Laporan Menyebut Bahan Tidak Memadai: Haruskah Pengacara Mengajukan Pemeriksaan Ulang Tanda Tangan?
Hasil pemeriksaan yang belum konklusif tidak selalu berarti perlu dilakukan pemeriksaan ulang. Pengacara perlu memahami penyebab keterbatasan dan memastikan adanya bahan baru yang relevan.