Membubuhkan tanda tangan pada dokumen merupakan salah satu elemen penting dalam dokumen resmi karena menunjukkan persetujuan, pengakuan, atau otorisasi dari pihak yang menandatangani. Namun, bagaimana jika seseorang membubuhkan paraf orang lain dengan izin dari pemiliknya? Apakah hal tersebut tetap dianggap ilegal?
Daftar Isi
ToggleArtikel ini akan membahas mengenai pembubuhan tanda tangan orang lain, implikasi hukumnya meskipun atas izin.
Pembubuhan Tanda Tangan Orang Lain
Dalam praktik hukum, tanda tangan adalah representasi identitas dan persetujuan pribadi. Membubuhkan paraf orang lain tanpa izin jelas tergolong pemalsuan. Namun, kasus menjadi lebih kompleks ketika paraf dibubuhkan dengan izin dari pemiliknya.
Secara umum, hukum memandang tanda tangan sebagai bentuk persetujuan langsung dari orang yang bersangkutan. Artinya, meskipun ada izin, pembubuhan oleh pihak lain dapat menimbulkan potensi sengketa atau keraguan mengenai keabsahan dokumen di kemudian hari.
Membubuhkan Tanda Tangan Orang Lain atas Izin: Perspektif Hukum
Pertanyaan utamanya adalah: Apakah membubuhkan tanda tangan orang lain atas izin tetap ilegal?
- Dari sudut pandang hukum formal, pembubuhan paraf harus dilakukan langsung oleh pemiliknya, kecuali ada pemberian kuasa tertulis yang sah.
- Jika pembubuhan dilakukan dengan izin lisan tanpa dokumen resmi, hal ini dapat menimbulkan kerentanan hukum.
- Dalam beberapa kasus, meskipun pemilik memberikan izin, pihak lain bisa saja menghadapi tuduhan pemalsuan jika kemudian timbul perselisihan atau penyangkalan.
Dengan kata lain, izin dari pemilik paraf tidak otomatis menghapus potensi risiko hukum, terutama jika tidak ada bukti tertulis yang mendukung.
Peran Grafonomi dalam Pembuktian
Dalam sengketa yang melibatkan tanda tangan orang lain, Grafonomi menjadi alat penting untuk memeriksa keaslian tulisan dan tanda tangan dan proses pembubuhannya.
Grafonomi dapat membantu dengan:
- Menganalisis kesesuaian tanda tangan dengan contoh yang asli pemilik.
- Mendeteksi tanda tangan yang dibubuhkan oleh orang lain, meskipun secara visual mirip.
- Memberikan pendapat ahli (expert opinion) di pengadilan sebagai bukti ilmiah untuk memperkuat argumen pihak yang bersengketa.
Dengan analisis grafonomi, pihak terkait dapat memperoleh gambaran objektif mengenai apakah tanda tangan dibubuhkan oleh pemiliknya atau orang lain.
Kesimpulan
Membubuhkan tanda tangan orang lain atas izin tidak serta-merta bebas dari risiko hukum. Tanpa pemberian kuasa tertulis, tindakan ini dapat menimbulkan keraguan atas keabsahan dokumen dan bahkan berpotensi menimbulkan tuduhan pemalsuan.
Grafonomi berperan penting dalam mengklarifikasi keaslian tanda tangan dan mendukung proses pembuktian yang objektif di pengadilan.
📌Ingin memastikan dokumen Anda aman dari risiko sengketa tanda tangan? Hubungi dan kunjungi Grafonomi Indonesia untuk layanan grafonomi profesional.
📘Jangan sampai salah langkah! Download eBook GRATIS ‘Uji Keaslian Tanda Tangan‘ dan pahami risiko hukumnya.




