Saat ini, hampir semua transaksi dapat dilakukan secara online dan mulai dari kontrak bisnis, perjanjian kerja sama, hingga dokumen hukum. Salah satu instrumen penting dalam legalitas dokumen digital adalah tanda tangan elektronik. Kehadirannya diakui secara hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sah di pengadilan.
Daftar Isi
ToggleNamun, meskipun sah secara hukum, tanda tangan elektronik juga menyimpan tantangan, terutama terkait dengan keaslian, keamanan, dan potensi pemalsuan. Di sinilah peran grafonomi bisa masuk sebagai metode ilmiah yang membantu menguji keaslian tanda tangan, baik konvensional maupun digital.
Tanda Tangan Elektronik
Menurut Pasal 1 ayat 12 UU ITE, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dengan kata lain, hal ini bukan sekadar gambar tanda tangan yang ditempelkan di dokumen digital. Lebih dari itu, melibatkan teknologi kriptografi dan sertifikat digital yang memastikan bahwa identitas penandatangan dapat diverifikasi serta isi dokumen tidak dapat diubah setelah ditandatangani.
Kedudukannya dalam UU ITE
UU ITE Pasal 11 menegaskan bahwa kedudukan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, asalkan memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya:
- Data pembuatan tanda tangan terkait hanya dengan penandatangan.
- Data pembuatan tanda tangan elektronik berada dalam kuasa penandatangan pada saat proses penandatanganan.
- Segala perubahan setelah proses penandatanganan dapat diketahui.
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik dapat diketahui.
- Terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi penandatangan.
- Terdapat persetujuan penandatangan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Artinya, tanda tangan digital tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diatur agar tetap menjaga integritas dan keamanan dokumen digital.
Tantangan Tanda Tangan Elektronik
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat tetapi tentu tidak lepas dari tantangan, misalnya:
- Pemalsuan dan Penyalahgunaan: Jika data pribadi atau perangkat autentikasi jatuh ke orang yang salah, maka paraf digital bisa disalahgunakan.
- Kurangnya Pemahaman: Banyak masyarakat maupun pelaku bisnis yang masih menganggap paraf digital sekadar gambar paraf hasil scan.
- Kebutuhan Teknologi dan Infrastruktur: Implementasinya membutuhkan sertifikat digital resmi, infrastruktur keamanan, serta regulasi yang konsisten.
Peran Grafonomi
Di tengah tantangan ini, grafonomi tetap memiliki peran penting, meskipun tanda tangan sudah beralih ke ranah digital. Beberapa kontribusinya antara lain:
Verifikasi Dokumen Hibrida
Dalam praktik, sering kali dokumen masih melibatkan gabungan antara tanda tangan manual dan elektronik. Grafonomi dapat membantu menguji keaslian tanda tangan manual tersebut.
Menganalisis Konsistensi Identitas Penandatangan
Dengan pendekatan ilmiah, grafonomi mampu membandingkan pola tanda tangan digital yang dihasilkan dengan tanda tangan fisik pemilik identitas. Hal ini penting jika muncul sengketa terkait siapa sebenarnya penandatangan dokumen.
Mendukung Proses Hukum
Jika terjadi sengketa atau dugaan pemalsuan, laporan ahli grafonomi bisa menjadi salah satu alat bukti tambahan di pengadilan untuk memperkuat validitas tanda tangan, baik fisik maupun digital.
Kesimpulan
Tanda tangan elektronik telah diakui secara sah melalui UU ITE dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional. Namun, di balik kepraktisan dan keamanannya, tanda tangan elektronik tetap menghadapi tantangan berupa potensi penyalahgunaan, kurangnya pemahaman, serta kebutuhan infrastruktur teknologi.
Dalam hal ini, grafonomi hadir sebagai solusi ilmiah yang mendukung pembuktian, terutama pada dokumen yang menggabungkan tanda tangan manual dan elektronik.
📌Dengan pendekatan objektif dan ilmiah, Grafonomi Indonesia memastikan bahwa tanda tangan tetap menjadi instrumen yang terpercaya dalam transaksi digital maupun konvensional.




