• Home
  • Jangan Panik! Dokumen Wajib Dibawa Saat Uji Keaslian Tanda Tangan Forensik?

Jangan Panik! Dokumen Wajib Dibawa Saat Uji Keaslian Tanda Tangan Forensik?

Jangan Panik! Dokumen Wajib Dibawa Saat Uji Keaslian Tanda Tangan Forensik

Ketika muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen penting — seperti surat kuasa, perjanjian, atau transaksi keuangan — kebanyakan orang langsung panik.
Padahal, langkah pertama yang paling penting bukan mencari pelaku, melainkan menguji keaslian tanda tangan secara forensik.

Agar proses pemeriksaan berjalan cepat dan hasilnya akurat, Anda perlu tahu dokumen apa saja yang wajib disiapkan sebelum menyerahkan ke laboratorium atau ahli grafonomi.
Artikel ini akan membimbing Anda memahami dokumen yang diperlukan, alasan di baliknya, dan tips agar hasil analisis dapat diterima secara hukum.

1. Dokumen yang Akan Diuji (Questioned Document / Q)

Jenis dokumen pertama yang harus diserahkan adalah dokumen yang diragukan keasliannya, atau disebut Questioned Document (Q).
Biasanya berupa:

  • Surat perjanjian atau kontrak kerja,
  • Surat kuasa, akta, atau dokumen notaris,
  • Kuitansi, nota, atau surat pernyataan,
  • Dokumen perbankan, seperti slip penarikan atau permohonan kredit.

Pastikan dokumen Q memiliki tanda tangan yang jelas, tidak buram, dan belum dilaminasi.
Kualitas dokumen akan sangat memengaruhi hasil uji forensik.

2. Dokumen Pembanding (Known Document / K)

Selain dokumen uji, diperlukan dokumen pembanding (Known Document / K) — yaitu tanda tangan atau tulisan tangan asli dari orang yang bersangkutan.
Idealnya, Anda membawa:

  • 10–15 dokumen pembanding,
  • Dengan rentang waktu maksimal 6 tahun (3 tahun sebelum dan 3 tahun sesudah dokumen yang diuji)
  • Berasal dari dokumen yang ditandatangani secara alami (tanpa tekanan atau tiruan).

💡 Tips Penting:
Semakin banyak dan beragam pembanding yang diserahkan, semakin akurat hasil analisis uji forensik tanda tangan yang dilakukan oleh ahli grafonomi.

3. Formulir Permohonan Analisis Tanda Tangan 

Sebelum pemeriksaan dimulai, Anda perlu mengisi Formulir Permohonan Analisis.
Formulir ini berfungsi sebagai dasar administratif yang mencantumkan:

  • Identitas pemohon dan tujuan pemeriksaan,
  • Jenis dokumen yang akan diuji,
  • Jumlah tanda tangan yang diperiksa,
  • Bentuk dokumen (asli, fotokopi, atau hasil scan).

Formulir ini penting karena menjadi bukti legal bahwa permohonan dilakukan secara resmi dan sah di mata hukum.

4. Informasi Tambahan Kasus

Agar hasil analisis lebih tepat sasaran, berikan juga informasi pendukung seperti:

  • Kronologi singkat kasus,
  • Posisi pihak yang bersangkutan (pemberi tanda tangan, penerima, saksi, dll),
  • Tujuan pemeriksaan (untuk pengadilan, audit internal, atau klarifikasi pribadi).

Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin mudah bagi ahli grafonomi untuk melakukan interpretasi ilmiah yang relevan dengan konteks hukum Anda.

5. Pengemasan dan Penyerahan Dokumen

Untuk menjaga keutuhan bukti, perhatikan cara pengemasan dokumen sebelum diserahkan:

  • Gunakan map tertutup dan hindari melipat dokumen,
  • Jangan menggunakan staples, isolasi, atau laminasi,
  • Beri label “Asli” atau “Salinan” di setiap lembar,
  • Pastikan dokumen diterima langsung oleh petugas resmi atau dikirim melalui jasa kurir terpercaya.

Setiap dokumen yang diterima akan dicatat dalam Berita Acara Penerimaan Dokumen (BAPD) — ini penting untuk menjaga chain of custody (rantai penguasaan bukti).

Kesimpulan

Menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar adalah langkah awal yang menentukan keberhasilan uji keaslian tanda tangan forensik.
Baik untuk kepentingan hukum, audit, maupun investigasi internal, pastikan Anda membawa dokumen Q dan K yang sesuai prosedur.

📘 Ingin tahu lebih detail cara membedakan tanda tangan asli dan palsu?
 hubungi Grafonomi Indonesia untuk konsultasi seputar analisis keaslian dokumen Anda.

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *