Pemalsuan tanda tangan dokumen SHM Gresik memperlihatkan bagaimana perubahan data pertanahan dapat berkaitan dengan rangkaian dokumen administratif. Surat kuasa, permohonan ukur ulang, gambar ukur, hingga surat penerimaan perubahan luas tanah dapat memiliki fungsi yang berbeda. Jika pemilik tanah menyangkal tanda tangannya pada satu atau beberapa dokumen tersebut, setiap dokumen perlu diperiksa secara terpisah.
Perkara pengurusan Sertifikat Hak Milik di Gresik menjadi contoh yang relevan. Berdasarkan pemberitaan persidangan pada Oktober 2025, pengukuran ulang atas tanah saksi dalam perkara itu diberitakan mengubah luas tanah dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi. Jaksa dalam persidangan juga mengaitkan sejumlah persoalan administrasi dengan dokumen pengurusan sertifikat dan proses ukur ulang.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu atau menilai putusan perkara. Fokus pembahasannya adalah cara memahami rangkaian dokumen pertanahan, pemeriksaan tanda tangan yang dipersoalkan, dan pemisahan antara autentisitas tanda tangan dengan ketepatan hasil pengukuran tanah.
Baca juga: Namanya Ada di Surat Penguasaan Tanah, tetapi Ia Mengaku Tak Pernah Hadir
Satu Perubahan Luas Dapat Melibatkan Banyak Dokumen
Perubahan luas tanah biasanya tidak berdiri sendiri. Prosesnya dapat melibatkan permohonan, surat kuasa, pengukuran lapangan, gambar ukur, keterangan administratif, serta dokumen penerimaan hasil proses. Setiap dokumen dapat memuat nama, tanda tangan, dan pernyataan dari pihak yang berbeda.
Karena rangkaiannya panjang, pihak yang menangani sengketa perlu memetakan dokumen secara runtut. Catat tanggal, nomor dokumen, pihak yang tercantum, tujuan dokumen, dan siapa yang menandatangani. Pemetaan ini membantu melihat dokumen mana yang memiliki peran langsung dalam perubahan luas atau pengurusan sertifikat.
Dalam perkara Gresik yang diberitakan, jaksa menyinggung kelemahan prosedur serta akses terhadap berkas dalam proses pengurusan tanah. Situasi seperti ini mengingatkan bahwa tata kelola dokumen harus dilakukan dengan disiplin. Akses terhadap stempel, draf, maupun dokumen pendukung perlu dibatasi agar tidak digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Baca juga: Batas Tanah Dianggap Disetujui, tetapi Pemilik Tanda Tangan Mengaku Tak Pernah Menyetujui
Tanda Tangan Pemilik Perlu Diuji per Dokumen SHM
Tanda tangan pada surat kuasa memiliki fungsi yang berbeda dengan tanda tangan pada permohonan ukur ulang atau surat penerimaan hasil pengukuran. Karena itu, pemeriksaan tidak seharusnya menyamaratakan seluruh tanda tangan dalam satu kesimpulan.
Misalnya, tanda tangan pada surat kuasa dapat berkaitan dengan pertanyaan apakah pemilik memberi wewenang kepada pihak lain. Tanda tangan pada permohonan ukur ulang berkaitan dengan permintaan proses administratif. Tanda tangan pada surat penerimaan dapat berkaitan dengan pengakuan bahwa pihak tertentu telah menerima atau memahami hasil suatu proses.
Jika pemilik menyangkal tanda tangan pada salah satu dokumen, pemeriksaan perlu menentukan terlebih dahulu dokumen mana yang paling relevan. Langkah ini membuat proses pemeriksaan lebih fokus dan membantu praktisi hukum memahami hubungan antara tanda tangan yang diuji dengan akibat administratif yang dipersoalkan.
Baca juga: Dana Ganti Rugi Dicairkan, tetapi Surat Kuasa Jual Disangkal: Apa yang Harus Diuji?
Peran Grafonomi dalam Rangkaian Dokumen SHM
Grafonomi dapat membantu memeriksa apakah tanda tangan pada dokumen tertentu bersesuaian dengan kebiasaan tanda tangan pemilik yang diklaim. Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan tanda tangan yang dipersoalkan dengan dokumen pembanding yang telah diverifikasi asal-usulnya.
