• Home
  • Pemalsuan Digital dalam UU ITE: Apa Sanksinya?

Pemalsuan Digital dalam UU ITE: Apa Sanksinya?

Pemalsuan Digital dalam UU ITE: Apa Sanksinya?

Di era digital, dokumen elektronik semakin banyak digunakan untuk transaksi bisnis, perbankan, hingga administrasi pemerintahan. Namun, kemajuan ini juga membuka peluang terjadinya pemalsuan digital, seperti manipulasi tanda tangan elektronik, scan dokumen palsu, hingga surat digital yang direkayasa.

Dalam konteks hukum Indonesia, kasus pemalsuan digital diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Artikel ini akan membahas bagaimana pemalsuan digital dikategorikan dalam UU ITE, sanksinya, serta peran grafonomi dalam membantu mengungkap pemalsuan dokumen elektronik.

Apa Itu Pemalsuan Digital?

Pemalsuan digital adalah tindakan memalsukan, memodifikasi, atau merekayasa dokumen elektronik maupun informasi digital untuk tujuan tertentu, biasanya keuntungan finansial atau manipulasi hukum. Bentuknya antara lain:

  • Dokumen identitas hasil scan yang dipalsukan (KTP, SIM, paspor).
  • Surat keterangan digital palsu (surat keterangan kerja, slip gaji, sertifikat).
  • Rekayasa tanda tangan elektronik untuk transaksi keuangan.
  • Pemalsuan kontrak digital untuk tujuan hukum.

Pemalsuan semacam ini sering digunakan dalam pinjaman online, transaksi jual beli, hingga tindak penipuan berbasis dokumen elektronik.

Pemalsuan Digital Menurut UU ITE

UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 mengatur secara tegas mengenai pemalsuan dokumen elektronik. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

  • Pasal 32 ayat (1): Melarang setiap orang secara tidak sah mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
  • Pasal 35: Melarang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghilangkan, atau merusak informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut asli.

Dengan demikian, pemalsuan digital dianggap sebagai tindak pidana, karena mengubah keaslian data elektronik yang sah secara hukum.

Apa Sanksinya?

Pelaku pemalsuan digital dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE, di antaranya:

  • Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1): pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35: pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Sanksi ini menunjukkan bahwa pemalsuan ini tidak bisa dianggap sepele, karena memiliki konsekuensi hukum yang berat serta merugikan berbagai pihak.

Peran Grafonomi

Meskipun pemalsuan digital sering berkaitan dengan teknologi, grafonomi tetap memiliki peran penting dalam analisis keaslian dokumen elektronik, terutama pada aspek tanda tangan dan tulisan tangan yang dipindai.

Grafonomi dapat membantu:

  • Menganalisis tanda tangan yang dipindai untuk membedakan asli atau tiruan.
  • Mengidentifikasi dokumen hybrid, yaitu dokumen yang tampak digital tetapi sebenarnya hasil scan dari tanda tangan manual.
  • Memberikan laporan ahli yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
  • Menjadi mitra penegak hukum dalam mengungkap praktik pemalsuan dokumen elektronik yang melibatkan tanda tangan manual maupun elektronik.

Dengan pendekatan ilmiah dan objektif, grafonomi melengkapi peran forensik digital sehingga pembuktian hukum menjadi lebih kuat.

Kesimpulan

Pemalsuan digital dalam UU ITE adalah tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi berat berupa penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah. Bentuk forgery ini meliputi manipulasi dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, hingga rekayasa data online.

Dalam penanganannya, grafonomi berperan penting sebagai metode ilmiah untuk memverifikasi tanda tangan dan tulisan tangan pada dokumen digital, sehingga keaslian dapat dipastikan. Dengan kolaborasi antara teknologi digital forensik dan grafonomi, kasus pemalsuan dapat diungkap secara lebih akurat.

 

📌 Kunjungi Grafonomi Indonesia siap membantu memberikan analisis ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *