• Home
  • SHM dan HGB: Sering Jadi Target Pemalsuan, Kenali Cirinya!

SHM dan HGB: Sering Jadi Target Pemalsuan, Kenali Cirinya!

SHM dan HGB: Sering Jadi Target Pemalsuan, Kenali Cirinya!

Pemalsuan sertifikat tanah belakangan ini menjadi perhatian publik setelah muncul kasus yang terjadi di wilayah Desa Limo, Tangerang oleh Tersangka CC seluas 87.100 meter persegi. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai apa itu SHM dan HGB, bagaimana proses penerbitan yang legal, bagaimana mengenali ciri dokumen yang asli, serta peran grafonomi sebagai pendekatan profesional untuk menganalisis keaslian dokumen.

Apa Itu SHM dan HGB?

Sebelum membahas lebih jauh soal pemalsuan, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan SHM dan HGB:

  • SHM (Sertifikat Hak Milik): Merupakan jenis sertifikat kepemilikan tanah tertinggi di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut tanpa batas waktu.
  • HGB (Hak Guna Bangunan): Merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB berlaku selama jangka waktu tertentu, umumnya 20-30 tahun dan dapat diperpanjang.

Kedua dokumen ini memiliki nilai hukum serta ekonomi yang tinggi sehingga kerap menjadi sasaran praktik pemalsuan.

Menerbitkan SHM dan HGB yang Legal

Sertifikat Hak Guna Bangunan diberikan oleh BPN saat Anda membeli rumah hunian, atau membeli bangunan yang bukan milik pembeli dan berjangka waktu. HGB bisa dipindahkan menjadi SHM.

Untuk menghindari jebakan dokumen palsu, proses penerbitan Sertfikat Hak Milik (SHM), wajib mengikuti prosedur yang telah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut ini langkah-langkah legal penerbitannya SHM:

  1. Mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat.
  2. Menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, NPWP,  SPPT PBB, Sertifikat Asli HGB, Akta Jual Beli (AJB), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Pernyataan Kepemilikan, Lahan, potokopi letter C, surat riwayat tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat permohonan pengajuan PTSL, dan bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi yang berpenghasilan rendah bebas keduanya).
  3. Mengikuti proses pengukuran oleh petugas BPN.
  4. Menunggu hasil verifikasi dan pendaftaran sertifikat oleh BPN.

Dengan mengikuti jalur resmi, status hukum kepemilikan tanah akan lebih kuat dan terhindar dari risiko penipuan.

Cara Mengetahui SHM dan HGB yang Asli

Mengetahui ciri dokumen asli sangat penting, terutama bagi pihak yang sering terlibat transaksi properti seperti notaris, agen properti, atau bank. Berikut beberapa cara mengetahui legalitas dari dokumen SHM dan HGB asli:

  • Datang langsung ke kantor BPN untuk mengetahui keaslian sertifikat Anda
  • Nomor sertifikat bisa dicek keasliannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku
  • Sampul berwarna hijau, kertas berkualitas tinggi, serta terdapat logo Garuda berwarna emas yang tercetak rapi dan jelas.

Grafonomi: Deteksi Keaslian Dokumen Secara Profesional

Grafonomi hadir sebagai metode ilmiah dan objektif untuk menganalisis keaslian dokumen dan tanda tangan. Dalam konteks SHM juga HGB, grafonomi membantu:

  • Membandingkan tanda tangan asli dengan dugaan palsu melalui alat digita.
  • Mendeteksi pola penekanan, kecepatan, dan bentuk tulisan untuk menemukan indikasi pemalsuan.
  • Memberikan laporan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sangat relevan untuk penegak hukum, notaris, atau bank.

Layanan grafonomi tidak ditujukan agar publik menjadi ahli, melainkan untuk membuka wawasan bahwa ada metode profesional yang bisa digunakan jika ada keraguan terhadap dokumen.

Kesimpulan

Pemalsuan dokumen tanah seperti Sertifikat Hak Milik juga Hak Guna Bangunan adalah ancaman nyata di era digital. Edukasi masyarakat terhadap dokumen legal, proses penerbitan resmi, serta ciri keaslian fisik sangat penting untuk mencegah kerugian. Dalam banyak kasus, pendekatan ilmiah seperti grafonomi bisa menjadi solusi yang membantu menegakkan keadilan dengan data yang objektif.

Tertarik mengetahui bagaimana grafonomi bisa membantu Anda? Kunjungi Grafonomi Indonesia untuk edukasi lainnya, atau hubungi kami jika Anda membutuhkan bantuan analisis dokumen.

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *