Perkawinan antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) sering kali memerlukan dokumen resmi yang sah untuk diakui oleh hukum. Namun, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan kasus pemalsuan dokumen perkawinan. Tindakan ini dapat merugikan pasangan, merusak integritas hukum, dan menimbulkan risiko serius, baik dari sisi administrasi maupun pidana.
Daftar Isi
ToggleArtikel ini akan membahas bagaimana pemalsuan dokumen perkawinan WNA terjadi, apa konsekuensi hukumnya, serta bagaimana grafonomi dapat berperan dalam membantu pembuktian keaslian dokumen dan tanda tangan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Perkawinan oleh WNA
Bersumber dari detik.com, Seorang WN China berinisial CZ (61) ditangkap karena diduga memalsukan dokumen untuk mengajukan paspor RI demi menikahi WNI berinisial JA (52). Keduanya pertama kali bertemu di Belanda dan menjalin hubungan asmara. Karena sulit menikah di Belanda, JA mengajak CZ ke Indonesia, namun CZ memilih memalsukan dokumen kewarganegaraan agar bisa menikah tanpa proses naturalisasi.
CZ, dibantu JA dan seorang perempuan berinisial SS, berhasil membuat KTP, KK, dan akta kelahiran palsu untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Mereka mengajukan layanan prioritas dengan alasan CZ seorang lansia tunawicara, padahal ia hanya tidak bisa berbahasa Indonesia.
Kecurigaan muncul saat wawancara, ketika petugas menemukan data dalam dokumen tidak sesuai dan hasil pemindaian QR code menunjukkan identitas orang lain. Ketiganya pun diamankan pada Rabu (7/8). Ketiga pelaku terkena Pasal 126 huruf C UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dampak Hukum Pemalsuan Dokumen Perkawinan
Dugaan pemalsuan dokumen perkawinan oleh WNA tidak hanya melibatkan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan hukum yang lebih luas. Beberapa dampaknya:
- Status perkawinan menjadi tidak sah di mata hukum.
- Hak-hak pasangan seperti waris, harta bersama, dan hak tinggal menjadi batal.
- Sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan, termasuk denda dan penjara.
- Kerugian reputasi bagi lembaga pencatat perkawinan atau pihak yang terkait.
Hal ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan autentikasi dokumen, terutama jika melibatkan pihak asing dan implikasi hukum lintas negara.
Peran Grafonomi
Dalam kasus pemalsuan dokumen perkawinan, grafonomi berperan penting untuk memastikan keaslian tanda tangan dan tulisan tangan yang tercantum dalam dokumen. Melalui analisis ilmiah dan objektif, grafonomi dapat:
- Membuktikan apakah tanda tangan pejabat pencatat nikah benar-benar asli atau dipalsukan.
- Mengidentifikasi adanya rekayasa tulisan tangan dalam akta atau dokumen perkawinan.
- Memberikan laporan ahli grafonomi yang bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
- Membantu aparat penegak hukum (jaksa, hakim, penyidik) dalam menemukan kebenaran materiil.
Dengan pendekatan ilmiah, grafonomi dapat menjadi alat bantu penting dalam menjaga integritas dokumen perkawinan agar tidak disalahgunakan.
Kesimpulan
Pemalsuan dokumen perkawinan WNA adalah masalah serius yang bisa berdampak pada status hukum, hak-hak pasangan, hingga memunculkan sanksi pidana. Oleh karena itu, keaslian dokumen harus dipastikan melalui metode yang objektif. Grafonomi hadir sebagai solusi ilmiah yang dapat membantu memverifikasi tanda tangan dan tulisan tangan secara akurat, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih adil dan transparan.
📌 Kunjungi Grafonomi Indonesia untuk membantu Anda memberikan analisis yang ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di ranah hukum.
📘 Konsultasi sekarang dan dapatkan e-book gratis “Uji Keaslian Tanda Tangan”.
Sumber berita :
https://news.detik.com/berita/d-7483231/wn-china-palsukan-dokumen-paspor-demi-nikahi-wni-yang-dipacari-di-belanda




