Pemalsuan akta autentik menjadi salah satu bentuk kejahatan dokumen yang sangat serius karena menyangkut keabsahan suatu peristiwa hukum. Akta autentik seharusnya dibuat oleh pejabat berwenang dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kasus di mana akta ini dipalsukan, baik dari segi isi, tanda tangan, hingga identitas pihak yang tercantum di dalamnya.
Daftar Isi
Toggleberikut akan dibahas mengenai definisi akta autentik, serta bagaimana hukum pidana memandang tindakan tersebut.
Akta Autentik
Secara umum, akta autentik adalah dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum. Dalam Pasal 1868 KUHPerdata, disebutkan bahwa:
“Akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Menurut para ahli hukum, akta autentik dapat berupa:
- Akta Notariil
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Akta yang dibuat oleh instansi pemerintah (misalnya, BPK, Kepolisian, dsb.)
Namun, dalam praktiknya, akta autentik juga bisa disalahgunakan. Misalnya:
- Tanda tangan pihak terkait dipalsukan
- Isinya dimanipulasi meski format tetap sah
- Pihak-pihak yang bersangkutan tidak menyadari dokumen telah dibuat atas nama mereka.
Sudut Pandang Pidana pada Pemalsuan Akta Autentik
Meskipun akta autentik dibuat secara sah, penggunaannya untuk menipu tetap dapat dipidana. Dalam konteks hukum pidana:
- Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
- Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk akta autentik, apabila dibuat secara tidak benar dengan maksud untuk digunakan seolah-olah isinya benar.
Artinya, pemalsuan akta autentik bisa menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan yang merugikan pihak lain.
Contoh Kasus :
- Seorang ahli waris mencantumkan tanda tangan saudaranya dalam dokumen jual beli tanpa izin.
- Perjanjian kuasa menjual atas tanah dibuat secara sepihak dengan tanda tangan yang dipalsukan tapi tetap berbentuk dokumen autentik.
Peran Grafonomi dalam Mengungkap Penyimpangan
Grafonomi adalah ilmu yang digunakan untuk menganalisis tanda tangan dan tulisan tangan secara objektif. Dalam kasus penipuan menggunakan dokumen autentik, grafonomi berperan dalam:
- Mendeteksi tanda tangan yang dipalsukan, bahkan pada akta yang tampak sah secara administratif.
- Menganalisis tekanan, arah goresan, dan pola khas dari penandatangan asli.
- Memberikan laporan profesional dan netral yang dapat digunakan di pengadilan sebagai alat bukti.
Kesimpulan
Akta autentik memang memiliki kekuatan hukum yang tinggi, tetapi jika digunakan secara tidak sah atau menyesatkan, tetap dapat dijerat pidana. Pemalsuan tidak selalu dilakukan dengan dokumen palsu, namun juga bisa melalui dokumen yang sah secara formal namun salah secara substansi. Dalam hal ini, grafonomi menjadi instrumen penting untuk membuktikan niat jahat yang tersembunyi di balik tanda tangan dan tulisan tangan.
📌 Jika Anda mencurigai adanya penyalahgunaan dokumen autentik, segera konsultasikan di www.grafonomi.id. Untuk mendapatkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.




