Pada 7 Oktober 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana lima bulan penjara kepada mahasiswa Khariq Anhar dalam perkara dugaan perubahan informasi elektronik. Menurut pemberitaan, terdakwa kemudian mengajukan banding, sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan manipulasi dokumen elektronik menjadi sorotan karena pertanyaan teknis di balik perkara semacam itu: bagaimana sebuah dokumen elektronik diperiksa untuk mengetahui apakah ia diubah? Pada dasarnya, jawabannya adalah membandingkan dokumen yang dipersoalkan dengan sumber atau versi aslinya, dan menelaah jejak teknis yang menyertai berkasnya, terlepas dari pro dan kontra yang menyertai perkaranya.
Pemeriksaan itu dikerjakan oleh ahli forensik digital. Grafonomi berperan pada bagian yang lebih sempit, yaitu ketika yang dipersoalkan adalah tulisan tangan atau tanda tangan yang tampil di dalam dokumen elektronik. Pembahasan di bawah menjelaskan bagaimana pemeriksaan itu dilakukan, siapa yang melakukannya, dan di mana batas grafonomi.
Baca juga: Pemeriksaan Tanda Tangan Butuh Berapa Lama? Ini Penjelasannya
Perkara yang Memicu Manipulasi Dokumen Elektronik: Pertanyaannya, dan Statusnya
Menurut pemberitaan persidangan, jaksa mendakwa Khariq Anhar mengedit tangkapan layar judul sebuah berita dengan aplikasi desain, mengganti sebagian kata, lalu mengunggah hasilnya ke Instagram. Tim kuasa hukumnya menyatakan suntingan itu dimaksudkan sebagai satire dan kritik, dan sebagian kalangan, termasuk lembaga hak asasi manusia, berpandangan perbuatan itu bukan tindak pidana. Putusan tingkat pertama menjatuhkan pidana lima bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan tidak bulat: ketua majelis hakim berpendapat terdakwa seharusnya dibebaskan. Menurut pemberitaan, salah satu pokok perbedaan itu menyangkut apa yang diubah, yaitu salinan tangkapan layar milik terdakwa atau informasi elektronik yang tersimpan di sistem milik media. Terdakwa mengajukan banding, sehingga perkara ini masih berjalan. Artikel ini tidak menilai perkara, putusan, maupun perdebatan tentang kebebasan berekspresi.
Dokumen Asli, Salinan, dan Tangkapan Layar Bukan Hal yang Sama
Dari sudut teknis, ada tiga hal yang sering dianggap satu. Yang pertama adalah informasi atau dokumen asli di sistem tempat ia tersimpan. Yang kedua adalah salinan, misalnya tangkapan layar yang dibuat dari informasi itu. Yang ketiga adalah salinan yang sudah disunting. Ketiganya berbeda objek, dan pemeriksaan harus lebih dulu menentukan objek mana yang sedang diperiksa.
Pertanyaan “apakah ini diubah?” baru bisa dijawab setelah jelas diubah dari apa dan dibandingkan dengan apa. Karena itu, sumber atau versi asli, serta riwayat berkas dan perangkat yang menyimpannya, menjadi bahan yang menentukan.
Baca juga: Pemeriksaan Tanda Tangan Palsu: Seberapa Akurat Grafonomi?
Dua Ahli, Dua Wilayah
Pemeriksaan apakah sebuah dokumen elektronik disunting adalah wilayah forensik digital. Ahli di bidang itu menelaah berkas, jejak teknisnya, dan hubungannya dengan sumber asli. Grafonomi bekerja pada hal yang lebih sempit, yaitu tulisan tangan dan tanda tangan, dan hanya relevan bila bagian yang dipersoalkan di dalam dokumen elektronik itu adalah goresan tulisan tangan atau tanda tangan. Pembahasan tentang tanda tangan di media digital ada di artikel autentikasi tulisan.
Dua Pertanyaan yang Sering Tertukar: Diubah atau Asli?
Pada dokumen elektronik, ada dua pertanyaan yang sering dianggap satu. Pertanyaan pertama: apakah dokumen atau informasinya diubah? Pertanyaan kedua: apakah tulisan atau tanda tangan di dalamnya asli? Keduanya bisa muncul bersamaan pada satu berkas, tetapi dijawab oleh ahli yang berbeda dan dengan bahan yang berbeda.
Pertanyaan pertama menyangkut berkas dan isinya, seperti teks, gambar, dan jejak teknisnya. Pertanyaan kedua menyangkut goresan: apakah tulisan tangan atau tanda tangan konsisten dengan pembanding yang diketahui asli. Menjawab yang satu tidak otomatis menjawab yang lain.
Baca juga: Tanda Tangan Pembanding: Dasar Perbandingan dalam Pemeriksaan Tanda Tangan
Yang Diperiksa: Sumber Asli, Berkas yang Dipersoalkan, dan Jejaknya
Pemeriksaan apakah sebuah dokumen elektronik diubah umumnya bertumpu pada tiga bahan. Yang pertama, sumber atau versi asli, yaitu dokumen atau informasi sebagaimana tersimpan di sistem asalnya. Yang kedua, berkas yang dipersoalkan, yaitu berkas atau gambar yang diduga diubah. Yang ketiga, jejak teknis yang menyertai berkas, seperti keterangan waktu pembuatan dan perubahan, aplikasi yang dipakai, serta riwayat penyimpanannya.
Pemeriksa membandingkan berkas yang dipersoalkan dengan sumber asli, lalu menelaah jejak teknisnya untuk menilai apakah ada perubahan dan bagaimana kira-kira perubahan itu terjadi. Tanpa sumber asli, perbandingan kehilangan acuannya, sehingga kesimpulan yang bisa ditarik menjadi terbatas.
Mengapa Tangkapan Layar Lebih Sulit Dinilai
Tangkapan layar adalah salinan dalam bentuk gambar. Ia merekam apa yang tampak di layar pada satu saat, tetapi tidak membawa serta berkas asalnya. Karena itu, jejak teknis yang bisa ditelaah jauh lebih terbatas dibanding berkas asli, dan sebuah tangkapan layar yang disunting kemudian disalin kembali bisa kehilangan lebih banyak jejak lagi.
Akibatnya, penilaian pada tangkapan layar sangat bergantung pada ketersediaan sumber asli untuk dibandingkan, dan pada keberadaan berkas atau perangkat tempat tangkapan layar itu semula dibuat.
Yang Perlu Diamankan Sejak Awal
Bagi praktisi hukum, bahan yang paling rentan hilang adalah bahan digitalnya sendiri. Berkas sebaiknya disimpan sebagaimana diterima, tanpa dibuka-simpan ulang, diubah ukurannya, atau dipindahkan antaraplikasi berkali-kali, karena setiap langkah itu bisa mengubah atau menghapus jejak. Perangkat tempat berkas ditemukan, sumber asli bila masih ada, dan catatan siapa memegang apa serta sejak kapan perlu dicatat sejak awal.
Prinsip yang sama berlaku pada dokumen kertas: semakin awal bahan diamankan, semakin luas yang bisa dinilai. Untuk dokumen yang tidak berbentuk kertas, baca juga autentikasi tulisan.
Di Mana Grafonomi Berperan, dan di Mana Tidak
Grafonomi memeriksa tulisan tangan dan tanda tangan. Dalam dokumen elektronik, perannya muncul bila bagian yang dipersoalkan adalah goresan, misalnya tanda tangan yang tampil di berkas PDF, di gambar hasil pindai, atau di layar tablet. Pemeriksaan itu membandingkan goresan pada dokumen yang diuji dengan pembanding yang diketahui asli, sebagaimana dibahas di artikel tanda tangan pembanding.
Grafonomi tidak menilai apakah teks, judul, atau isi sebuah berkas diubah, tidak menelaah jejak teknis berkas, dan tidak membandingkan berkas dengan sumber asli di sistem lain. Itu wilayah ahli forensik digital.
Yang Tidak Dijawab Artikel Ini
Artikel ini menjelaskan cara pemeriksaan secara umum. Ia tidak menjawab apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana, apa niat pelakunya, atau benar tidaknya suatu putusan. Pertanyaan-pertanyaan itu ada di tangan hakim, penyidik, jaksa, dan pihak berwenang, yang menimbangnya bersama semua alat bukti. Hasil pemeriksaan teknis, dari bidang mana pun, hanya salah satu bahan.
Contoh: Kontrak PDF dengan Tanda Tangan Gambar
Ilustrasi hipotetis, tidak terkait perkara mana pun.
Sebuah kontrak dikirim lewat surel dalam bentuk PDF. Salah satu pihak menyatakan tanda tangan di halaman terakhir bukan miliknya, dan pihak lain menyatakan ia memang menandatanganinya. Pada berkas itu, tanda tangan tampil sebagai gambar.
Dua pertanyaan dipisahkan. Pertama, apakah gambar tanda tangan itu ditambahkan ke berkas belakangan, dan kapan serta dengan apa? Itu pertanyaan bagi ahli forensik digital, yang menelaah berkas, riwayatnya, dan berkas asal gambar. Kedua, apakah goresan pada gambar itu konsisten dengan tanda tangan asli yang bersangkutan? Itu pertanyaan bagi pemeriksa tanda tangan, yang memperbesar goresan dengan mikroskop digital, mengukur proporsinya dengan perangkat lunak pengukuran, dan membandingkannya dengan pembanding sezaman. Bila gambar itu identik sampai detail kecil dengan tanda tangan di dokumen lain, hal itu menjadi petunjuk yang dibahas di artikel pemalsuan tanda tangan.
Kedua laporan menjawab hal yang berbeda, dan tidak satu pun menjawab siapa yang melakukannya. Pada kasus lain, hasilnya bisa berbeda. Yang sama adalah pembagian wilayahnya: setiap ahli menjawab pertanyaan yang memang bisa ia uji.
Ringkasan: Pertanyaan, Ahli, dan Bahan
| Pertanyaan | Ahli yang menangani | Bahan yang dibutuhkan |
| Apakah dokumen atau informasinya diubah? | Ahli forensik digital | Berkas yang dipersoalkan, sumber atau versi asli, perangkat, dan riwayat penyimpanan |
| Apakah tulisan atau tanda tangan di dalamnya asli? | Pemeriksa tulisan dan tanda tangan (grafonomi) | Dokumen yang diuji dan pembanding yang diketahui asli |
| Apakah perbuatan itu pidana, atau siapa pelakunya? | Hakim, penyidik, jaksa, dan pihak berwenang | Seluruh alat bukti, bukan hasil satu pemeriksaan |
Untuk gambaran proses pemeriksaan dokumen secara umum, baca keaslian dokumen.
Sebelum Menjawab “Diubah atau Tidak”, Tentukan Dulu Objeknya
Pertanyaan “apakah dokumen ini diubah?” terdengar sederhana, tetapi jawabannya selalu bergantung pada satu hal yang sering terlewat: diubah dari apa. Tanpa objek yang jelas, pertanyaan itu bisa dijawab “ya” dan “tidak” sekaligus, tergantung acuan yang dipakai.
Sebuah tangkapan layar yang disunting, misalnya, berbeda dari sumber aslinya, tetapi bisa jadi tidak berbeda dari tangkapan layar yang semula dibuat. Kedua perbandingan itu sama-sama sah, dan jawabannya berlainan. Karena itu, sebelum memeriksa, perlu disepakati apa yang diperiksa: sumber asli di sistemnya, salinan yang dibuat dari sumber itu, atau salinan yang sudah disunting.
Kejelasan objek juga menentukan ahli yang tepat dan bahan yang perlu diamankan. Bila objeknya adalah berkas dan isinya, bahan yang dibutuhkan adalah berkas, sumber, dan jejak teknisnya. Bila objeknya adalah goresan tulisan tangan atau tanda tangan di dalamnya, bahan yang dibutuhkan adalah dokumen yang diuji dan pembanding yang diketahui asli.
Bagi pengacara, jaksa, notaris, dan penegak hukum, ada kebiasaan praktis yang membantu: tuliskan pertanyaan pemeriksaan dalam satu kalimat yang menyebut objeknya secara eksplisit. Pertanyaan yang objeknya jelas lebih mudah dijawab, dan lebih sulit disalahpahami.
Satu Pertanyaan Sebelum Memilih Ahli
Pemeriksaan manipulasi dokumen elektronik menjawab pertanyaan tentang berkas: apakah ia diubah, dari apa, dan bagaimana. Pekerjaan itu dikerjakan ahli forensik digital, dengan membandingkan berkas yang dipersoalkan dengan sumber atau versi aslinya dan menelaah jejak teknisnya. Grafonomi bekerja pada hal yang lebih sempit, yaitu tulisan tangan dan tanda tangan yang tampil di dalam dokumen elektronik. Keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda, dan tidak satu pun menjawab apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau siapa pelakunya.
Karena itu, sebelum memilih ahli, ajukan satu pertanyaan: apa yang sebenarnya dipersoalkan, dokumen aslinya, salinannya, atau tulisan di dalamnya?
Dokumen elektronik Anda memuat tanda tangan yang dipersoalkan?
Bekali diri dengan ebook Senjata untuk Pengacara.

Klik di sini untuk mendapatkannya.
Punya dokumen dengan tulisan atau tanda tangan yang keasliannya dipersoalkan? Hubungi kami disini untuk berkonsultasi.
Ingin belajar lebih lanjut? Ikuti melalui instagram @grafonomi.


