Pemalsuan Tanda Tangan Ganti Rugi Tol Probowangi: Dana Rp5,2 Miliar Cair Tanpa Persetujuan?
Dana ganti rugi Tol Probowangi sekitar Rp5,2 miliar telah dicairkan, tetapi mantan istri penerima menyangkal tanda tangan pada surat persetujuan. Apa saja yang perlu dibuktikan oleh pengacara?