• Home
  • Pemalsuan Surat, Wajib Ketahui Masa Daluwarsanya!

Pemalsuan Surat, Wajib Ketahui Masa Daluwarsanya!

Pemalsuan Surat, Wajib Ketahui Masa Daluwarsanya!

Pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara hukum, finansial, maupun reputasi. Namun, tahukah Anda bahwa setiap tindak pidana memiliki batas waktu penuntutan atau yang dikenal sebagai masa daluwarsa? 

Dalam konteks hukum, pemahaman soal masa daluwarsa sangat penting, terutama bagi pengacara, notaris, maupun pihak yang pernah dirugikan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai masa daluwarsa pemalsuan surat, mulai dari definisi dasar hingga tenggat waktu yang diatur dalam hukum Indonesia.

Apa Itu Masa Daluwarsa?

Masa daluwarsa (dikenal juga dengan istilah kadaluarsa penuntutan) adalah jangka waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang untuk menuntut pelaku tindak pidana. Setelah melewati masa ini, maka negara tidak lagi dapat melakukan penuntutan pidana terhadap pelaku. Konsep ini bertujuan untuk:

  • Menjaga kepastian hukum.
  • Mendorong pihak berwenang untuk segera menangani kasus.
  • Melindungi hak asasi manusia dari ancaman hukum yang tidak kunjung selesai.

Tenggang Masa Daluwarsa

Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP masih menggunakan aturan yang lama) masa daluwarsa bervariasi tergantung pada ancaman pidananya:

  • Sesudah 18 tahun: untuk kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
  • Sesudah 12 tahun: untuk kejahatan dengan ancaman penjara lebih dari 3 tahun.
  • Sesudah 6 tahun: untuk kejahatan dengan ancaman pidana denda, kurungan, atau penjara paling lama 3 tahun.
  • sesudah 1 tahun: untuk pelanggaran yang dilakukan dengan percetakan.

Maka dari itu sebagaimana diketahui bahwa pidana penjara paling lama 6 tahun, masa daluwarsanya 12 tahun.

Masa Daluwarsa Pemalsuan Surat

Diatur dalam Pasal 263 KUHP (menggunakan aturan lama) dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama hingga 6 tahun. Namun, terdapat beberapa hal penting yang perlu dicatat sesuai Pasal 79 KUHP (aturan lama) :

  • Jika dilakukan secara berlanjut atau tersembunyi, maka masa daluwarsa dapat dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pemalsuan.
  • Dalam praktik hukum, pelaporan dan bukti pemalsuan surat seringkali memerlukan analisis ilmiah untuk memastikan keabsahan dokumen.

Peran Grafonomi dalam Mengungkap Pemalsuan Surat

Grafonomi adalah metode ilmiah untuk menganalisis tulisan tangan dan tanda tangan secara profesional. Dalam kasus pemalsuan surat, grafonomi berperan untuk:

  • Menganalisis tanda tangan pada surat yang diduga dipalsukan.
  • Memberikan opini profesional berbasis data objektif.
  • Membantu aparat hukum, notaris, maupun pengacara untuk memperoleh bukti yang kuat dan sah secara hukum.

Dengan analisis yang akurat, grafonomi dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat laporan pemalsuan sebelum masa daluwarsa berakhir.

Kesimpulan

Masa daluwarsa pemalsuan surat adalah hal yang penting untuk dipahami, baik oleh praktisi hukum maupun masyarakat umum. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, tenggat waktu penuntutan atas kasus ini adalah 12 tahun. Namun, bukan berarti kita bisa menundanya. Pemalsuan surat bisa menimbulkan kerugian besar dan membutuhkan pembuktian yang tidak mudah.

Jika Anda mencurigai adanya pemalsuan surat, segera konsultasikan dengan ahli atau pihak berwenang dan jika dibutuhkan, analisis grafonomi dapat membantu Anda mendapatkan fakta objektif sebelum waktu penuntutan habis.

💡Tertarik mengetahui lebih jauh peran grafonomi dalam kasus pemalsuan? Simak artikel lainnya pada website kami di www.grafonomi.id

📘Bonus: eBook Gratis Analisis Tanda Tangan Forensik!
Pelajari cara mengenali tanda tangan pada dokumen hukum langsung dari praktisinya!

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *