Kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor kembali mencuat ke publik setelah Kepolisian mengungkap jaringan pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang beroperasi di tujuh provinsi di Indonesia. Ratusan kendaraan teridentifikasi menggunakan dokumen palsu, yang tidak hanya merugikan pemilik sah tetapi juga menimbulkan risiko besar di mata hukum.
Daftar Isi
ToggleDalam artikel ini, kita akan membahas apa itu STNK dan BPKB, seperti apa modus pemalsuannya, serta apa risiko hukumnya.
STNK dan BPKB
Dalam urusan kendaraan bermotor, STNK dan BPKB adalah dua dokumen penting yang wajib dimiliki. Meski sering disebut bersamaan, keduanya memiliki fungsi yang berbeda secara hukum dan administratif.
Untuk memahami peran masing-masing, mari kita bahas definisinya terlebih dahulu sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian sebagai bukti bahwa suatu kendaraan telah terdaftar secara sah.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Dokumen yang mencatat data kendaraan dan pemiliknya, serta menjadi bukti kepemilikan sah atas kendaraan tersebut.
Kedua dokumen ini wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan dan menjadi syarat utama dalam proses jual beli, pengurusan pajak, serta pinjaman dengan jaminan kendaraan.
Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB di Tujuh Provinsi
Dikutip dari antaranews, Polisi mengungkap sindikat pemalsuan STNK yang telah beroperasi selama dua tahun, mencakup wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, hingga Papua. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa pemalsuan STNK dilakukan dengan membeli blanko secara online, termasuk dari penagih utang, lalu menghapus data lama dan mencetak ulang. Terdapat ratusan STNK telah dipalsukan.
Modus yang digunakan mencakup kendaraan hasil penggelapan leasing dan kendaraan curian. Polisi menyita 9 mobil dan 12 motor di Makassar yang dijual di bawah harga pasar, lengkap dengan STNK dan BPKB palsu. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Risiko Hukum Pemalsuan STNK dan BPKB
Pemalsuan ini bukanlah pelanggaran ringan. Tindakan ini termasuk dalam tindak pidana serius karena berkaitan langsung dengan kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor.
Baik pelaku pemalsuan maupun pengguna dokumen palsu dapat dikenai pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 363 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
- Pasal 56 KUHP.
Ancaman pidana untuk kasus seperti ini dapat mencapai maksimal 6 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan pelaku.
Peran Grafonomi dalam Verifikasi Dokumen
Salah satu aspek penting dalam membongkar kasus pemalsuan STNK dan BPKB adalah analisis tanda tangan. Di sinilah grafonomi berperan:
- Menganalisis keaslian tanda tangan pejabat yang tercantum dalam dokumen.
- Mendeteksi peniruan tanda tangan (forgery atau autopen).
- Menyusun laporan profesional yang bisa dijadikan bukti dalam proses hukum.
Grafonomi tidak hanya bermanfaat bagi penyidik dan penegak hukum, tetapi juga dapat digunakan oleh masyarakat umum, notaris, atau lembaga pembiayaan untuk mengecek keaslian dokumen kendaraan sebelum transaksi dilakukan.
Kesimpulan
Pemalsuan STNK dan BPKB bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berisiko tinggi secara hukum. Masyarakat perlu lebih waspada serta memahami pentingnya memverifikasi dokumen kendaraan secara menyeluruh. Dalam hal ini, grafonomi dapat menjadi alat bantu profesional untuk menilai keaslian tanda tangan dalam dokumen penting seperti STNK dan BPKB.
📌 Ingin memverifikasi dokumen kendaraan secara objektif dan profesional? Kunjungi Grafonomi Indonesia untuk menilai keaslian dokumen dengan metode ilmiah.
📘Lindungi dirimu dari dokumen palsu! download eBook GRATIS “Membedakan Tanda Tangan Asli dan Palsu” hanya di Grafonomi Indonesia.
Sumber Berita :




