Pemalsuan dokumen, baik berupa tanda tangan maupun isi dokumen, bukan hanya persoalan administratif. Dalam kacamata hukum pidana, ada unsur penting yang harus dibuktikan untuk menetapkan seseorang bersalah yaitu unsur kesengajaan.
Daftar Isi
ToggleUnsur ini membedakan apakah perbuatan dilakukan dengan niat atau hanya karena kelalaian. Memahami konsep kesengajaan menjadi langkah awal untuk melihat bagaimana hukum menilai suatu tindakan pemalsuan. Berikut akan dibahas mengenai definisi kesengajaan, bentuk-bentiknya, dan unsur kesengajaan dalam pemalsuan.
Pengertian Kesengajaan dalam Hukum Pidana
Dalam hukum pidana Indonesia, kesengajaan atau opzet adalah sikap batin pelaku yang mengetahui dan menghendaki terjadinya suatu perbuatan beserta akibatnya. Berbeda dengan kelalaian (culpa), kesengajaan melibatkan unsur niat, sedangkan kelalaian terjadi karena kurang hati-hati atau lalai, tanpa adanya maksud untuk menimbulkan akibat.
Landasan hukum konsep kesengajaan diatur dalam KUHP Pasal 55 dan Pasal 56, yang membahas peran pelaku, pembantu, dan penganjur tindak pidana. Menurut R. Soesilo, kesengajaan berarti “menghendaki serta menginsyafi” perbuatannya.
Moeljatno menekankan pada pengetahuan dan kehendak pelaku, sedangkan penjelasan Mahkamah Agung dalam berbagai putusan menggarisbawahi bahwa kesengajaan dapat dibuktikan dari sikap, tindakan, serta rangkaian perbuatan yang logis mengarah pada akibat tertentu.
Bentuk-Bentuk Kesengajaan
Dalam doktrin hukum, kesengajaan terbagi menjadi tiga bentuk utama:
Kesengajaan sebagai tujuan (opzet als oogmerk)
Bentuk kesengajaan ini menunjukkan bahwa pelaku benar-benar menghendaki akibat yang timbul dari perbuatannya. Dalam konteks pemalsuan, pelaku dengan sengaja membuat atau mengubah dokumen dengan tujuan akhir yang jelas, misalnya memperoleh keuntungan pribadi, memenangkan sengketa, atau memanipulasi transaksi bisnis.
Contoh: Seseorang memalsukan tanda tangan pemilik perusahaan pada kontrak kerja sama untuk mencairkan dana proyek. Tindakan ini dilakukan secara terencana, termasuk mempersiapkan dokumen dan memalsukan tanda tangan dengan meniru gaya penulisan sedetail mungkin.
Kesengajaan dengan kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn)
Pada bentuk ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat tertentu sebagai tujuan utama, namun ia mengetahui secara pasti bahwa akibat tersebut akan terjadi akibat perbuatannya.
Dalam pemalsuan dokumen, ini terjadi ketika seseorang memalsukan bagian tertentu dari dokumen untuk tujuan berbeda, tetapi menyadari betul bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang menyesatkan.
Contoh: Seorang staf administrasi diminta mengganti angka nominal dalam faktur oleh atasannya. Ia tahu pasti perubahan tersebut akan digunakan untuk menipu klien, meskipun tujuan pribadinya hanya untuk memenuhi perintah atasan.
Kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis)
Bentuk ini terjadi ketika pelaku menyadari adanya kemungkinan akibat tertentu dari perbuatannya, tetapi tetap melanjutkan tindakan karena menerima risiko tersebut.
Pada kasus pemalsuan, pelaku mungkin mengubah dokumen tanpa tujuan jelas untuk merugikan pihak lain, tetapi ia sadar perubahan itu bisa disalahgunakan, dan ia tetap melakukannya.
Contoh: Seorang pegawai mengedit isi surat pernyataan milik kolega tanpa izin, berpikir “kemungkinan akan menimbulkan masalah, tapi tidak apa-apa”.
Unsur-Unsur Kesengajaan dalam Pemalsuan
Kesengajaan dalam kasus pemalsuan dokumen meliputi beberapa unsur penting yang harus dibuktikan di pengadilan:
Pengetahuan (weten)
- Pelaku menyadari bahwa dokumen yang dibuat, diubah, atau digunakan adalah palsu atau tidak sesuai aslinya.
- Pengetahuan ini bisa dibuktikan melalui komunikasi, saksi, atau indikasi lain seperti adanya persiapan khusus sebelum melakukan pemalsuan.
Contoh: Pelaku mengetahui bahwa tanda tangan pada dokumen hasil print-scan bukanlah tanda tangan asli pihak yang bersangkutan.
Kehendak (willen)
- Pelaku memang berniat melakukan pemalsuan, bukan semata-mata karena kelalaian atau ketidaktahuan.
- Kehendak ini dapat terlihat dari tindakan proaktif, seperti mencari contoh tanda tangan korban atau mengatur proses pencetakan dokumen palsu.
Contoh: Pelaku mempelajari tanda tangan target selama beberapa hari sebelum menirunya di dokumen perjanjian.
Kesadaran akibat
- Pelaku memahami bahwa tindakannya dapat menimbulkan kerugian materiil, kerugian hukum, atau menyesatkan pihak lain.
- Kesadaran ini menjadi bukti bahwa pelaku bertindak dengan pertimbangan risiko, bukan sekadar tanpa sengaja.
Contoh: Mengetahui bahwa akta palsu akan digunakan untuk menjual tanah yang bukan miliknya.
Tujuan atau motif
- Meskipun motif tidak selalu menjadi unsur pokok, ia sering membantu membuktikan kesengajaan.
- Motif dapat berupa keinginan mendapatkan keuntungan finansial, memenangkan gugatan, menghindari kewajiban hukum, atau menjatuhkan reputasi pihak lain.
Contoh: Memalsukan surat kuasa agar bisa mencairkan dana deposito milik orang lain.
Peran Grafonomi
Grafonomi adalah ilmu yang menganalisis tulisan tangan dan tanda tangan secara objektif dan ilmiah. Dalam kasus pemalsuan, analisis grafonomi dapat membantu:
- Mengidentifikasi keaslian tanda tangan dan tulisan tangan.
- Membandingkan dokumen yang diduga palsu dengan dokumen pembanding.
- Memberikan laporan ahli yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Pendekatan ini memungkinkan penegak hukum memahami pola dan ciri khas tulisan tangan, sehingga dapat memperkuat pembuktian unsur kesengajaan pelaku dalam tindak pidana pemalsuan.
Kesimpulan
Kesengajaan merupakan elemen krusial dalam membedakan antara tindak pidana yang dilakukan dengan niat dan yang terjadi karena kelalaian. Dalam konteks pemalsuan, pembuktian unsur kesengajaan menjadi kunci untuk memastikan pertanggungjawaban pidana pelaku.
Grafonomi berperan strategis sebagai metode ilmiah yang membantu mengungkap kebenaran dan memperkuat proses penegakan hukum.
📌 Ingin memastikan dokumen atau tanda tangan Anda asli? Kunjungi dan konsultasikan dengan Grafonomi Indonesia untuk analisis ilmiah, objektif, dan cepat.




