Laporan pemeriksaan sudah di meja. Kesimpulannya: tanda tangan tidak konsisten pada dokuemn dengan pembanding yang diketahui asli. Bagi pengacara, jaksa, maupun notaris, kalimat itu terasa menentukan. Di titik itu, kesalahan yang paling sering bukan kurang bertindak, melainkan terlalu cepat melangkah.
Langkah hukum dokumen palsu tidak otomatis lahir dari satu laporan pemeriksaan. Hasil seperti itu menjawab satu pertanyaan saja: apakah tulisan atau tanda tangan konsisten dengan pembanding. Ia belum menyatakan seluruh dokumen palsu, belum menunjuk siapa yang membuatnya, dan belum menentukan akibat hukumnya. Pilihan langkah bergantung pada jenis perkara, tahap perkara, dan posisi Anda, dan hukum acara perdata serta pidana punya jalurnya sendiri.
Jadi, lalu apa? Jawabannya bukan satu langkah tunggal, melainkan urutan pertimbangan: membaca isi laporan, mengamankan bahan, lalu memilih jalur bersama pihak yang berwenang.
Baca juga: Jenis Pemalsuan Tanda Tangan: Sebelum Menyebut Palsu, Kenali Faktanya.
Jalurnya Bercabang, dan Tiap Cabang Diatur Pasal yang Berbeda
Setelah laporan pemeriksaan diterima, jalur yang terbuka bergantung pada perkaranya. Dalam perkara perdata, asas bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan (Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR) tetap berlaku. Bila surat yang diajukan sebagai bukti diduga palsu, Pasal 1872 KUH Perdata mengacu ke Pasal 138 HIR ayat (7) dan (8), yang menurut ulasan hukum memungkinkan proses pidana atas alat bukti itu sekaligus penangguhan pemeriksaan perdatanya sampai ada putusan pidana. Dalam perkara pidana, pemalsuan surat kini diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI, sedangkan untuk akta autentik berlaku Pasal 392 dengan ancaman lebih berat. Bila perkara perdatanya sudah diputus, ulasan lain menyebut laporan polisi atas dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu masih dapat diajukan. Khusus akta notaris, Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk mengambil fotokopi minuta akta dan memanggil notaris, ketentuan yang pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi diberitakan kandas pada 2020. Intinya, tidak ada satu jalur tunggal yang otomatis menyusul sebuah hasil pemeriksaan.
Tanda Tangan Tidak Konsisten Tidak Sama dengan Seluruhnya Palsu
Hasil pemeriksaan tanda tangan menjawab satu hal: apakah tulisan atau tanda tangan pada dokumen konsisten dengan pembanding yang diketahui asli. Kalimat “tidak konsisten” berbeda dari “dokumen ini palsu”.
Pemeriksaan ini tidak menilai kertas, tinta, atau cap, dan tidak menunjuk siapa yang menulis atau memalsukan. Ia juga bukan putusan. Penilaian akhir ada pada hakim, penyidik, atau pihak berwenang yang menimbangnya bersama alat bukti lain.
Baca juga: Cek Tulisan palsu: Bagaimana Cara Memeriksa Keaslian Tulisan?
Irama Perdata dan Pidana Tidak Sama
Perbedaan irama antarjalur patut disadari sejak awal. Menurut ulasan hukum, proses perdata tingkat pertama biasanya lebih pendek daripada proses pidana yang berjenjang dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, sehingga perkara perdata bisa selesai lebih dulu. Peradilan perdata juga pada dasarnya mencari kebenaran formil, sedangkan pencarian kebenaran materiil bersifat opsional.
Memilih jalur dan urutannya adalah keputusan advokat dan pihak yang berwenang, bukan pemeriksa tulisan. Yang bisa dipastikan dari sisi pemeriksaan hanyalah bahan: semakin rapi dokumen dan laporan itu dijaga, semakin banyak pilihan yang tetap terbuka.
Baca Dulu Kalimat Kesimpulannya, Kata demi Kata
Laporan pemeriksaan biasanya memuat kesimpulan dengan tingkat yang berbeda-beda. Ada yang tegas, ada yang bersyarat, dan ada yang menyatakan tidak tegas karena bahan belum cukup. Perbedaan kata ini bukan hiasan. Studi besar tentang pemeriksaan tulisan tangan mencatat bahwa keterbatasan pada tulisan yang dipersoalkan atau pembandingnya memang dapat menghasilkan kesimpulan bersyarat atau tidak tegas, seperti dibahas di artikel akurasi grafonomi.
Karena itu, sebelum mengambil langkah apa pun, baca tiga hal. Pertama, bagian dokumen mana yang dinilai: tanda tangan di halaman mana, atau tulisan yang mana. Kedua, bahan apa yang dipakai: dokumen asli atau salinan, dan berapa pembandingnya. Ketiga, seberapa tegas kalimatnya. “Tidak konsisten” pada dokumen asli dengan pembanding yang memadai adalah hal yang berbeda dari “tidak konsisten” pada fotokopi dengan satu pembanding.
Sebelum Melangkah, Amankan Dua Hal
Yang pertama adalah dokumen asli beserta laporannya. Sekali dokumen berpindah tangan, dilipat, dilaminasi, atau diberi catatan, sebagian informasinya hilang, dan salinan sejak awal sudah kehilangan detail. Simpan dalam kondisi apa adanya dan catat siapa yang memegangnya sejak kapan.
Yang kedua adalah catatan perjalanan bahan itu sendiri: dari mana dokumen diperoleh, dari berkas mana pembanding diambil, dan siapa yang menyerahkannya. Catatan semacam ini sering terasa remeh pada hari pertama, tetapi menjadi sangat berguna ketika ada pihak yang mempertanyakan asal-usul bahan beberapa bulan kemudian.
Bila Bahannya Dirasa Kurang
Tidak semua laporan perlu dianggap final. Bila kesimpulannya dibatasi oleh bahan, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan: menambah pembanding yang sezaman dan sejenis, melengkapi dokumen asli bila sebelumnya hanya salinan, atau meminta tinjauan oleh pemeriksa lain. Pertanyaan tentang usia kertas, jenis tinta, atau keabsahan cap ditangani ahli yang berbeda dan tidak dijawab oleh pemeriksaan tulisan.
Satu Dokumen, Dua Bacaan: Ilustrasi Surat Kuasa
Ilustrasi hipotetis.
Sebuah surat kuasa dua halaman diperiksa. Laporan menyatakan tanda tangan di halaman pertama tidak konsisten dengan pembanding sezaman. Pada pembesaran mikroskop digital, ritme goresan dan titik awal gerak berbeda, dan perangkat lunak pengukuran mencatat proporsi antarbagian yang menyimpang dari rentang variasi pembanding. Paraf di halaman kedua dinyatakan tidak tegas, karena hanya tersedia fotokopi.
Pengacara yang menerima laporan itu dapat membacanya dengan dua cara. Cara pertama: dokumen ini palsu seluruhnya. Cara kedua: satu tanda tangan tidak konsisten, dan satu paraf belum bisa dinilai. Hanya cara kedua yang sesuai dengan isi laporan. Setelah dokumen asli halaman kedua ditemukan dan satu pemeriksa lain meninjau ulang, paraf halaman kedua dinyatakan konsisten dengan pembanding, sedangkan tanda tangan halaman pertama tetap tidak konsisten.
Hasil akhirnya dua kesimpulan berbeda untuk dua bagian dokumen yang sama. Kesimpulan yang lebih halus itu juga yang kelak lebih mudah dipertahankan.
Perdata dan Pidana: Dua Irama, Dua Pertanyaan
Dalam perkara perdata, hakim memeriksa kebenaran tulisan atau tanda tangan yang disangkal, dan pihak yang mendalilkan wajib membuktikan. Bila surat yang diajukan diduga palsu, ulasan hukum tentang Pasal 1872 KUH Perdata dan Pasal 138 HIR menyebut adanya kemungkinan proses pidana atas alat bukti itu dan penangguhan perkara perdata sampai ada putusan pidana. Dalam perkara pidana, pertanyaannya bergeser: apakah ada perbuatan pemalsuan atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, dan siapa pelakunya.
Pemeriksaan tulisan hanya menyumbang bahan untuk pertanyaan pertama di setiap jalur, yaitu apakah tulisan atau tanda tangan konsisten dengan pembanding. Pertanyaan tentang pelaku, niat, dan kerugian berada di tangan pihak yang berwenang. Urutan dan pilihan jalur pun merupakan keputusan advokat bersama kliennya, dengan mempertimbangkan bahwa proses perdata tingkat pertama biasanya lebih singkat daripada proses pidana yang berjenjang.
Tiga Meja, Tiga Pertimbangan
Bagi pengacara, hal pertama yang patut dipastikan adalah apa persisnya yang dinyatakan laporan dan sekuat apa. Kesimpulan yang dibaca terlalu luas biasanya menjadi sasaran pertama pihak lawan.
Bagi jaksa dan penyidik, perhatiannya sering tertuju pada keutuhan berkas. Sebuah penelitian tentang tahap prapenuntutan pada perkara pemalsuan surat mencatat penyidik kerap mengalami kendala menyelesaikan berkas yang dikirim ke penuntut umum, sehingga asal bahan dan kelengkapan pembanding layak dicatat sejak awal.
Bagi notaris, ada pertimbangan tambahan. Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk mengambil fotokopi minuta akta dan memanggil notaris. Hasil yang menyangkut tanda tangan penghadap juga tidak otomatis berarti notaris terlibat: menurut sebuah kajian, penghadap yang memberi keterangan atau identitas palsu dapat dipidana karena menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Arsip penandatanganan dan tanda tangan dari akta lain atas nama orang yang sama dapat menjadi bahan pembanding yang berharga.
Hal yang Lebih Baik Ditunda
Ada beberapa hal yang umumnya lebih aman ditunda sampai posisi lebih jelas. Menyebut seseorang sebagai pelaku termasuk yang pertama, karena pemeriksaan tulisan tidak menunjuk siapa yang menulis atau memalsukan. Mengubah, melengkapi, atau menandai dokumen yang dipersoalkan juga sebaiknya dihindari, karena itu dapat merusak bahan sekaligus menimbulkan pertanyaan baru. Dan menyebarkan hasil pemeriksaan sebelum dipahami pihak yang berwenang sering membuat posisi lebih sulit, bukan lebih kuat.
Artikel ini informasi umum. Pilihan langkah yang sesuai dengan perkara tertentu tetap perlu dibicarakan dengan advokat atau pihak berwenang.
Ringkasan Pertimbangan per Posisi
| Posisi | Pertanyaan pertama | Yang perlu dipastikan | Di luar bidang pemeriksaan |
| Pengacara | Apa persisnya yang dinyatakan laporan, dan sekuat apa? | Dokumen asli, jumlah pembanding, dan batas kesimpulan | Pilihan gugatan atau laporan, yang diputuskan bersama klien |
| Jaksa atau penyidik | Apakah asal bahan dan rantai penyimpanannya dapat dijelaskan? | Kelengkapan berkas dan asal pembanding | Penilaian unsur pidana dan alat bukti lain |
| Notaris | Apakah minuta akta dan arsip penandatanganan terjaga? | Pembanding dari akta lain dan prosedur permintaan oleh penyidik | Penilaian keabsahan akta dan pertanggungjawaban jabatan oleh pihak berwenang |
Untuk memahami apa yang terjadi saat sebuah tanda tangan disangkal, baca tanda tangan disangkal, dan untuk gambaran proses pemeriksaannya, baca keaslian dokumen.
Satu Jawaban, Banyak Pertanyaan Baru
Laporan pemeriksaan tanda tangan biasanya hanya beberapa halaman, tetapi pertanyaan yang ditimbulkannya jauh lebih banyak daripada yang dijawabnya. Ia menjawab satu hal: apakah tulisan atau tanda tangan konsisten dengan pembanding. Sisanya terbuka. Siapa yang menandatangani? Kapan, dan dalam keadaan apa? Adakah niat? Siapa yang dirugikan, dan seberapa besar?
Pertanyaan-pertanyaan itu memang bukan milik pemeriksa. Masing-masing punya pemiliknya sendiri: penyidik, jaksa, hakim, advokat, notaris, atau para pihak. Namun jawabannya akan bersandar pada bahan yang sama, yaitu dokumen dan laporan, sehingga mutu bahan itulah yang menentukan seberapa jauh jawaban lain bisa berdiri. Dokumen yang terjaga dan laporan yang dibaca tepat memberi ruang. Dokumen yang sudah tertimpa catatan, atau laporan yang dibaca lebih luas daripada isinya, mempersempit ruang itu sebelum langkah pertama diambil.
Ada satu kebiasaan sederhana yang membantu: menuliskan, dalam satu kalimat, apa yang dinyatakan laporan dan apa yang belum. Kalimat itu berfungsi sebagai pagar. Ketika sebuah dugaan melampaui pagar, itu tanda perlu bahan tambahan atau pihak lain yang berwenang. Kebiasaan ini berlaku apa pun arah laporannya, termasuk ketika laporan menyatakan tulisan konsisten dengan pembanding dan dugaan semula ternyata keliru.
Bagi pengacara, jaksa, notaris, dan penegak hukum, nilai praktisnya ada di sini. Langkah yang diambil dengan pagar yang jelas lebih mudah dijelaskan kepada siapa pun yang kelak menanyakannya.
Tiga Hal yang Layak Dipegang
Langkah hukum dokumen palsu dimulai jauh sebelum ada gugatan atau laporan, yaitu pada saat laporan pemeriksaan dibaca. Tiga pegangan berikut cukup untuk menjaga langkah tetap tertib, apa pun arah laporannya.
Baca kalimatnya apa adanya. “Tidak konsisten” pada satu tanda tangan bukan berarti seluruh dokumen palsu, dan bukan penunjuk pelaku.
Amankan bahan sebelum bertindak. Dokumen asli, laporan, dan catatan perjalanannya menentukan seberapa banyak pilihan yang masih tersisa.
Pilih jalur bersama pihak yang berwenang. Perdata atau pidana, dan urutannya, adalah keputusan advokat dan pihak berwenang, bukan pemeriksa tulisan.
Laporan yang dibaca tepat dan bahan yang terjaga membuat langkah apa pun sesudahnya lebih mudah dijelaskan.
Laporan pemeriksaan sudah di tangan?
Bekali diri dengan ebook Senjata untuk Pengacara.

Klik Disini untuk mendapatkannya.
Punya dokumen yang keaslian tulisan atau tanda tangannya dipersoalkan? Hubungi kami disini untuk berkonsultasi.
Ingin belajar lebih lanjut? Ikuti melalui instagram @grafonomi.



