, pemeriksaannya tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa dokumen tersebut dibuat atau diedit menggunakan teknologi AI.

Bagaimana Jika AI Digunakan untuk Membuat Tanda Tangan?

Perkembangan AI membuat pembuatan gambar atau reproduksi tanda tangan menjadi semakin mudah. Namun, dari perspektif pemeriksaan tulisan dan tanda tangan, yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah tanda tangan tersebut dibuat dengan AI.

Yang lebih relevan adalah apakah tanda tangan yang terdapat pada dokumen tersebut memiliki karakteristik yang mendukung sumber yang sama dengan tanda tangan pembanding yang diketahui.

Hal ini menjadi penting karena sebuah gambar tanda tangan dapat ditempelkan ke dalam dokumen tanpa benar-benar melalui proses penandatanganan sebagaimana biasanya.

Dalam perkara tertentu, pemeriksaan perlu melihat objek yang tersedia dan kondisi dokumennya.

Apakah yang tersedia merupakan dokumen fisik?

Apakah tanda tangan merupakan tulisan tangan langsung?

Apakah yang diperiksa hanya gambar atau reproduksi tanda tangan?

Apakah tersedia dokumen pembanding yang dapat diketahui sumbernya?

Kondisi tersebut akan menentukan sejauh mana pemeriksaan dapat dilakukan.

Dokumen Digital Membawa Persoalan yang Berbeda

Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika dokumen tersebut sejak awal berbentuk elektronik. Dalam konteks tertentu, manipulasi informasi atau dokumen elektronik dapat masuk ke dalam ketentuan UU ITE. Pasal 35 UU ITE, misalnya, mengatur perbuatan memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi atau dokumen tersebut seolah-olah autentik.

Artinya, ketika sebuah dokumen digital diduga dimanipulasi menggunakan AI, pemeriksaan tidak selalu berhenti pada pertanyaan mengenai tulisan atau tanda tangan. Cara dokumen dibuat, bentuk file, riwayat penggunaannya, serta bukti digital lainnya dapat menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri sesuai konteks perkara.

Di sinilah pentingnya membedakan pemeriksaan tulisan dan tanda tangan dengan pemeriksaan terhadap aspek digital atau elektronik dari sebuah dokumen.

Apa yang Harus Dibuktikan?

Dalam perkara yang melibatkan dokumen yang diduga dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI, setidaknya ada beberapa hal yang perlu dipisahkan.

Pertama, objek yang dipersoalkan.

Apakah yang dipersoalkan isi surat, tanda tangan, tulisan, atau dokumen elektronik secara keseluruhan?

Kedua, bentuk manipulasi.

Apakah dokumen dibuat dari awal, diedit, atau hanya menggunakan gambar tanda tangan seseorang?

Ketiga, tujuan penggunaan.

Apakah dokumen tersebut hanya dibuat sebagai simulasi, atau benar-benar digunakan seolah-olah merupakan dokumen yang sah?

Keempat, akibat yang ditimbulkan.

Apakah penggunaannya dapat menimbulkan hak, kewajiban, perikatan, atau kerugian sebagaimana relevan dalam ketentuan hukum yang diterapkan?

Kelima, bukti yang tersedia.

Apakah terdapat dokumen asli, file digital, metadata, tanda tangan pembanding, atau bahan lain yang dapat membantu menjelaskan bagaimana dokumen tersebut dibuat dan digunakan?

Pemetaan seperti ini jauh lebih penting daripada sekadar mengatakan bahwa “dokumen tersebut dibuat dengan AI.”

AI Tidak Menghilangkan Kebutuhan untuk Memeriksa Dokumen

Justru sebaliknya.

Ketika teknologi semakin mudah digunakan untuk menghasilkan dokumen yang tampak meyakinkan, pemeriksaan terhadap dokumen yang disengketakan menjadi semakin penting.

Dalam kasus yang berkaitan dengan tulisan atau tanda tangan, pemeriksaan dapat membantu menjawab pertanyaan mengenai karakteristik objek yang dipersoalkan dengan membandingkannya terhadap bahan pembanding yang diketahui.

Namun, hasil pemeriksaan tersebut tetap harus ditempatkan sesuai ruang lingkupnya. Pemeriksaan tanda tangan tidak otomatis menjawab seluruh persoalan mengenai keaslian file digital, identitas pembuat dokumen, atau proses penerbitan dokumen. Begitu pula pemeriksaan terhadap aspek digital tidak otomatis menjawab apakah suatu tanda tangan tulisan tangan berasal dari sumber yang sama.

Setiap pertanyaan membutuhkan metode pemeriksaan yang sesuai.

Karena itu, dalam perkara pemalsuan dokumen dengan AI, yang paling penting bukan sekadar menemukan bahwa AI pernah digunakan, tetapi menentukan apa yang dipalsukan, bagaimana prosesnya, dan bukti apa yang dapat menunjukkan bahwa dokumen tersebut memang tidak sebagaimana mestinya.


Pemeriksaan Tanda Tangan pada Pemalsuan Dokumen yang Diduga Dimanipulasi dengan AI

Penggunaan AI dapat membuat tanda tangan seseorang direproduksi dalam bentuk gambar dan ditempatkan pada dokumen digital. Secara visual, hasilnya mungkin terlihat sangat menyerupai tanda tangan asli.

Namun, kemiripan visual tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang benar-benar menandatangani dokumen tersebut. Dalam pemeriksaan tulisan dan tanda tangan, yang dianalisis adalah karakteristik tanda tangan yang tersedia dan dibandingkan dengan bahan pembanding yang diketahui sumbernya.

Beberapa karakteristik yang dapat diperhatikan antara lain:

  • bentuk dan struktur tanda tangan.
  • arah dan pola gerakan.
  • karakteristik goresan.
  • hubungan antarbagian.
  • kualitas gerakan.
  • serta persamaan dan perbedaan yang signifikan dengan pembanding.

Pada kondisi tertentu, teknologi seperti digital microscope dan perangkat lunak pengukuran dapat digunakan sebagai alat bantu untuk memperoleh pengamatan yang lebih detail. Namun, alat bukanlah penentu kesimpulan. Yang tetap menjadi dasar adalah objek yang tersedia, kualitas pembanding, metode pemeriksaan, serta karakteristik yang dapat dianalisis.

Dokumen Digital dan Dokumen Fisik Perlu Dibedakan

Pemeriksaan juga perlu mempertimbangkan bentuk objek yang tersedia. Tanda tangan pada dokumen fisik tidak sama dengan gambar tanda tangan yang ditempatkan pada file PDF. Demikian pula dokumen yang sudah dicetak dari file digital memiliki kondisi yang berbeda dengan file sumbernya.

Karena itu, ketika sebuah dokumen diduga dimanipulasi menggunakan AI, penting untuk mempertahankan file digital asli dan dokumen fisik yang tersedia tanpa melakukan perubahan yang tidak diperlukan. Jika yang diperiksa adalah file digital, aspek seperti pembuatan file, perubahan file, metadata, atau aktivitas pada sistem elektronik dapat membutuhkan pemeriksaan digital tersendiri. Sementara jika yang dipersoalkan adalah autentisitas tulisan atau tanda tangan, pemeriksaan grafonomi dapat diarahkan pada objek tulisan atau tanda tangan tersebut.

Bahan Pembanding Tetap Penting

Pemeriksaan tanda tangan membutuhkan bahan pembanding yang diketahui sumbernya. Pembanding digunakan untuk melihat karakteristik tanda tangan yang benar-benar berasal dari pihak yang bersangkutan. Kualitas dan relevansi pembanding menjadi penting karena tanda tangan seseorang dapat memiliki variasi alami. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat apakah dua tanda tangan tampak mirip atau berbeda secara sekilas.

Batas Pemeriksaan Perlu Dijelaskan

Grafonomi dapat membantu ketika persoalan perkara berkaitan dengan keaslian tulisan atau tanda tangan. Namun, pemeriksaan tersebut tidak otomatis dapat menentukan:

  • siapa yang membuat file digital.
  • aplikasi AI yang digunakan.
  • kapan file dibuat atau diedit.
  • siapa yang mengedit dokumen.
  • atau riwayat aktivitas pada perangkat elektronik.

Aspek tersebut membutuhkan metode pemeriksaan digital yang sesuai. Dengan demikian, dalam perkara yang melibatkan AI, pemeriksaan tulisan dan tanda tangan dapat menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian, khususnya ketika autentisitas tanda tangan atau tulisan menjadi persoalan.

Semakin mudah dokumen direkayasa secara digital, semakin penting memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap objek yang tepat, menggunakan pembanding yang memadai, dan dengan metode yang sesuai dengan persoalan yang hendak dibuktikan.


Langkah yang Perlu Dilakukan Ketika Menemukan Dokumen yang Diduga Dimanipulasi dengan AI

Ketika menemukan dokumen yang diduga telah dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI, langkah pertama bukan langsung menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu. Yang lebih penting adalah mengamankan objek dan memetakan bagian yang dipersoalkan.

1. Simpan Dokumen dalam Kondisi yang Diterima

Jika dokumen tersedia dalam bentuk digital, simpan file aslinya. Hindari melakukan perubahan, seperti mengedit, mengompres, memotong gambar, atau mengubah format file tanpa menyimpan versi awal.

Jika tersedia dalam bentuk fisik, simpan dokumen tersebut dalam kondisi sebagaimana diterima. Hal ini penting karena proses pengolahan ulang dapat menghilangkan atau mengubah informasi yang mungkin diperlukan dalam pemeriksaan.

2. Pisahkan Dokumen Asli dan Hasil Reproduksi

Dalam perkara dokumen, penting untuk mengetahui apakah bahan yang tersedia merupakan:

  • dokumen asli.
  • fotokopi.
  • hasil scan.
  • foto.
  • hasil cetak dari file digital, atau
  • file digital asli.

Perbedaan bentuk bahan dapat memengaruhi pemeriksaan yang dapat dilakukan. Karena itu, jangan menyamakan hasil scan atau fotokopi dengan dokumen asli.

3. Tentukan Bagian yang Dipersoalkan

Tidak semua bagian dokumen harus dianggap bermasalah. Misalnya, persoalan hanya terdapat pada tanda tangan, sedangkan isi dokumen tidak dipermasalahkan. Dalam kondisi tersebut, pemeriksaan dapat difokuskan pada tanda tangan dan bahan pembandingnya. Jika terdapat dugaan manipulasi pada file digital, aspek tersebut dapat dipisahkan sebagai persoalan pemeriksaan digital. Pemetaan seperti ini membuat pemeriksaan lebih terarah.

4. Siapkan Dokumen Pembanding

Jika tanda tangan atau tulisan menjadi objek pemeriksaan, siapkan dokumen pembanding yang diketahui sumbernya. Pembanding yang relevan akan membantu pemeriksa melihat karakteristik tulisan atau tanda tangan yang memang berasal dari pihak yang bersangkutan. Sebaiknya dokumen pembanding tidak hanya dipilih karena tanda tangannya terlihat mirip, tetapi berdasarkan sumber dan kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Simpan Informasi Mengenai Sumber Dokumen

Catat dari mana dokumen diperoleh dan bagaimana dokumen tersebut diterima.

Misalnya berasal dari:

  • klien.
  • pihak lawan.
  • notaris.
  • perusahaan.
  • pengadilan.
  • instansi pemerintah, atau
  • arsip internal.

Jika dokumen pernah dikirim melalui aplikasi pesan, dicetak, dipindai, atau dikonversi ke format lain, informasi tersebut juga sebaiknya dipertahankan. Informasi ini membantu memberikan konteks terhadap objek yang akan diperiksa.

6. Tentukan Pemeriksaan yang Dibutuhkan

Setelah objek dan bahan tersedia, barulah dapat ditentukan pemeriksaan yang relevan. Jika persoalannya adalah keaslian tulisan atau tanda tangan, pemeriksaan grafonomi dapat menjadi salah satu pendekatan yang dipertimbangkan.

Jika persoalannya berkaitan dengan file digital, metadata, riwayat perubahan, atau aktivitas perangkat, diperlukan pemeriksaan digital yang sesuai. Dalam perkara tertentu, kedua pendekatan tersebut dapat dibutuhkan secara terpisah untuk menjawab persoalan yang berbeda.

Intinya

Ketika menemukan dokumen yang diduga dimanipulasi menggunakan AI, jangan hanya fokus pada teknologinya. Amankan dokumennya, pertahankan file asli, tentukan bagian yang dipersoalkan, siapkan pembanding, kemudian tentukan metode pemeriksaan yang sesuai. Dengan cara tersebut, proses pemeriksaan dapat diarahkan pada fakta yang perlu dibuktikan, bukan hanya pada dugaan bahwa AI telah digunakan.


Insight: AI Mengubah Cara Dokumen Dipalsukan, Bukan Standar Pembuktiannya

Perkembangan AI membuat manipulasi dokumen menjadi semakin mudah dan secara visual dapat terlihat semakin meyakinkan. Namun, teknologi yang digunakan untuk membuat dokumen bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan dalam suatu perkara.

Yang tetap penting adalah objek yang dipersoalkan dan bukti yang dapat mendukung dugaan tersebut. Jika yang disengketakan adalah tanda tangan, maka pemeriksaan perlu diarahkan pada autentisitas tanda tangan dengan menggunakan pembanding yang memadai. Jika yang dipersoalkan adalah proses manipulasi file digital, pemeriksaannya berada pada ranah yang berbeda.

Bagi pengacara, hal ini berarti dugaan pemalsuan dokumen dengan AI perlu dipetakan sejak awal. Jangan sampai seluruh persoalan dokumen dianggap sebagai satu objek pemeriksaan, padahal setiap bagian dapat membutuhkan metode yang berbeda.

Pada akhirnya, AI mungkin mengubah cara sebuah dokumen dapat direkayasa. Namun, pembuktian tetap membutuhkan objek yang jelas, bahan yang memadai, serta metode pemeriksaan yang sesuai dengan fakta yang hendak dibuktikan.


Kesimpulan

Pemalsuan dokumen dengan menggunakan AI menjadi tantangan baru seiring semakin mudahnya teknologi digunakan untuk membuat atau memanipulasi dokumen. Namun, penggunaan AI tidak dengan sendirinya menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana. Konteks perbuatan, bentuk dokumen, tujuan penggunaan, serta akibat yang ditimbulkan tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pembuktian, bagian dokumen yang dipersoalkan juga perlu dipetakan dengan jelas. Jika persoalannya berkaitan dengan tulisan atau tanda tangan, pemeriksaan terhadap autentisitas tulisan dan tanda tangan dapat menjadi salah satu bagian yang relevan. Sementara persoalan mengenai proses pembuatan atau manipulasi file digital dapat membutuhkan pemeriksaan pada ranah digital.

Karena itu, ketika Anda menemukan dokumen yang diduga telah dimanipulasi, sebaiknya jangan terburu-buru menarik kesimpulan. Pertahankan dokumen dan file yang tersedia, siapkan bahan pembanding, kemudian tentukan jenis pemeriksaan yang sesuai dengan persoalan yang hendak dibuktikan.


Jika Anda memiliki dokumen atau tanda tangan yang perlu diuji keasliannya, Anda dapat berkonsultasi dengan Grafonomi Indonesia untuk mengetahui ruang lingkup dan kebutuhan pemeriksaannya.

Bagikan postingan ini

Artikel lainnya