Pemalsuan tanda tangan waris dalam perkara di Pengadilan Negeri Amlapura memperlihatkan bagaimana satu dokumen dapat mengubah kepemilikan tanah keluarga. Tanda tangan seorang ahli waris dicantumkan tanpa persetujuannya pada dokumen silsilah keturunan dan pernyataan pembagian waris. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kasus ini berakhir dengan putusan bersalah dan pidana penjara selama empat bulan. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan perdamaian keluarga melalui pendekatan keadilan restoratif. Bagi pengacara sengketa waris dan pertanahan, perkara ini menunjukkan bahwa pemeriksaan tanda tangan dapat membantu membuktikan pemalsuan, sedangkan perdamaian tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Pemalsuan Tanda Tangan Waris Berawal dari Tanah Keluarga
Perkara Nomor 53/Pid.B/2025/PN Amp berawal dari tanah leluhur seluas kurang lebih 39 are di Banjar Dinas Rendang Tengah, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Tanah tersebut merupakan bagian dari harta keluarga yang seharusnya melibatkan beberapa ahli waris.
Baca juga: Menghadapi Debitur yang Menolak Tanda Tangan? Ini Peran Ahli Grafonomi di Pengadilan
Pada 2021, salah satu ahli waris mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan disertifikatkan atas nama adiknya. Ia merasa tidak pernah memberikan persetujuan, menandatangani surat permohonan, atau memberikan kuasa untuk proses tersebut. Setelah melakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional, ia meminta agar sertifikat dibatalkan.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa membuat sendiri silsilah keluarga dan surat kesepakatan waris untuk memenuhi persyaratan pengurusan PTSL pada 2020. Ketika tidak berhasil menemui kakaknya untuk meminta tanda tangan, terdakwa membubuhkan sendiri tanda tangan atas nama kakaknya pada dokumen tersebut.
Dokumen itu kemudian digunakan untuk memperoleh sertifikat tanah atas nama terdakwa. Sebagian tanah selanjutnya dijual kepada pihak lain, sementara ahli waris yang tanda tangannya dipalsukan kehilangan hak atas pembagian tanah keluarga.
Baca juga: Modus Pemalsuan Dokumen yang Tidak Terlihat Oleh Orang Awam
Hasil Laboratorium Menjadi Titik Penting Pembuktian
Dugaan pemalsuan dalam perkara ini tidak berhenti pada perbedaan yang terlihat oleh keluarga. Laboratorium Forensik Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap tanda tangan yang tercantum dalam surat silsilah keturunan dan surat pernyataan pembagian waris.
Hasil pemeriksaan tertanggal 16 April 2025 menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama korban dalam kedua dokumen tersebut merupakan tanda tangan palsu. Temuan ini menjadi bagian penting dalam membuktikan bahwa dokumen waris telah dibuat dan digunakan seolah-olah mendapat persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan.
Majelis hakim kemudian menyatakan seluruh unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berlaku saat perkara diputus telah terpenuhi. Pengadilan menilai terdakwa secara sadar membubuhkan tanda tangan dengan nama orang lain agar dokumen dapat digunakan seolah-olah sah.
Baca juga: Surat Sakit Palsu: Risiko dan Cara Identifikasi
Perkara tersebut diputus pada 29 Oktober 2025. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat I Nengah Geden Adnyana sebagai terdakwa dalam Putusan PN Amlapura Nomor 53/Pid.B/2025/PN Amp.
Mengapa Alasan Mempercepat Administrasi Tidak Membenarkan Pemalsuan?
Dalam perkara administrasi pertanahan, dorongan untuk segera melengkapi berkas sering digunakan sebagai alasan ketika tanda tangan pihak tertentu belum tersedia. Kasus Amlapura memperlihatkan bahwa kebutuhan mempercepat pengurusan tidak memberikan kewenangan untuk menandatangani atas nama ahli waris lain.
Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa tetap mengandung unsur kesengajaan. Ia mengetahui tanda tangan tersebut bukan dibuat oleh pihak yang namanya dicantumkan. Dokumen tersebut juga digunakan untuk memperoleh akibat hukum berupa sertifikat tanah.
Kerugian yang dipertimbangkan pengadilan tidak terbatas pada nilai penjualan tanah. Pemalsuan tersebut memengaruhi hak keperdataan korban atas warisan, hubungan keluarga, serta kedudukan hukum para ahli waris.
Bagi pengacara, konteks ini perlu diperhatikan saat mendampingi klien dalam pengurusan waris. Persetujuan lisan, hubungan keluarga, atau alasan efisiensi tidak dapat menggantikan tanda tangan yang seharusnya diberikan langsung oleh pihak terkait.
Apa yang Dapat Dibuktikan melalui Grafonomi?
Dalam sengketa waris, pihak yang dirugikan sering kali pertama kali mengenali masalah dari tampilan tanda tangan yang dianggap berbeda. Pengamatan awal tersebut dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, kesimpulan sebaiknya tidak dibangun hanya berdasarkan kesan visual.
Grafonomi memeriksa tanda tangan yang dipersoalkan dengan membandingkannya terhadap kumpulan tanda tangan yang telah terverifikasi. Pemeriksa menilai persamaan, perbedaan, dan variasi alami untuk mengetahui apakah tanda tangan tersebut mendukung atau tidak mendukung sumber yang sama.
Beberapa bagian yang dapat dianalisis meliputi:
- konstruksi dan pola pembentukan tanda tangan
- kualitas serta kelancaran garis
- proporsi dan hubungan antargoresan
- arah awal, sambungan, serta akhir gerakan
- pola variasi pada tanda tangan pembanding
NIST menjelaskan bahwa pemeriksaan tulisan dan tanda tangan membutuhkan sampel pembanding yang diketahui sumbernya. Bahan pembanding juga perlu memiliki jenis yang sama dan sebaiknya berasal dari periode yang relatif berdekatan karena kebiasaan menulis dapat berubah seiring waktu.
Pemeriksaan yang baik tidak memaksakan kesimpulan ketika dokumen atau pembanding tidak memadai. Kualitas dan jumlah bahan harus cukup untuk memungkinkan karakteristiknya dibandingkan serta dievaluasi secara bertanggung jawab.
Dokumen Pembanding dalam Sengketa Waris
Pemilihan tanda tangan pembanding dapat memengaruhi kualitas hasil pemeriksaan. Dokumen yang digunakan harus dapat dipastikan benar-benar ditandatangani oleh ahli waris yang tanda tangannya dipersoalkan.
Dalam perkara waris dan pertanahan, pembanding dapat ditemukan pada akta lain yang tidak disengketakan, dokumen administrasi kependudukan, perjanjian, formulir bank, arsip pertanahan, atau surat yang pernah diakui oleh pihak tersebut.
Satu tanda tangan belum tentu cukup. Tanda tangan alami tidak selalu terbentuk secara identik. Pemeriksa memerlukan beberapa contoh untuk memahami kebiasaan yang konsisten sekaligus rentang variasi yang masih wajar.
Periode dokumen juga perlu dipertimbangkan. Apabila surat waris dibuat pada 2020, pembanding dari tahun yang sama atau periode yang berdekatan umumnya lebih relevan dibandingkan tanda tangan yang dibuat puluhan tahun sebelumnya.
Mengapa Perkara Tetap Berakhir dengan Perdamaian?
Di persidangan, terdakwa mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban yang merupakan kakak kandung terdakwa bersedia memaafkan dengan syarat tanah dikembalikan menjadi milik bersama seluruh ahli waris. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 4 September 2025.
Terdakwa juga menyatakan bersedia mengubah sertifikat yang sebelumnya hanya atas namanya menjadi sertifikat atas nama seluruh ahli waris. Majelis menilai perdamaian tersebut mencerminkan upaya pemulihan hak korban dan hubungan keluarga.
PN Amlapura secara resmi menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini bertujuan memulihkan keadaan korban dan hubungan antara terdakwa, korban, serta masyarakat, dengan tetap mendorong pertanggungjawaban terdakwa.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 menempatkan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab terdakwa, konsensualitas, serta pidana sebagai upaya terakhir sebagai bagian dari asas keadilan restoratif. Pendekatan ini tidak menghapus tanggung jawab pidana.
Karena itu, perdamaian dalam perkara Amlapura tidak berarti tanda tangan dinyatakan asli atau tindak pidana dianggap tidak pernah terjadi. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Pelajaran bagi Pengacara Sengketa Waris
Perkara ini menunjukkan bahwa sengketa keluarga dapat mengandung persoalan pidana, perdata, dan administrasi pertanahan secara bersamaan. Pengacara perlu memisahkan setiap jalur agar bukti yang dikumpulkan sesuai dengan tujuan hukumnya.
Ketika tanda tangan ahli waris disangkal, beberapa langkah awal yang dapat dilakukan adalah:
- Mengamankan surat waris dan dokumen pertanahan yang asli
- Menentukan tanda tangan yang secara spesifik dipersoalkan
- Mengumpulkan beberapa pembanding yang terverifikasi
- Menyusun kronologi penggunaan dokumen hingga terbitnya sertifikat
- Menilai kebutuhan pemeriksaan tanda tangan sebelum mengajukan dalil pemalsuan
Hasil pemeriksaan grafonomi dapat membantu menjelaskan persoalan autentisitas tanda tangan. Pengacara kemudian menghubungkannya dengan proses sertifikasi tanah, pembagian waris, penjualan objek, keterangan saksi, dan kerugian yang dialami klien.
Ketentuan Pemalsuan Surat Setelah KUHP Nasional Berlaku
Perkara Amlapura diperiksa dan diputus pada 2025 dengan menggunakan Pasal 263 KUHP yang berlaku pada saat itu. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sebagai hukum pidana nasional. Analisis terhadap perkara baru perlu memperhatikan waktu perbuatan, ketentuan KUHP yang berlaku, dan aturan peralihan yang relevan.
Perubahan dasar hukum tidak menghilangkan kebutuhan pembuktian teknis. Ketika tanda tangan menjadi inti sengketa, penegak hukum tetap memerlukan dokumen yang dipersoalkan, bahan pembanding, dan pemeriksaan yang dapat menjelaskan dasar kesimpulannya.
Kesimpulan
Kasus di PN Amlapura menunjukkan bahwa pemalsuan tanda tangan waris dapat berdampak langsung terhadap sertifikat tanah, penjualan aset, dan hak ahli waris lain.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali membantu membuktikan bahwa tanda tangan pada dokumen waris bukan tanda tangan korban. Temuan tersebut mendukung pembuktian bahwa dokumen telah digunakan seolah-olah dibuat dengan persetujuan seluruh ahli waris.
Perdamaian keluarga kemudian menjadi dasar penerapan keadilan restoratif. Namun, perdamaian tersebut tidak menghapus kesalahan. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Bagi praktisi hukum, pelajarannya jelas. Ketika tanda tangan dalam dokumen waris dipersoalkan, pemeriksaan yang terstruktur dapat membantu membedakan dugaan visual dari temuan yang memiliki dasar teknis.
Konsultasi Pemeriksaan Dokumen Waris
Apabila Anda menangani surat kesepakatan waris, silsilah ahli waris, surat kuasa, atau dokumen pertanahan yang tanda tangannya dipersoalkan, Grafonomi Indonesia menyediakan konsultasi awal sebelum pemeriksaan.
Evaluasi awal membantu menilai kondisi dokumen, kecukupan tanda tangan pembanding, dan ruang lingkup pemeriksaan yang memungkinkan dilakukan. Persiapan tersebut dapat membantu pengacara menyusun strategi pembuktian secara lebih terarah sebelum perkara berkembang lebih jauh.
Artikel ini bersifat edukatif. Penerapan hukum perlu disesuaikan dengan fakta, waktu perbuatan, jenis dokumen, dan proses hukum dalam setiap perkara.



