Perjanjian Jual Beli Saham (Share Purchase Agreement/SPA) adalah dokumen penting dalam transaksi korporasi. Validitas perjanjian sangat bergantung pada keaslian tanda tangan para pihak. Namun, pemalsuan tanda tangan dalam SPA bukan hanya merusak kesepakatan bisnis, tetapi juga dapat berujung pada sengketa hukum, batalnya perjanjian, hingga sanksi pidana.
Daftar Isi
ToggleGrafonomi forensik berperan besar untuk mengungkap apakah tanda tangan tersebut asli, ditiru freehand, ditempel, atau merupakan hasil manipulasi dokumen. Artikel ini membahas tiga konsekuensi hukum utama ketika tanda tangan palsu ditemukan dalam perjanjian jual beli saham.
1. Perjanjian Berpotensi Batal Demi Hukum (Void ab Initio)
Jika terbukti salah satu tanda tangan dipalsukan, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal (void ab initio).
Alasannya:
- Tidak ada kesepakatan (“sepakat”) sebagaimana syarat sah perjanjian di Pasal 1320 KUHPerdata.
- “Tanda tangan palsu” berarti pihak yang namanya tercantum sebenarnya tidak pernah memberikan persetujuan.
- Seluruh kewajiban yang timbul dari SPA menjadi batal.
Contoh implikasi:
- saham tidak benar-benar berpindah kepemilikan,
- pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan atau pernyataan tidak sah,
- keuntungan atau dividen yang sempat dibagikan dapat diminta kembali.
💡 Bukti grafonomi pada tahap ini krusial untuk memastikan keaslian dokumen.
2. Pelaku Terancam Pidana Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP) termasuk Tanda Tangan Palsu
Pemalsuan tanda tangan dalam SPA termasuk kategori pemalsuan surat, yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan:
- Hukuman penjara sampai 6 tahun bagi pembuat atau pengguna surat palsu.
- Jika pemalsuan menyebabkan kerugian pada pihak lain, ancaman pidana semakin kuat.
- Pelaku dapat berupa:
- pihak yang menandatangani,
- pihak yang memerintahkan pemalsuan,
- pihak yang menggunakan dokumen itu untuk memperoleh keuntungan (misalnya, pengambilalihan saham secara tidak sah).
- pihak yang menandatangani,
Contoh kasus yang sering terjadi:
- Direktur suatu perusahaan mengklaim menjual saham padahal tanda tangannya dipalsu oleh pihak internal.
- Pemalsuan dilakukan untuk mengubah struktur kepemilikan perusahaan.
💡 Grafonomi forensik dapat membuktikan pola tiruan, tekanan goresan yang tidak alami, dan ciri khas individual yang tidak mungkin disalin.
3. Sengketa Perdata: Gugatan Ganti Rugi & Pemulihan Kepemilikan Saham
Ketika tanda tangan palsu berhasil dibuktikan, pihak dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan:
✔ Ganti rugi (Pasal 1365 KUHPerdata)
Kerugian dapat berupa:
- kerugian materiil akibat perubahan kepemilikan,
- hilangnya kontrol perusahaan,
- kerugian reputasi atau finansial.
✔ Pemulihan kepemilikan saham (Restitusi)
Pengadilan dapat memutuskan bahwa:
- transaksi dianggap tidak sah,
- saham kembali pada pemilik asli,
- perubahan pada akta perusahaan di Kemenkumham harus diperbaiki.
✔ Pemeriksaan forensik dokumen sebagai alat bukti kuat
Ahli grafonomi dapat diminta hadir di pengadilan untuk:
- menjelaskan perbedaan antara tanda tangan asli dan palsu,
- menyajikan analisis objektif,
- memperkuat posisi pihak yang dirugikan.
💡 Keterangan ahli sering menjadi titik balik dalam sengketa kepemilikan saham.
Kesimpulan
Pemalsuan tanda tangan dalam Perjanjian Jual Beli Saham dapat berakibat serius: perjanjian batal, pelaku terancam pidana, dan sengketa perdata berkepanjangan. Pemeriksaan grafonomi forensik perlu dilakukan sedini mungkin untuk memastikan keaslian dokumen dan mempersiapkan bukti yang kuat di pengadilan.
🔍 Perlu verifikasi keaslian tanda tangan pada dokumen saham?
Segera konsultasikan dengan ahli grafonomi forensik agar posisi hukum Anda lebih kuat.
🔗 Konsultasi → www.grafonomi.id/forensik-saham




