Dalam proses transaksi, kepercayaan adalah fondasi utama. Namun, kepercayaan ini bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyisipkan dokumen palsu dalam perjanjian jual beli. Praktik ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga memicu sengketa hukum yang panjang.
Daftar Isi
ToggleArtikel ini akan membahas jenis-jenis perjanjian jual beli, bentuk pemalsuan dokumen yang umum terjadi.
Definisi
Perjanjian jual beli adalah kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli yang memuat hak dan kewajiban masing-masing. Perjanjian ini bisa dilakukan secara:
- Tertulis di bawah tangan
- Tertulis di hadapan notaris (akta autentik)
- Verbal (meskipun minim kekuatan pembuktian hukum)
Jenis barang atau objek dalam jual beli bisa berupa tanah, kendaraan, rumah, bahkan saham dan aset digital.
Perjanjian jual beli palsu adalah bentuk kesepakatan yang secara lahiriah tampak sah, namun tidak memenuhi syarat hukum karena didasarkan pada informasi, dokumen, atau kehendak yang tidak benar atau menyesatkan. Meskipun secara tertulis tampak lengkap terdapat para pihak, objek, dan harga substansi perjanjiannya cacat karena mengandung unsur pemalsuan atau penipuan.
Jenis Perjanjian Jual Beli Palsu
Beberapa bentuk perjanjian jual beli rentan dipalsukan, terutama pada bagian dokumen pelengkap atau tanda tangan, seperti:
- Perjanjian jual beli tanah: pemalsuan surat kuasa atau sertifikat.
- Jual beli kendaraan: STNK dan BPKB palsu.
- Jual beli aset warisan: dokumen ahli waris atau surat keterangan waris palsu.
- Jual beli rumah atau apartemen: akta jual beli yang ditandatangani tanpa. kehadiran pihak sebenarnya.
Perjanjian jual beli palsu umumnya sulit dikenali oleh masyarakat awam, apalagi bila dokumen tampak sah secara kasat mata. Padahal dari sudut pandang hukum, perjanjian yang dibuat dengan dokumen palsu tidak memiliki kekuatan mengikat dan bisa dibatalkan.
Ciri Umum Perjanjian Jual Beli Palsu
Beberapa tanda perjanjian jual beli palsu yang perlu diwaspadai:
- Tanda tangan tidak konsisten atau terlihat “dicopy”
- Dokumen tidak dikeluarkan oleh instansi resmi
- Terdapat coretan, koreksi, atau stempel tidak resmi
- Format dokumen berbeda dari standar
Peran Grafonomi
Grafonomi adalah metode ilmiah untuk menganalisis tanda tangan. Dalam konteks perjanjian jual beli, grafonomi dapat:
- Membandingkan tanda tangan di dokumen dengan sampel sah
- Mendeteksi goresan, tekanan, dan arah tulisan yang tidak alami
- Memberikan laporan objektif yang dapat digunakan di persidangan
Melalui pemeriksaan grafonomi, pihak yang dirugikan dapat memperkuat posisi hukum mereka dan menuntut keadilan.
Kesimpulan
Dokumen fiktif dalam perjanjian jual beli bisa menyebabkan kerugian besar dan sengketa hukum jangka panjang. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi keaslian dokumen sejak awal. Bila perlu, gunakan jasa grafonomi untuk menganalisis tanda tangan dan dokumen secara profesional.
📌 Curiga dengan dokumen jual beli yang Anda miliki? Kunjungi www.grafonomi.id. Tim kami siap membantu melakukan analisis grafonomi untuk menjamin keamanan dan keabsahan transaksi Anda.




