Pemalsuan dokumen adalah salah satu tindak pidana yang sering muncul dalam praktik hukum. Pertanyaannya, apakah pemalsuan dokumen termasuk delik biasa yang dapat diproses tanpa aduan, atau termasuk delik aduan yang memerlukan laporan dari pihak tertentu?
Daftar Isi
ToggleBerikut akan dibahas perbedaan delik biasa dan aduan, posisi pemalsuan dokumen di antara keduanya, serta peran grafonomi dalam membantu pembuktian.
Delik Aduan
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan. Contoh delik aduan meliputi pencemaran nama baik atau penghinaan. Karakteristik delik aduan :
- Proses hukum baru berjalan jika korban melapor.
- Tanpa aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melanjutkan perkara.
- Umumnya terkait dengan kepentingan pribadi korban.
Delik Biasa
Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses aparat penegak hukum tanpa memerlukan pengaduan dari korban atau pihak tertentu. Contohnya meliputi tindak pidana pencurian, pembunuhan, atau penipuan tertentu. Karakteristiknya :
- Proses hukum dapat berjalan meskipun korban tidak melapor.
- Penyidik dapat memulai penyelidikan berdasarkan temuan atau informasi.
- Umumnya terkait dengan kepentingan umum atau ketertiban masyarakat.
Pemalsuan Dokumen Termasuk yang Mana?
Pemalsuan dokumen pada umumnya termasuk delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat memproses kasus pemalsuan dokumen meskipun tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan. Alasannya:
- Pemalsuan dokumen dapat mengganggu kepastian hukum dan ketertiban umum.
- Dampaknya sering meluas, tidak hanya kepada individu, tetapi juga pihak lain yang berkepentingan.
Namun, dalam praktiknya, laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan sering menjadi pemicu dimulainya penyelidikan.
Peran Grafonomi
Grafonomi berperan penting dalam membuktikan kasus pemalsuan dokumen. Melalui metode ilmiah, grafonomi dapat:
- Menganalisis tulisan dan tanda tangan pada dokumen untuk memastikan keasliannya.
- Membandingkan tanda tangan atau tulisan tangan yang dipermasalahkan dengan contoh pembanding.
- Menyusun laporan analisis objektif yang dapat digunakan di pengadilan.
Pendekatan grafonomi membantu aparat penegak hukum, pengacara, dan hakim dalam memahami aspek teknis pemalsuan dokumen dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Pemalsuan dokumen pada umumnya termasuk delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa pengaduan. Grafonomi membantu membuktikan keaslian dokumen secara objektif, mendukung proses hukum dengan pendekatan ilmiah.
📌Menghadapi dugaan pemalsuan dokumen? Kunjungi Grafonomi Indonesia untuk analisis yang objektif, netral, dan berbasis bukti ilmiah.




