• Home
  • Dokumen Resmi yang Dipalsukan, Ini Akibat Hukumnya!

Dokumen Resmi yang Dipalsukan, Ini Akibat Hukumnya!

Dokumen Resmi yang Dipalsukan, Ini Akibat Hukumnya!

Pernahkah Anda mendengar layanan pengurusan dokumen resmi seperti KTP atau buku nikah yang ternyata ilegal? Mungkin terlihat mudah dan cepat, namun praktik semacam ini dapat menjerat penyedia jasanya dalam jeratan hukum yang serius bahkan pasal berlapis. Faktanya, beberapa penyedia jasa dokumen resmi ilegal ini justru terlibat dalam tindak pidana berat, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penyalahgunaan identitas. Bagaimana kronologi kasusnya? Kira-kira pasal apa saja yang disebutkan dalam kasus ini? Mari simak dibawah ini!

Kasus Penipuan Dokumen Resmi di Riau

Polda Riau melakukan aksi penangkapan kasus penipuan pembuatan KTP dan Buku Nikah Ilegal pada akhir April 2025 yang berawal dari temuan tim siber pada sosial media facebook dan Instagram milik pribadi (tersangka) RWY yang memiliki jasa pembuatan dokumen resmi dengan nama “Sultan Biro Jasa”. RWY diduga memiliki 2 NIK yang berbeda dan tidak memiliki izin untuk menjalankan jasa nya.

Pada hasil pemeriksaan penyidik, RWY mendapat pesanan pembuatan 2 KTP dan Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Tim mengamankan uang sebesar 5 juta rupiah untuk KTP, Buku nikah sudah dicetak namun belum dibayar. Tim juga mengamankan KTP dan KK Ramadhani dan Ernawaty. Tiga tersangka lainnya yaitu FHS, RWT, dan SHP. FHS memiliki jobdesc untuk penerbitan NIK dengan membayar SHP yang merupakan seorang honorer disdukcapil sebesar 400 ribu rupiah. Sementara RWT bertugas untuk membuat buku nikah palsu dengan cara memesan buku nikah kosong dari Bekasi. RWT mendapat upah sebesar 600 ribu rupiah. 

Akibat Hukumnya

    • Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : karena melakukan manipulasi, penciptaan, dan sebagainya agar dokumen seolah-olah menjadi otentik.
    • Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi : karena memperoleh atau mengumpulkan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
    • Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pemalsuan Keterangan dalam Akta Otentik.

Kasus ini menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berdampak hukum yang serius dan merugikan banyak pihak.

Bagaimana Cara Mengetahui Keaslian Dokumen Resmi?

Verifikasi legalitas dokumen bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut:

Cek ke Instansi Resmi

  • KTP dan KK: Dinas Dukcapil atau aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Buku Nikah: KUA atau Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
  • Akta lain: Instansi penerbit seperti notaris, pengadilan, atau kantor pertanahan.

Periksa Fisik Dokumen

  • Cek kualitas cetakan, tanda tangan, dan cap resmi.
  • Apakah tampak dicetak menggunakan printer biasa?

Gunakan Verifikasi Digital

  • Beberapa dokumen kini memiliki QR Code atau barcode yang bisa dipindai.
  • Pastikan scan dilakukan lewat aplikasi resmi.

Konsultasikan ke Ahli

Konsultasikan pada notaris, pengacara, atau ahli grafonomi jika Anda meragukan keasliannya.

Waspadai Jasa Pembuatan Dokumen Resmi

Di era serba instan saat ini, tidak sedikit orang yang memilih menggunakan jasa layanan pembuatan dokumen resmi untuk mempercepat urusan administrasi, seperti pengurusan surat kuasa, sertifikat, atau legalisir dokumen penting. Namun, yang kerap diabaikan adalah risiko besar yang mengintai di balik kemudahan tersebut.

Penyedia jasa semacam ini memang menjanjikan kepraktisan, tetapi tidak semua dari mereka bekerja dengan standar profesional dan prosedur hukum yang benar. Tidak jarang, dalam praktiknya, dokumen yang dihasilkan justru mengandung unsur pemalsuan baik dalam bentuk tanda tangan palsu, manipulasi isi dokumen, maupun penggunaan data tanpa izin.

Tanpa disadari, pengguna jasa bisa ikut terseret ke ranah hukum, meskipun tidak terlibat langsung dalam proses pemalsuan. Inilah pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap keaslian dokumen, terutama sebelum digunakan dalam transaksi atau proses hukum. 

Di sinilah grafonomi berperan, sebagai metode ilmiah yang digunakan untuk menganalisis keaslian dokumen dan tanda tangan, grafonomi membantu mendeteksi:

  • Perbedaan pola tekanan, arah goresan, dan ritme tulisan yang menunjukkan tanda tangan telah dipalsukan atau ditiru.
  • Inkonsistensi antara tanda tangan pada dokumen dengan tanda tangan asli pemiliknya.
  • Dokumen-dokumen hasil rekayasa yang secara visual tampak sah, tetapi tidak memenuhi karakteristik keaslian secara teknis.

Melalui analisis grafonomi, kecurigaan terhadap suatu dokumen dapat dikonfirmasi secara obyektif. Laporan hasil pemeriksaan grafonomi bahkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, sehingga sangat relevan untuk notaris, pengacara, perusahaan, hingga individu yang ingin memastikan integritas dokumen yang mereka terima atau miliki.

Kesimpulan

Jasa layanan dokumen resmi ilegal bukan hanya soal kecepatan dan kemudahan, tetapi juga jebakan hukum yang serius. Dengan banyaknya elemen yang bisa dipalsukan, seperti tanda tangan, maka penting bagi kita untuk lebih waspada. 

Hindari risiko hukum yang tidak perlu. Daripada menggunakan Jasa layanan dokumen resmi yang belum tentu kredibel, jauh lebih aman untuk mengurus dokumen secara mandiri atau melalui jalur resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bila ada keraguan terhadap keaslian dokumen, konsultasikan terlebih dahulu kepada ahli grafonomi.

Grafonomi hadir untuk memperkuat proses pembuktian dengan cara yang profesional dan objektif. Jika Anda menangani kasus hukum, atau berada di industri yang menuntut validitas dokumen, wawasan tentang grafonomi bisa jadi aset yang sangat berguna.

Ingin tahu lebih banyak tentang bagaimana grafonomi bekerja? Kunjungi Grafonomi Indonesia untuk informasi seputar analisa dokumen pribadi Anda!

Bonus! eBook Gratis : Menangkan kasus Anda dengan “senjata” baru ini: UJI KEASLIAN TANDA TANGAN.

Sumber Berita :

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7893109/sindikat-pembuatan-ktp-buku-nikah-ilegal-di-bengkalis-dibongkar-ini-modusnya

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *