• Home
  • Kesalahan Fatal Notaris saat Verifikasi Tanda Tangan di Akta Jual Beli

Kesalahan Fatal Notaris saat Verifikasi Tanda Tangan di Akta Jual Beli

Kesalahan Fatal Notaris saat Verifikasi Tanda Tangan di Akta Jual Beli

Notaris memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keaslian tanda tangan pada setiap akta, termasuk akta jual beli. Kesalahan dalam verifikasi dapat berakibat fatal, baik secara hukum maupun reputasi profesional.

Banyak kasus menunjukkan bahwa kelalaian sederhana, seperti kurang teliti memeriksa tanda tangan penghadap, bisa menyebabkan sengketa hukum yang panjang dan merugikan pihak-pihak terkait. Artikel ini akan membahas kesalahan paling umum yang dilakukan notaris, risiko hukum yang menyertainya, dan solusi preventif melalui analisis grafonomi forensik.

1. Mengabaikan Perbandingan dengan Dokumen Pembanding

Kesalahan pertama yang sering terjadi adalah tidak membandingkan tanda tangan dengan dokumen pembanding.

  • Tanda tangan penghadap seharusnya diverifikasi terhadap dokumen resmi sebelumnya,
  • Mengabaikan perbedaan kecil dalam bentuk, arah goresan, atau tekanan pena bisa menjadi celah pemalsuan,
  • Dokumen akta jual beli berisiko batal demi hukum jika terjadi manipulasi tanda tangan.

💡 Tips: Selalu gunakan dokumen pembanding (K) dan dokumen terperiksa (Q) untuk analisis awal.

2. Tidak Memeriksa Tekanan Pena dan Ritme Goresan Akta Jual Beli

Tanda tangan palsu atau tracing sering terlihat wajar secara visual, namun tekanan pena dan ritme goresan berbeda dari asli:

  • Tekanan terlalu ringan atau berat, tidak natural,
  • Ritme stroke yang kaku atau berulang, berbeda dengan pola alami penghadap,
  • Garis tremor akibat peniruan manual.

Ahli grafonomi forensik dapat mengukur dan membandingkan tekanan pena untuk memastikan keaslian tanda tangan.

3. Lalai Mengecek Keaslian Identitas Penghadap

Kesalahan fatal lain adalah kurang verifikasi identitas fisik penghadap:

  • Tidak memeriksa KTP atau dokumen identitas resmi,
  • Tidak memastikan penghadap hadir secara langsung,
  • Mengizinkan pihak ketiga menandatangani dokumen atas nama penghadap.

Praktik ini berisiko tinggi menyebabkan akta jual beli dianggap palsu atau batal di mata hukum.

4. Risiko Hukum bagi Notaris

Jika notaris lalai, konsekuensinya serius:

⚖️ Pasal 65 UU Jabatan Notaris (UUJN) – Notaris bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuat, termasuk jika terdapat keterangan palsu.
⚖️ Pasal 263 KUHP – Pemalsuan tanda tangan dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.
⚖️ Pasal 266 KUHP – Penggunaan dokumen palsu dapat menjerat pihak terkait.

Kesalahan sederhana dalam verifikasi bisa menimbulkan tuntutan pidana dan merusak reputasi profesional notaris.

5. Solusi: Pemeriksaan Tanda Tangan Melalui Analisis Grafonomi

Langkah preventif untuk menghindari kesalahan:

  • Lakukan analisis tanda tangan sebelum akta ditandatangani,
  • Bandingkan dokumen dengan tanda tangan pembanding,
  • Periksa tekanan pena, arah goresan, dan pola tanda tangan,
  • Susun laporan hasil pemeriksaan (LHPD) resmi sebagai bukti hukum.

Dengan pemeriksaan ini, notaris dapat memastikan keaslian tanda tangan penghadap dan mencegah risiko hukum.

Kesimpulan

Kesalahan fatal notaris dalam verifikasi tanda tangan di akta jual beli dapat menyebabkan akta batal, sengketa hukum, dan kerugian finansial. Tiga faktor utama — perbandingan dokumen pembanding, tekanan pena dan ritme goresan, serta verifikasi identitas penghadap — menjadi kunci memastikan keaslian tanda tangan.

📘 Ingin memastikan akta jual beli Anda aman dan tanda tangan penghadap sah? Konsultasikan langsung dengan ahli grafonomi forensik kami untuk pemeriksaan profesional dan laporan resmi.
🔗 Konsultasi

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *