Dugaan pemalsuan tanda tangan rumah ibadah di Karanganyar mengingatkan kita bahwa satu goresan dapat memengaruhi proses administrasi, memicu sengketa, bahkan berkembang ke ranah pidana. Persoalannya bukan terletak pada rumah ibadah atau keyakinan tertentu, melainkan pada pertanyaan yang harus dijawab secara objektif: benarkah tanda tangan pada surat dukungan dibuat oleh orang yang namanya tercantum?
Bagi pengacara, perkara seperti ini membutuhkan kehati-hatian. Penyangkalan seseorang belum otomatis membuktikan pemalsuan. Sebaliknya, kemiripan secara visual juga belum cukup untuk memastikan bahwa suatu tanda tangan autentik.
Warga Mengaku Tidak Pernah Memberikan Dukungan
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangannya kepada polisi.
Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan Balik Nama SHGB Warisan Surabaya dan Ujian Keaslian Dokumen Ahli Waris
Menurut pemberitaan, warga bernama Suyatman mengetahui pada 24 September 2025 bahwa nama dan tanda tangannya tercantum dalam surat pernyataan dukungan serta tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah di Dusun Ngrancang.
Ia menyatakan tidak pernah menandatangani atau memberikan dukungan tersebut. Pendampingnya juga menyebut terdapat warga lain yang merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan, tetapi namanya tercantum dalam daftar pendukung.
Pengaduan diterima Polres Karanganyar pada 12 Januari 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/25/I/Res.1.24/2026/Reskrim. Informasi ini masih berupa laporan dan keterangan pihak pelapor. Karena itu, identitas pembuat tanda tangan, proses penyusunan dokumen, dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. iNews Sragen
Baca juga: Uji Tanda Tangan Perjanjian Nominee Saham, Mana yang Benar dan Mana yang Tempelan?
Mengapa Tanda Tangan Dukungan Begitu Penting?
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengatur persyaratan administratif serta teknis pendirian rumah ibadah.
Persyaratan khusus yang dijelaskan Kementerian Agama antara lain:
- Daftar nama dan KTP sekurang-kurangnya 90 pengguna rumah ibadah.
- Dukungan masyarakat setempat sekurang-kurangnya 60 orang.
- Pengesahan dukungan oleh lurah atau kepala desa.
- Rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian Agama dan FKUB kabupaten atau kota.
Dengan demikian, tanda tangan warga tidak sekadar menjadi pelengkap berkas. Tanda tangan tersebut merepresentasikan pernyataan dukungan yang dapat memengaruhi proses penerbitan rekomendasi maupun persetujuan bangunan. Kementerian Agama
Baca juga: Sengketa Tanda Tangan Harta Bersama, Apa yang Harus Disiapkan Pengacara?
Pemberitaan terpisah menyebut Pemerintah Kabupaten Karanganyar mencabut izin pembangunan kawasan Bukit Doa atau Holyland, sedangkan pihak pengelola mempertimbangkan langkah hukum. Namun, sengketa perizinan dan dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan dua persoalan pembuktian yang perlu dipisahkan. Pencabutan izin tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang membuat tanda tangan yang disengketakan. Tempo
Penyangkalan Bukan Akhir Pemeriksaan
Ketika seseorang menyangkal tanda tangannya, pengacara sebaiknya tidak berhenti pada perbandingan bentuk secara kasatmata. Tanda tangan asli seseorang memang tidak akan selalu identik karena mempunyai variasi alami.
Pemeriksaan grafonomi dilakukan dengan membandingkan tanda tangan yang dipersoalkan dengan sejumlah tanda tangan pembanding yang telah terverifikasi. Beberapa karakteristik yang dapat dianalisis mencakup:
- Konstruksi dan urutan gerakan;
- Arah serta kualitas garis;
- Kecepatan dan kelancaran gerak;
- Proporsi antarbagian;
- Titik awal dan akhir;
- Kebiasaan penyambungan;
- Variasi alami;
- Indikasi keraguan gerak, peniruan, atau reproduksi.
Tujuannya bukan mencari satu bentuk yang tampak sama, tetapi menilai apakah keseluruhan karakteristik mendukung sumber yang sama atau justru menunjukkan perbedaan signifikan.
Dokumen Apa yang Perlu Diamankan?
Dalam perkara daftar dukungan, pengacara perlu memetakan bahan pemeriksaan sejak awal:
- Surat dukungan asli yang memuat tanda tangan dipersoalkan;
- Seluruh halaman dan lampiran yang menjadi satu kesatuan;
- Versi dokumen yang disampaikan kepada desa, FKUB, Kementerian Agama, atau instansi perizinan;
- Tanda tangan pembanding dari periode yang berdekatan;
- Dokumen pembanding yang proses pembuatannya dapat diverifikasi;
- Keterangan mengenai siapa yang mengumpulkan, menyimpan, dan menyerahkan daftar dukungan.
Dokumen pembanding dapat berasal dari formulir resmi, surat bermaterai, dokumen perbankan, atau arsip administrasi yang diakui pemilik tanda tangan. Sampel sebaiknya tidak hanya satu karena pemeriksa perlu memahami rentang variasi alami penulis.
Mengapa Dokumen Asli Lebih Diutamakan?
Hasil pindai atau fotokopi masih dapat menjalani pemeriksaan awal apabila kualitasnya memadai. Namun, media tersebut mungkin kehilangan detail halus dan membatasi kesimpulan.
Pedoman European Network of Forensic Science Institutes menjelaskan bahwa salinan tidak memuat seluruh detail yang terdapat pada dokumen asli. Pemeriksaan terhadap salinan juga harus disertai penjelasan mengenai keterbatasannya. ENFSI—Best Practice Manual for Forensic Handwriting Examination
Grafonomi memeriksa tulisan atau tanda tangan. Pemeriksaan ini tidak dengan sendirinya menentukan keaslian KTP, kop surat, stempel, tinta, maupun legalitas izin. Unsur-unsur tersebut membutuhkan pemeriksaan atau verifikasi sesuai disiplin dan kewenangan terkait.
Bagaimana dengan Dugaan Pidana?
KUHP nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 391 mengatur pembuatan atau penggunaan surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Namun, dalam perkara ini, pengacara tetap harus menilai kapan perbuatan yang diduga terjadi, ketentuan peralihan, unsur kesengajaan, penggunaan dokumen, serta kerugian yang mungkin timbul. Hasil pemeriksaan tanda tangan merupakan salah satu bagian dari konstruksi pembuktian, bukan pengganti penilaian penyidik atau pengadilan. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jangan Biarkan Isu Sensitif Mengaburkan Pertanyaan Bukti
Perkara yang berkaitan dengan rumah ibadah mudah berkembang menjadi perdebatan emosional. Padahal, pertanyaan grafonominya tetap sederhana dan netral: apakah karakteristik tanda tangan yang dipersoalkan mendukung sumber yang sama dengan tanda tangan pembanding terverifikasi?
Jika Anda menangani penyangkalan tanda tangan pada surat dukungan, perizinan, atau dokumen hukum lainnya, konsultasikan kelayakan bahan dengan Grafonomi Indonesia sebelum mengambil kesimpulan. Untuk menguji keaslian tulisan atau tanda tangan, hubungi Grafonomi Indonesia. Jika yang ingin diketahui adalah kondisi psikologis atau kecenderungan kepribadian melalui tulisan tangan, konsultasikan kepada praktisi grafologi.



