Keberadaan materai tempel dan e-meterai memiliki fungsi penting sebagai alat bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu yang bersifat perdata. Namun, seiring perkembangan teknologi, muncul pertanyaan: apakah kekuatan hukum e-meterai setara dengan materai tempel? Berikut akan membahas pengertian, perbedaan, serta kekuatan hukum antara materai tempel dan e-meterai.
Daftar Isi
ToggleMaterai Tempel
Materai tempel adalah materai berbentuk fisik (seperti stiker atau kertas tempel) yang dilekatkan pada dokumen sebagai bukti bahwa dokumen tersebut telah dikenakan bea meterai sesuai ketentuan hukum.
E-Meterai
E-meterai adalah versi digital dari materai tempel. Bentuknya berupa gambar digital yang berisi kode unik dan diterbitkan oleh penyelenggara resmi yang ditunjuk pemerintah. E-meterai mulai digunakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan transaksi elektronik juga digitalisasi dokumen.
Perbedaan Materai Tempel dan E-Meterai
Meskipun fungsi materai tempel dan e-meterai sama, yaitu sebagai bukti pembayaran pajak dokumen, ada beberapa perbedaan penting:
Bentuk dan Media Penggunaan
- Materai tempel digunakan pada dokumen fisik.
- E-meterai digunakan untuk dokumen elektronik.
Cara Penerbitan
- Materai tempel didistribusikan secara fisik melalui tempat-tempat penjualan resmi.
- E-meterai diterbitkan secara digital oleh penyelenggara yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Tanda Autentikasi
- Materai tempel memiliki desain tertentu dan bisa diverifikasi secara visual.
- E-meterai memiliki kode unik (QR Code dan ID) yang dapat diverifikasi keabsahannya melalui situs resmi.
Kekuatan Hukum Materai Tempel dan E-Meterai
Baik materai tempel juga e-meterai memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya sepanjang digunakan sesuai aturan. Dasar hukumnya diatur dalam:
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.03/2021
Materai, baik fisik maupun digital, menjadi bagian dari alat bukti tambahan dalam perkara hukum, khususnya perkara perdata.
Namun, perlu dipahami bahwa keabsahan dokumen tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan materai, tetapi juga harus dilihat dari substansi, tanda tangan, dan pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Peran Grafonomi dalam Memverifikasi Keabsahan Dokumen
Meskipun materai berfungsi sebagai bukti pelunasan bea, dalam sengketa hukum, aspek yang paling dipersoalkan sering kali adalah keaslian tanda tangan dan kebenaran dokumen.
Di sinilah Grafonomi berperan:
- Menganalisis tanda tangan pada dokumen bermaterai, apakah dibuat oleh orang yang berwenang atau dipalsukan.
- Mengidentifikasi perubahan atau penambahan konten pada dokumen setelah materai dipasang.
- Menyusun laporan objektif dan profesional yang dapat dijadikan alat bukti dalam penyelidikan, mediasi, atau persidangan.
Sebagai lembaga profesional, kami membantu menilai keabsahan dokumen dengan pendekatan ilmiah, bukan hanya berdasarkan opini visual.
Kesimpulan
Materai tempel juga e-meterai memiliki fungsi serta kekuatan hukum yang setara, namun penggunaannya harus sesuai konteks juga aturan yang berlaku. Dalam kasus sengketa, keberadaan materai belum cukup jika tidak dibarengi keaslian tanda tangan serta isi dokumen.
📌Jika Anda meragukan keaslian dokumen bermaterai, Grafonomi Indonesia dapat membantu melakukan analisis objektif dan ilmiah terhadap tanda tangan atau tulisan tangan yang ada dalam dokumen tersebut.