Pembanding dapat berasal dari arsip resmi, dokumen perbankan, dokumen identitas, akta, atau surat lain yang dipastikan autentik. Lebih dari satu pembanding diperlukan karena tanda tangan asli dapat menunjukkan variasi yang wajar. Dokumen dari periode yang berdekatan dengan dokumen yang diuji akan memberikan dasar perbandingan yang lebih relevan.
Pemeriksaan dapat mempertimbangkan kualitas garis, ritme, arah goresan, proporsi, hubungan antarunsur, dan variasi alami tanda tangan. Dokumen asli akan memberikan informasi lebih lengkap daripada salinan hasil pindai atau fotokopi. Jika hanya tersedia salinan, keterbatasan bahan perlu dijelaskan secara terbuka.
Grafonomi berfokus pada autentisitas tulisan dan tanda tangan. Pemeriksaan ini tidak menentukan apakah luas tanah yang tercatat telah diukur secara tepat. Pertanyaan tentang koordinat, batas, luas, dan metode pengukuran perlu diperiksa oleh pihak pertanahan yang berwenang melalui data teknis serta pengukuran lapangan.
Memisahkan Tanda Tangan dari Pengukuran Luas Tanah
Pemisahan ruang lingkup pemeriksaan membantu setiap bukti dinilai secara proporsional. Hasil pemeriksaan tanda tangan dapat menjawab apakah tanda tangan pada suatu dokumen menunjukkan kesesuaian dengan pembanding yang sah. Hasil tersebut dapat menjadi bagian dari penelusuran administrasi, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan teknis atas luas tanah.
Sebaliknya, perbedaan hasil pengukuran tidak langsung menjawab siapa yang menandatangani dokumen pendukungnya. Dua isu tersebut dapat saling berkaitan dalam suatu perkara, tetapi metode verifikasinya berbeda.
Bagi pengacara pertanahan, pemisahan ini membantu menyusun strategi pembuktian. Bagi notaris, PPAT, dan pihak administrasi pertanahan, pendekatan ini memperjelas dokumen mana yang perlu diamankan serta siapa yang perlu dimintai klarifikasi.
Langkah Awal Saat Dokumen SHM Dipersoalkan
Langkah pertama adalah mengamankan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan SHM. Simpan surat kuasa, permohonan, gambar ukur, surat penerimaan, salinan sertifikat, bukti pengajuan, serta riwayat komunikasi yang tersedia. Hindari memberi catatan atau tanda tambahan pada dokumen asli.
Langkah kedua adalah membuat kronologi dokumen. Susun dokumen berdasarkan tanggal dan prosesnya, lalu identifikasi hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lain. Kronologi membantu melihat apakah terdapat dokumen yang dibuat sebelum atau sesudah perubahan administrasi tertentu.
Langkah ketiga adalah mengumpulkan pembanding tanda tangan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi asal pembanding perlu dicatat agar pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.
Langkah keempat adalah menelusuri data pengukuran melalui kanal pertanahan yang relevan. Peta bidang, riwayat ukur, data koordinat, dan dokumen teknis perlu diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan pada aspek tersebut.
Pelajaran bagi Pemilik Tanah dan Profesional Pertanahan
Pemilik tanah perlu menyimpan salinan setiap dokumen yang ditandatangani selama proses pengurusan sertifikat. Dokumen yang belum dipahami sebaiknya tidak ditandatangani sebelum isi dan konsekuensinya dijelaskan secara memadai.
Profesional pertanahan perlu menerapkan prosedur yang dapat ditelusuri. Verifikasi identitas, pembatasan akses dokumen, pencatatan proses, dan penyimpanan arsip yang tertib membantu melindungi pemilik tanah maupun pihak yang menjalankan layanan administratif.
Kesimpulan
Perubahan luas tanah dapat melibatkan rangkaian dokumen dengan fungsi yang berbeda. Ketika tanda tangan pemilik dipersoalkan, pemeriksaan perlu menentukan dokumen yang relevan, menggunakan pembanding autentik, dan memisahkan analisis tanda tangan dari verifikasi teknis atas pengukuran tanah.
Jika tanda tangan pada dokumen pengurusan SHM sedang dipersoalkan, Grafonomi Indonesia dapat membantu pemeriksaan autentisitas tanda tangan secara objektif dan sistematis. Analisis kondisi psikologis melalui tulisan tangan merupakan layanan grafologi yang terpisah.
Referensi
detikJatim: Sidang Mafia Tanah Gresik, Ini Tuntutan untuk Notaris dan Juru Ukur BPN



