• Home
  • Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, Mana yang Lebih Fatal?

Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, Mana yang Lebih Fatal?

Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, Mana yang Lebih Fatal?

Dalam ranah hukum pidana, baik pemalsuan dokumen dan penipuan sama-sama termasuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan orang lain. Namun menariknya, pemalsuan dokumen justru sering kali diancam dengan hukuman yang lebih berat.

Lantas, apa alasan di balik hal ini? Artikel ini akan mengupas perbedaan mendasar antara penipuan dan pemalsuan dokumen, serta mengapa pemalsuan dianggap lebih serius di mata hukum.

Pemalsuan Dokumen dan Penipuan

Pemalsuan Dokumen

Sementara itu, Pasal 263 KUHP menjelaskan bahwa pemalsuan adalah tindakan membuat surat atau berkas palsu atau memalsukan surat dengan tujuan untuk menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.

Contoh: Memalsukan tanda tangan dalam surat kuasa, membuat sertifikat tanah palsu, atau memalsukan ijazah.

Penipuan

Menurut Pasal 378 KUHP, penipuan adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat.

Contoh: Menjual rumah fiktif atau berpura-pura menjadi pegawai resmi untuk menarik dana dari korban.

Pemalsuan Diancam Lebih Berat

Terdapat beberapa alasan mengapa pemalsuan dokumen dapat dikenai sanksi pidana lebih berat daripada penipuan biasa:

1. Pemalsuan Merusak Sistem Administrasi Negara

Dokumen yang dipalsukan umumnya menyangkut sistem administrasi negara seperti identitas, kepemilikan, izin usaha, atau dokumen transaksi. Jika sistem ini rusak karena pemalsuan, dampaknya bisa sangat luas dan merusak kepercayaan publik.

2. Pemalsuan Sering Menggunakan Dokumen Formal

Berbeda dengan penipuan yang bisa terjadi secara lisan atau tidak tertulis, pemalsuan biasanya melibatkan dokumen resmi. Karena dokumen memiliki nilai bukti hukum, maka pemalsuan terhadapnya bisa mengakibatkan pergeseran hak kepemilikan secara ilegal, seperti dalam kasus warisan, jual beli tanah, dan lainnya.

3. Efek Hukum Lebih Kompleks dan Berlapis

Pemalsuan dokumen bisa berdampak ganda: tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan sengketa hukum yang panjang. Dalam praktiknya, pelaku bisa dijerat lebih dari satu pasal, seperti Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 266 (membuat keterangan palsu dalam akta otentik), dan bahkan Pasal Penipuan jika ada unsur kerugian pihak lain.

Peran Grafonomi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Dalam kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan tanda tangan, grafonomi hadir sebagai pendekatan profesional dan objektif yang bisa digunakan untuk:

  • Menganalisis keaslian tanda tangan pada surat kuasa, dokumen transaksi, atau akta perjanjian.
  • Membandingkan dokumen asli dan dokumen yang dipalsukan dengan teknik ilmiah seperti pengamatan goresan, tekanan, dan irama tulisan.
  • Menyusun laporan valid yang bisa digunakan di pengadilan sebagai alat bantu pembuktian.

Grafonomi menjadi alat bantu penting tidak hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen lebih lanjut.

Kesimpulan

Meski penipuan dan pemalsuan sama-sama merugikan, pemalsuan dokumen dianggap lebih berat karena menyerang keabsahan sistem hukum dan dokumen yang menjadi dasar legalitas. Risiko kerugiannya pun lebih luas dan melibatkan ranah administrasi hingga hukum formal.

📌Pemeriksaan dokumen secara profesional dapat dilakukan dengan mengunjungi Grafonomi Indonesia jika Anda merasa ada kejanggalan dalam dokumen yang dimiliki.

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *