Pemalsuan Dicabut Setelah Damai bukan hal asing di dunia hukum. Namun, benarkah perdamaian bisa menghentikan proses pidana? Kasus pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang dapat berakibat serius bagi pihak yang terlibat. Dalam praktiknya, sering terjadi upaya penyelesaian damai antara pihak pelapor dan terlapor. Pertanyaannya, apakah kasus pemalsuan bisa dicabut setelah tercapai perdamaian?
Daftar Isi
ToggleArtikel ini akan membahas dasar hukum pemalsuan tanda tangan, kemungkinan pencabutan perkara setelah damai, serta peran grafonomi dalam pembuktian kasus pemalsuan.
Pemalsuan Tanda Tangan
Pemalsuan tanda tangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, pemalsuan terjadi ketika seseorang membuat atau menggunakan tanda tangan orang lain tanpa izin dengan tujuan tertentu, seperti memalsukan kontrak, dokumen perjanjian, atau surat resmi.
Pemalsuan tanda tangan termasuk delik umum, yang berarti penanganannya tidak semata-mata bergantung pada laporan atau pengaduan korban. Polisi dan jaksa dapat tetap melanjutkan perkara meskipun pihak yang dirugikan sudah berdamai.
Kasus Pemalsuan Dicabut Setelah Damai
Dalam hukum pidana Indonesia, ada perbedaan antara delik aduan dan delik umum.
- Delik aduan: Kasus hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban, dan dapat dihentikan jika pengaduan dicabut.
- Delik umum: Kasus dapat tetap diproses oleh aparat penegak hukum meskipun korban dan pelaku telah berdamai.
Kasus pemalsuan tanda tangan umumnya termasuk delik umum. Artinya, walaupun terjadi perdamaian, pencabutan laporan tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Perdamaian dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan hukuman, tetapi bukan alasan otomatis untuk menghentikan perkara.
Peran Grafonomi dalam Pembuktian Kasus Pemalsuan
Dalam kasus pemalsuan tanda tangan, Grafonomi berperan penting untuk memastikan keaslian tanda tangan yang dipermasalahkan.
Grafonomi dapat membantu:
- Menganalisis tulisan dan tanda tangan dengan metode ilmiah untuk menentukan apakah tanda tangan tersebut asli atau hasil pemalsuan.
- Memberikan pendapat ahli (expert opinion) yang dapat dijadikan bukti di pengadilan.
- Mendukung penyelesaian kasus dengan memberikan analisis objektif yang membantu pihak terkait memahami fakta sebenarnya.
Dengan dukungan grafonomi, baik aparat penegak hukum maupun pihak yang terlibat dalam perdamaian dapat memiliki dasar analisis yang jelas dan objektif.
Kesimpulan
Kasus pemalsuan tanda tangan termasuk delik umum, sehingga perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Namun, perdamaian dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara.
Grafonomi menjadi mitra strategis dalam pembuktian teknis, memberikan analisis ilmiah yang membantu mengungkap fakta dan mendukung proses penyelesaian kasus.
📌Memerlukan analisis grafonomi untuk pembuktian kasus pemalsuan tanda tangan? Hubungi dan kunjungi kami untuk layanan profesional di www.grafonomi.id




