Dugaan pemalsuan tanda tangan CEO rumah sakit Surabaya menjadi perhatian setelah sebuah Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan dipersoalkan. Orang yang namanya tercantum sebagai penanda tangan menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangannya. Namun, pihak yang menggunakan surat tersebut menyatakan bahwa dokumen itu sah.
Siapa yang benar?
Dalam perkara seperti ini, kemiripan visual tidak cukup untuk menjawabnya. Pengacara perlu memisahkan sedikitnya tiga persoalan: keaslian tanda tangan, kewenangan penerbitan surat, dan kebenaran isi dokumen. Artikel ini membahas bagaimana grafonomi dapat membantu menguji persoalan pertama secara objektif.
Baca juga: Tanda Tangan Ketua Golkar Kalsel Dipersoalkan dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Partai
Apa yang Terjadi dalam Sengketa SK CEO Rumah Sakit Surabaya?
Pada 31 Desember 2025, seorang pimpinan rumah sakit swasta di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan tanda tangan tidak autentik pada surat perpanjangan masa jabatan CEO.
Menurut pemberitaan, dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 tertanggal 1 Oktober 2021. Surat itu disebut menjadi dasar penunjukan dan pelimpahan tanggung jawab pengelolaan rumah sakit kepada CEO sampai 1 Oktober 2026.
Rasiyo, yang disebut sebagai pejabat penanda tangan surat, memberikan pernyataan bahwa ia tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani dokumen perpanjangan tersebut. Pernyataan inilah yang kemudian dijadikan salah satu dasar pelaporan ke kepolisian. Informasi tersebut diberitakan oleh detikJatim pada 31 Desember 2025.
Baca juga: Pemalsuan Akta Autentik Tanah Bantul dan Tanda Tangan yang Menentukan Arah Perkara
Perkara ini kemudian berkembang.
Kuasa hukum pihak CEO menyatakan bahwa SK tersebut sah dan sesuai dengan anggaran dasar perkumpulan yang mengelola rumah sakit. Pihak CEO juga mengajukan laporan balik dengan nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. Perbedaan posisi kedua pihak diberitakan dalam Surabaya Update pada 8 Januari 2026.
Nah, ketika satu pihak berkata, “Saya tidak pernah menandatangani,” sedangkan pihak lain menyatakan, “Dokumen ini sah,” pernyataan saja belum cukup. Tanda tangan yang dipersoalkan perlu dibandingkan dengan tanda tangan pembanding yang terverifikasi.
Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan Balik Nama SHGB Warisan Surabaya dan Ujian Keaslian Dokumen Ahli Waris
Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Laporan polisi bukan putusan bahwa seseorang telah melakukan pemalsuan.
Mengapa Keaslian Tanda Tangan Menjadi Persoalan Penting?
Tanda tangan pada sebuah Surat Keputusan tidak sekadar menjadi ornamen administrasi. Tanda tangan dapat merepresentasikan persetujuan, kewenangan, dan berlakunya suatu keputusan.
Jika SK tersebut digunakan sebagai dasar perpanjangan jabatan, dokumen itu berpotensi menimbulkan hak dan akibat hukum, antara lain:
- keberlanjutan masa jabatan;
- kewenangan mengambil keputusan;
- penerimaan gaji dan fasilitas;
- pengelolaan operasional rumah sakit;
- penandatanganan kontrak dan transaksi;
- pertanggungjawaban organisasi.
Namun, keaslian tanda tangan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh isi SK benar. Begitu pula sebaliknya, persoalan prosedur organisasi tidak otomatis berarti tanda tangannya palsu.
Setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang harus diperiksa secara terpisah:
- Apakah tanda tangan pada SK mendukung sumber yang sama dengan tanda tangan pembanding?
- Apakah penanda tangan memiliki kewenangan menerbitkan SK?
- Apakah penerbitan dan pemberhentian CEO sudah mengikuti anggaran dasar serta prosedur organisasi?
Grafonomi berfokus pada pertanyaan pertama. Pertanyaan kedua dan ketiga merupakan ranah analisis hukum, tata kelola organisasi, serta pemeriksaan dokumen administrasi.
Dasar Hukum Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan
Sejak 2 Januari 2026, pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara ringkas, ketentuan tersebut mencakup perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Unsurnya juga berkaitan dengan maksud menggunakan surat seolah-olah benar dan kemungkinan timbulnya kerugian.
Ancaman dalam Pasal 391 adalah pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Penggunaan surat yang diketahui tidak benar atau dipalsukan juga dapat dikenai ancaman yang sama. Naskah dan status berlakunya peraturan dapat diperiksa melalui Database Peraturan BPK.
Karena SK yang dipersoalkan bertanggal 2021, penentuan ketentuan pidana yang dapat diterapkan memerlukan analisis tempus delicti, waktu penggunaan dokumen, aturan peralihan, dan fakta konkret perkara. Penentuan tersebut merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan—bukan kesimpulan pemeriksaan grafonomi.
Bagaimana Grafonomi Menguji Tanda Tangan pada SK?
Pemeriksaan grafonomi tidak dilakukan dengan menaruh dua tanda tangan berdampingan lalu mencari kemiripan bentuk. Tanda tangan asli seseorang memang dapat mengalami variasi alami.
Karena itu, pemeriksaan harus membaca konstruksi gerak secara keseluruhan.
1. Memeriksa dokumen yang dipersoalkan
Pemeriksa terlebih dahulu menilai kondisi bahan yang diterima:
- apakah berupa dokumen asli;
- hasil pindai;
- foto;
- atau fotokopi.
Dokumen asli lebih diutamakan karena dapat mempertahankan lebih banyak informasi mengenai kualitas garis, urutan gerak, persilangan garis, angkatan alat tulis, dan kemungkinan reproduksi.
Pedoman pemeriksaan tulisan tangan dari European Network of Forensic Science Institutes juga menganjurkan pemeriksaan dokumen asli apabila memungkinkan.
2. Menyiapkan tanda tangan pembanding terverifikasi
Tanda tangan pembanding tidak boleh dipilih hanya karena terlihat mirip. Sumbernya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk SK bertanggal 2021, pembanding yang mendekati periode tersebut mempunyai nilai penting. Contohnya dapat berasal dari:
- surat resmi organisasi;
- kontrak yang diakui;
- dokumen bank;
- akta atau dokumen administrasi;
- daftar hadir rapat;
- tanda tangan rutin dari periode yang berdekatan.
Idealnya tersedia beberapa pembanding agar variasi alami penanda tangan dapat dipetakan. Satu contoh tanda tangan biasanya belum cukup untuk menggambarkan rentang variasi tersebut.
3. Membandingkan karakteristik grafis
Pemeriksaan dapat mencakup:
- kualitas dan kelancaran garis;
- ritme serta kecepatan gerak;
- arah dan kemiringan;
- proporsi antarbagian;
- pola hubungan garis;
- posisi angkatan alat tulis;
- bentuk awal dan akhir goresan;
- susunan spasial;
- karakteristik kebiasaan yang berulang.
Pemeriksa juga mengamati kemungkinan tanda peniruan, seperti gerakan ragu-ragu, koreksi, tremor nonalami, penghentian pada lokasi yang tidak lazim, atau bentuk yang terlalu menyerupai satu model tertentu.
Teknologi pencitraan dan pembesaran membantu mendokumentasikan karakteristik tersebut. Namun, teknologi bukan tombol otomatis yang langsung menghasilkan jawaban “asli” atau “palsu”. Interpretasi tetap harus dilakukan secara sistematis terhadap dokumen yang dipersoalkan dan pembanding terverifikasi.
NIST Handwriting Analysis Process Map menunjukkan bahwa pemeriksaan tulisan tangan melibatkan tahapan evaluasi bahan, analisis tulisan yang dipersoalkan, analisis pembanding, perbandingan, dan evaluasi hasil.
Mengapa Hasil Pindai atau Fotokopi Memiliki Keterbatasan?
Dokumen hasil pindai masih dapat diperiksa, tetapi kualitas kesimpulannya bergantung pada resolusi dan kondisi gambar.
Pemindaian atau fotokopi berpotensi menghilangkan maupun mengubah beberapa informasi, seperti:
- ketajaman tepi garis;
- detail awal dan akhir goresan;
- variasi ketebalan;
- persilangan garis;
- gangguan akibat kompresi;
- detail halus yang diperlukan untuk membaca kualitas gerak.
Selain itu, gambar tanda tangan yang disalin dan ditempel secara digital bisa terlihat konsisten pada layar, padahal tidak dibuat langsung pada dokumen tersebut.
Karena itu, pengacara sebaiknya tidak berhenti pada berkas PDF yang beredar melalui aplikasi pesan. Keberadaan dokumen asli, riwayat penguasaan, metadata, dan versi dokumen perlu ditelusuri secara terpisah.
Dokumen Apa yang Perlu Disiapkan Pengacara?
Sebelum meminta analisis tanda tangan dan dokumen, tim hukum dapat menyiapkan:
- SK asli yang tanda tangannya dipersoalkan;
- beberapa tanda tangan pembanding yang diakui;
- pembanding dari periode yang mendekati tahun 2021;
- keterangan asal setiap pembanding;
- kronologi penerimaan dan penggunaan SK;
- versi pindai, fotokopi, atau salinan lain yang pernah beredar;
- dokumen rapat dan korespondensi yang berkaitan dengan penerbitan SK.
Pertanyaan pemeriksaannya juga harus dirumuskan secara tepat. Misalnya:
“Apakah tanda tangan pada SK Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 mendukung sumber yang sama dengan tanda tangan pembanding terverifikasi milik pihak yang namanya tercantum sebagai penanda tangan?”
Pertanyaan seperti itu lebih objektif daripada langsung meminta ahli menentukan siapa pelaku pemalsuan.
Apa yang Dapat dan Tidak Dapat Dijawab Grafonomi?
Grafonomi dapat membantu menilai apakah tanda tangan yang dipersoalkan mendukung sumber yang sama atau berbeda dari pembanding terverifikasi. Pemeriksaan juga dapat menemukan karakteristik yang mengarah pada peniruan, reproduksi, keraguan gerak, atau perbedaan signifikan.
Namun, pemeriksaan tanda tangan tidak serta-merta menentukan:
- siapa yang membuat tanda tangan bermasalah;
- niat atau motif seseorang;
- siapa yang menguasai dokumen;
- sah atau tidaknya prosedur organisasi;
- kebenaran seluruh isi SK;
- kewenangan hukum penanda tangan;
- keaslian kertas, tinta, kop, atau stempel.
Batas pemeriksaan ini perlu disampaikan sejak awal agar laporan ahli tidak digunakan melampaui kesimpulan ilmiahnya.
Pelajaran bagi Pengacara dan Pengelola Institusi
Kasus SK CEO rumah sakit ini memperlihatkan bahwa satu tanda tangan dapat memengaruhi jabatan, kewenangan, keuangan, dan tata kelola institusi.
Bagi pengacara, tindakan yang paling aman bukan langsung menyatakan sebuah tanda tangan palsu hanya karena klien menyangkalnya. Amankan dokumen, petakan pembanding, telusuri asalnya, dan ajukan pertanyaan pemeriksaan yang terukur.
Bagi rumah sakit, perusahaan, yayasan, dan perkumpulan, sengketa seperti ini juga menjadi pengingat untuk memperkuat pengelolaan dokumen. Institusi dapat mempertimbangkan In-house Training pemeriksaan awal dokumen agar tim legal dan administrasi memahami kapan suatu tanda tangan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Kesimpulan
Dalam sengketa SK CEO rumah sakit Surabaya, terdapat penyangkalan tanda tangan dan versi berbeda mengenai keabsahan dokumen. Karena itu, kesimpulan tidak boleh dibuat berdasarkan pernyataan salah satu pihak atau kemiripan visual semata.
Dokumen asli, tanda tangan pembanding terverifikasi, konteks waktu, dan metode pemeriksaan yang sistematis perlu dibaca bersama. Hasil grafonomi dapat membantu menerangkan aspek autentisitas tanda tangan, sementara penilaian mengenai kewenangan, prosedur, kerugian, dan pertanggungjawaban hukum tetap berada pada ranah proses hukum.
Jika Anda menangani perkara dengan tanda tangan atau tulisan tangan yang diragukan, konsultasikan terlebih dahulu ruang lingkup dan kecukupan bahan pemeriksaannya kepada Grafonomi Indonesia.
Apabila kebutuhan Anda adalah menguji keaslian tulisan atau tanda tangan, konsultasikan dengan Grafonomi Indonesia. Apabila Anda ingin memahami kondisi psikologis atau kecenderungan kepribadian melalui tulisan tangan, konsultasikan dengan layanan Grafologi.
Referensi
- detikJatim—Petinggi RS Surabaya dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan
- Surabaya Update—Tanggapan dan laporan dari pihak CEO rumah sakit
- Database Peraturan BPK—UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- ENFSI—Best Practice Manual for the Forensic Examination of Handwriting
- NIST—Handwriting Analysis Process Map
Catatan: Artikel ini merupakan materi edukasi dan bukan pendapat hukum terhadap perkara tertentu.



