• Home
  • Penyalahgunaan E-Meterai Dapat Terjadi Karena Hal Ini!

Penyalahgunaan E-Meterai Dapat Terjadi Karena Hal Ini!

Penyalahgunaan E-Meterai Dapat Terjadi Karena Hal Ini!

E-meterai kini menjadi solusi modern dalam mendukung legalitas dokumen digital. Namun, muncul pertanyaan penting di masyarakat: apakah e-meterai rawan disalahgunakan? Artikel ini membahas secara lengkap pengertian, regulasi, potensi penyalahgunaan, serta bagaimana grafonomi dapat berperan dalam validasi dokumen yang menggunakan e-meterai.

Pengertian E-Meterai

E-meterai adalah materai elektronik yang digunakan untuk dokumen digital sebagai bentuk pengesahan atas kewajiban pembayaran pajak atas dokumen tertentu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.03/2021. Berbeda dengan materai tempel fisik, e-meterai memiliki format digital dan diterbitkan melalui sistem resmi yang telah disediakan oleh pemerintah melalui mitra distributor sah, seperti Peruri Digital Security.

Regulasi E-Meterai

Regulasi mengenai penggunaan e-meterai diatur oleh:

  • UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020
  • PMK No. 134/PMK.03/2021
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2021

Dokumen yang wajib menggunakan e-meterai umumnya berupa perjanjian digital bernilai di atas Rp5.000.000, dokumen akta notaris elektronik, hingga surat pernyataan berbentuk digital.

Penyalahgunaan E-Meterai

Meskipun telah dilengkapi sistem verifikasi dan identifikasi unik, penyalahgunaan e-meterai tetap dapat terjadi apabila pengguna tidak teliti dan hati-hati. Berikut beberapa potensi penyalahgunaannya:

  • Penggunaan e-meterai palsu hasil edit visual tanpa kode identifikasi resmi.
  • Pemakaian ulang e-meterai asli yang telah digunakan sebelumnya untuk dokumen lain.
  • Penipuan dengan mengaku sebagai distributor resmi e-meterai.
  • Kecurangan dalam sistem upload dokumen yang tidak sesuai dengan isi kesepakatan.

E-meterai memang telah dilengkapi dengan fitur identifikasi QR code dan ID unik yang bisa diverifikasi melalui situs resmi. Namun, masyarakat perlu teliti memastikan keabsahan penggunaan e-meterai dalam setiap dokumen penting.

Cara Verifikasi E-Meterai

Verifikasi e-Meterai dapat dilakukan dengan memindai QR code yang tertera pada e-Meterai menggunakan aplikasi resmi dari Peruri dan website Peruri verification.peruri.co.id.

Selain itu, pengguna juga bisa memastikan keasliannya dengan mencocokkan kode seri dan melihat metadata e-Meterai yang memuat informasi nama pembeli, tanggal pembubuhan, serta dokumen yang dilekatkan. Validasi ini penting untuk memastikan bahwa e-Meterai tersebut sah dan tidak disalahgunakan.

Peran Grafonomi dalam Verifikasi Dokumen Digital

Meski grafonomi identik dengan analisis tanda tangan tulisan tangan, dalam praktik modern, grafonomi tetap dapat mendukung proses verifikasi dokumen digital, termasuk yang menggunakan e-meterai, dengan cara:

  • Menganalisis tanda tangan basah yang discan ke dokumen digital, untuk memastikan keasliannya.
  • Membandingkan tanda tangan digital yang dipalsukan menggunakan aplikasi autopen atau hasil edit grafis.
  • Menyusun laporan profesional tentang keaslian tanda tangan yang dapat digunakan sebagai bukti dalam sengketa hukum.

Hal ini sangat penting terutama untuk kontrak yang dikirim secara elektronik tetapi masih melibatkan tanda tangan manual yang discan ke dalam file.

Kesimpulan

E-meterai memberikan kemudahan dan efisiensi dalam legalitas dokumen digital. Namun, tanpa kehati-hatian, risiko penyalahgunaan tetap ada. Pemeriksaan menyeluruh atas e-meterai dan tanda tangan tetap penting, terutama dalam transaksi bernilai tinggi.

📌📌 Ingin memastikan dokumen Anda asli dan sah secara hukum? Kunjungi Grafonomi Indonesia dan kami siap membantu Anda melalui analisis profesional dan objektif.

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *