• Home
  • Pemalsuan dalam Sengketa Perdata? Begini Penjelasan Singkatnya!

Pemalsuan dalam Sengketa Perdata? Begini Penjelasan Singkatnya!

Pemalsuan dalam Sengketa Perdata? Begini Penjelasan Singkatnya!

alDalam sengketa perdata, dokumen sering menjadi alat bukti utama yang menentukan arah putusan hakim. Namun, tidak jarang keaslian dokumen dipersoalkan oleh salah satu pihak. Tuduhan pemalsuan dapat muncul sebagai bagian dari strategi hukum, baik untuk menolak alat bukti lawan maupun untuk memperkuat posisi hukum sendiri.

Lalu, bagaimana mengkualifikasikan pemalsuan dalam sengketa perdata? Apakah selalu harus masuk ranah pidana, atau cukup dibuktikan di persidangan perdata? Berikut akan membahas bentuk-bentuk pemalsuan, cara melihat pemalsuan dalam konteks sengketa perdata, dan peran grafonomi dalam membantu pembuktian.

Bentuk Pemalsuan

Pemalsuan dokumen dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Dalam praktik, beberapa bentuk yang sering muncul antara lain:

Pemalsuan tanda tangan

Pemalsuan tanda tangan terjadi ketika tanda tangan seseorang dibuat atau ditiru oleh pihak lain tanpa adanya persetujuan atau wewenang dari pemilik yang sah. Tindakan ini dapat dilakukan dengan cara meniru secara keseluruhan bentuk tanda tangan (forgery) atau dengan melakukan perubahan kecil pada tanda tangan asli, seperti menambahkan, menghapus, atau memodifikasi elemen tertentu (alterasi) untuk memberikan kesan seolah tanda tangan tersebut asli.

Perubahan isi dokumen
Perubahan isi dokumen merupakan tindakan memodifikasi sebagian atau seluruh konten dari suatu dokumen setelah dokumen tersebut sah ditandatangani. Hal ini dapat mencakup berbagai bentuk, seperti mengubah angka nominal, menambahkan klausul baru, menghapus bagian tertentu, atau bahkan mengganti seluruh halaman dokumen. Tindakan tersebut bertujuan untuk mengubah makna atau isi perjanjian tanpa persetujuan pihak yang berkepentingan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian hukum maupun finansial.

Penggunaan dokumen palsu
Penggunaan dokumen palsu adalah perbuatan menggunakan atau memanfaatkan dokumen yang dibuat menyerupai dokumen asli, namun pada kenyataannya tidak pernah diterbitkan atau disahkan secara resmi oleh pihak yang berwenang. Dokumen semacam ini dapat meliputi akta, sertifikat, perjanjian, atau surat keterangan yang seluruhnya fiktif atau dipalsukan, dengan tujuan untuk menipu, memperoleh keuntungan, atau menyesatkan pihak lain.

Pemalsuan ini dapat terjadi baik pada dokumen perdata biasa (perjanjian, kwitansi) maupun akta autentik yang dibuat di hadapan pejabat berwenang.

Pemalsuan dalam Sengketa Perdata

Dalam konteks sengketa perdata, pemalsuan biasanya diajukan sebagai eksepsi (bantahan) terhadap alat bukti lawan.

Poin penting lainnya :

  • Tidak selalu masuk ke ranah pidana
    Pemalsuan yang diperdebatkan di perdata tidak selalu dilaporkan sebagai tindak pidana. Hakim perdata cukup menilai kekuatan pembuktiannya berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan.
  • Pengaruh terhadap alat bukti
    Jika hakim menemukan indikasi pemalsuan, dokumen tersebut dapat dikesampingkan sebagai alat bukti.
  • Hubungan dengan gugatan
    Tuduhan pemalsuan dapat menjadi dasar gugatan pembatalan perjanjian atau akta, jika terbukti memengaruhi substansi kesepakatan.

Dengan demikian, dalam sengketa perdata, pemalsuan lebih dikualifikasikan sebagai fakta hukum yang memengaruhi keabsahan dokumen, bukan semata-mata sebagai perkara pidana.

Peran Grafonomi dalam Sengketa Perdata

Grafonomi berperan penting dalam mengungkap kebenaran teknis dari tuduhan pemalsuan di perdata.

Beberapa kontribusi grafonomi:

  • Menganalisis keaslian tulisan dan tanda tangan
    Membandingkan tulisan dan tanda tangan yang disengketakan dengan sampel resmi untuk melihat konsistensi pola garis, tekanan, dan kecepatan goresan.
  • Mendeteksi indikasi perubahan dokumen
    Menggunakan mikroskop, pengukur digital, dan software analisis untuk melihat tanda-tanda penghapusan, penambahan, atau perbedaan tinta.
  • Menyusun pendapat ahli (expert opinion)
    Hasil analisis dituangkan dalam laporan ilmiah yang dapat diajukan di pengadilan sebagai bukti tambahan.

Grafonomi bekerja secara netral dan objektif, tidak memihak pihak manapun, sehingga hasilnya dapat dipakai baik oleh penggugat, tergugat, maupun hakim sebagai bahan pertimbangan.

Kesimpulan

Pemalsuan dalam sengketa perdata tidak selalu otomatis diproses pidana, namun tetap penting dibuktikan untuk menentukan sah atau tidaknya dokumen yang menjadi alat bukti. Grafonomi hadir sebagai mitra strategis, memberikan analisis ilmiah yang dapat membantu semua pihak memahami fakta teknis di balik dokumen yang disengketakan.

📌Butuh analisis grafonomi atau pendapat ahli untuk kasus sengketa dokumen? KunjungiGrafonomi Indonesia untuk solusi objektif dan berbasis bukti ilmiah.

📘Ingin memahami strategi menghadapi sengketa dokumen lebih mendalam? Download E-Book Gratis: “Pengacara, Menangkan Kasus Anda dengan Senjata Baru Ini: Uji Keaslian Tanda Tangan”

EBOOK GRATIS UJI KEASLIAN TANDA TANGAN
EBOOK GRATIS UJI KEASLIAN
TANDA TANGAN
Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *