• Home
  • Proses Analisis Grafonomi: Dari Penerimaan hingga Pelaporan Hasil

Proses Analisis Grafonomi: Dari Penerimaan hingga Pelaporan Hasil

Proses Analisis Grafonomi: Dari Penerimaan hingga Pelaporan Hasil

Dalam dunia hukum dan forensik dokumen, akurasi adalah segalanya.
Ketika muncul dugaan pemalsuan tanda tangan atau manipulasi dokumen penting, kebenaran tidak dapat ditebak — ia harus dibuktikan secara ilmiah.

Di sinilah grafonomi hadir sebagai metode analisis yang sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, bagaimana sebenarnya proses analisis grafonomi dilakukan hingga menghasilkan laporan yang sah digunakan di pengadilan?

Artikel ini akan menjelaskan tahapan lengkap pemeriksaan grafonomi, mulai dari penerimaan dokumen hingga penyusunan laporan akhir oleh ahli forensik dokumen.

1. Penerimaan dan Verifikasi Dokumen

Tahapan awal dalam pemeriksaan grafonomi adalah pengumpulan dan verifikasi dokumen.
Ahli grafonomi memerlukan dua jenis dokumen utama:

  • Dokumen Terperiksa (Q / Questioned Document)
    Dokumen yang diragukan keasliannya atau membutuhkan pembuktian apakah benar ditulis atau ditandatangani oleh individu yang sama.
  • Dokumen Pembanding (K / Known Document)
    Dokumen referensi yang telah terbukti asli dan berasal dari orang yang sama dengan dokumen uji.
    Idealnya jumlah pembanding sebanyak 10–15 dokumen, dengan rentang waktu maksimal 6 tahun (3 tahun sebelum dan 3 tahun sesudah dokumen uji).

Selain itu, klien juga wajib melampirkan:

  • Form permohonan analisa yang sudah diisi lengkap,
  • Informasi pendukung seperti jumlah tanda tangan yang diuji, bentuk dokumen (asli, fotokopi, atau scan), dan deskripsi umum kasus.

Semua dokumen diverifikasi secara administratif untuk memastikan keaslian, kelengkapan, dan relevansinya sebelum masuk tahap analisis teknis.

2. Pemeriksaan Visual Awal

Sebelum dilakukan pengukuran teknis, ahli grafonomi melakukan observasi visual awal terhadap dokumen uji dan pembanding.
Tahap ini bertujuan mengenali:

  • Bentuk, ukuran, dan arah tanda tangan,
  • Tekanan pena, ritme, dan gaya penulisan,
  • Adanya indikasi awal pemalsuan, seperti goresan bergetar, bentuk huruf kaku, atau pola garis tidak alami.

Meski tampak sederhana, analisis visual awal membantu menentukan area fokus pada pemeriksaan berikutnya dan mempersempit ruang analisis.

3. Analisis Grafonomi Mikroskopik dan Digital

Tahap ini menggunakan alat bantu forensik modern seperti digital microscope, high-resolution scanner, dan signature analysis software.
Pemeriksaan ini memungkinkan analisis hingga ke level mikroskopik yang tidak dapat dilihat oleh mata manusia biasa.

Aspek yang diperiksa meliputi:

  • Pola tekanan dan arah goresan pena,
  • Keteraturan garis dan kecepatan gerakan tangan,
  • Perbandingan tekstur tinta dan lapisan penulisan,
  • Deteksi tanda manipulasi atau peniruan (forgery).

Dari sini, ahli mulai mengidentifikasi indikasi apakah tanda tangan pada dokumen uji merupakan hasil autentik atau tiruan.

4. Analisis Komparatif dan Evaluasi Kuantitatif

Setelah data visual dan digital terkumpul, dilakukan analisis komparatif antara dokumen uji (Q) dan dokumen pembanding (K).
Analisis ini bersifat kuantitatif dan objektif, bukan sekadar menilai kemiripan.

Ahli grafonomi akan mengukur:

  • Proporsi dan dimensi bentuk huruf,
  • Rasio tekanan antara awal dan akhir tanda tangan,
  • Sudut kemiringan serta arah goresan,
  • Ritme, kecepatan, dan kontinuitas garis.

Setiap hasil pengukuran dibandingkan secara sistematis untuk menentukan tingkat kesesuaian, yang kemudian dikategorikan ke dalam:

  • Identik,
  • Kemungkinan sama,tapi tidak identik
  • Kemungkinan berbeda, atau
  • Berbeda secara signifikan.

5. Penyusunan Laporan Ahli dan Penarikan Kesimpulan

Tahap terakhir adalah penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD) oleh tim forensik.
Laporan ini disusun secara ilmiah, sistematis, dan mengikuti kaidah hukum pembuktian.

Isi laporan meliputi:

  • Deskripsi objek dan jenis dokumen yang diperiksa,
  • Metodologi dan alat yang digunakan,
  • Hasil pengamatan visual dan digital,
  • Kesimpulan profesional berdasarkan data objektif.

Dalam konteks hukum, laporan ahli ini tidak mengandung opini subjektif, melainkan fakta ilmiah yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, hasil analisis grafonomi dapat digunakan sebagai alat bukti sah di pengadilan, audit, atau penyelidikan internal.

Kesimpulan

Proses analisis grafonomi bukan sekadar membandingkan dua tanda tangan.
Ia merupakan kombinasi antara metode ilmiah, teknologi presisi, dan keahlian analitik yang menuntut ketelitian tinggi.

Melalui tahapan sistematis mulai dari penerimaan dokumen hingga pelaporan hasil, Grafonomi Indonesia memastikan setiap kesimpulan bersifat objektif, akurat, dan sah digunakan dalam pembuktian hukum.

📌 Grafonomi Indonesia berkomitmen memberikan layanan analisis profesional, cepat, dan akurat bagi pengacara, notaris, lembaga keuangan, serta aparat penegak hukum yang membutuhkan kepastian dalam pembuktian keaslian dokumen.

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *