Dalam berbagai kasus hukum dan pemberitaan, istilah dokumen fiktif dan dokumen palsu sering digunakan secara bergantian. Padahal, kedua istilah ini memiliki makna yang berbeda dalam konteks hukum dan pembuktiannya. Memahami perbedaan antara keduanya penting untuk menilai risiko hukum dan langkah verifikasi yang perlu diambil, khususnya dalam transaksi bisnis, proyek pemerintahan, atau pengajuan administratif.
Daftar Isi
ToggleSimak artikel ini mengenai penjelasan definisi dan perbedaannya.
Dokumen Fiktif
Disusun seolah-olah menggambarkan suatu kejadian, transaksi, atau fakta, padahal kejadian tersebut tidak pernah terjadi. Artinya, isi atau substansi berkas tersebut tidak pernah ada dalam kenyataan.
Contoh :
- Surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang dibuat untuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan.
- Laporan pengadaan barang/jasa yang hanya ada di atas kertas, tanpa barang yang benar-benar disuplai.
- Nota pembayaran atas transaksi yang tidak pernah ada.
Dokumen Palsu
Pokok bahasannya dapat benar atau salah, tetapi dokumennya dibuat atau dimanipulasi secara ilegal, misalnya dengan cara memalsukan tanda tangan, mengubah tanggal, atau menyamar sebagai berkas resmi.
Contoh :
- Surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pihak tidak berwenang.
- Sertifikat tanah yang dibuat menggunakan blanko asli tetapi diisi secara ilegal.
- Ijazah asli yang diubah tanggal lulusnya atau nilai mata kuliahnya.
Perbedaan Utama antara Dokumen Fiktif dan Dokumen Palsu
- Asal Usul Isi: Dokumen fiktif berisi kejadian atau data yang tidak pernah ada. Sedangkan yang palsu bisa jadi pokok bahasannya benar, tapi dibuat secara ilegal.
- Bentuk Fisik: Dokumen fiktif bisa berupa dokumen sah secara fisik, namun isinya direkayasa. Namun, yang palsu bisa terlihat resmi, tapi proses pembuatannya tidak sah.
- Niat dan Tujuan: Keduanya umumnya dibuat untuk menipu atau mendapatkan keuntungan tidak sah, tapi metode dan bentuk manipulasi yang digunakan berbeda.
Peran Grafonomi dalam Mengungkap Pemalsuan Dokumen
Grafonomi, sebagai ilmu analisis tulisan dan tanda tangan, tidak secara langsung mengungkap dokumen fiktif karena fokusnya pada aspek fisik berkas. Namun, grafonomi sangat efektif untuk:
- Mengidentifikasi tanda tangan palsu dalam dokumen palsu.
- Mendeteksi tanda tangan ganda atau autopen.
- Membedakan antara tanda tangan asli dan yang ditiru (simulasi).
Dalam konteks dokumen fiktif, analisis grafonomi bisa mendukung investigasi lebih luas untuk menilai validitas otorisasi atau keterlibatan pihak tertentu melalui tanda tangan mereka.
Kesimpulan
Istilah dokumen fiktif dan dokumen palsu memiliki perbedaan penting. Dokumen fiktif merujuk pada isi atau fakta yang tidak pernah terjadi, sementara dokumen palsu lebih merujuk pada proses pembuatan atau ke-legalitasan nya sendiri. Untuk memastikan keaslian dokumen, terutama dari sisi tanda tangan, grafonomi bisa menjadi alat bantu yang objektif dan profesional.
š Curiga terhadap dokumen yang mencurigakan? Konsultasikan dengan tim grafonomi dan kunjungi www.grafonomi.id.
šDapatkanĀ eBook GRATISĀ berjudulĀ āMembedakan Tanda Tangan Asli dan Palsuā, hanya di Grafonomi Indonesia.




