• Home
  • Delik Pidana Pemalsuan Tanda Tangan: Kapan Laporan Polisi Bisa Ditolak?

Delik Pidana Pemalsuan Tanda Tangan: Kapan Laporan Polisi Bisa Ditolak?

Delik Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Kapan Laporan Polisi Bisa Ditolak

Pemalsuan tanda tangan termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai enam tahun penjara. Namun, tidak semua laporan pemalsuan tanda tangan langsung diterima oleh kepolisian.
Dalam praktiknya, laporan polisi bisa ditolak apabila unsur pidana belum terpenuhi atau perkara dianggap ranah perdata, bukan pidana.
Artikel ini membahas 3 alasan utama mengapa laporan polisi dalam kasus pemalsuan tanda tangan bisa ditolak, beserta penjelasan hukumnya.

1. Unsur Pidana Tidak Terpenuhi Secara Lengkap pada Laporan Polisi

Alasan pertama penolakan laporan adalah tidak terpenuhinya unsur-unsur Pasal 263 KUHP, yaitu:

  1. Adanya perbuatan memalsukan surat atau tanda tangan.
  2. Adanya maksud untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah asli.
  3. Adanya tujuan untuk menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Jika pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kerugian nyata, atau tanda tangan yang dipermasalahkan masih diragukan keasliannya tanpa dasar forensik, maka laporan bisa dinilai belum memenuhi delik pidana.

💡 Fakta: Polisi hanya dapat menindak jika terdapat unsur niat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus) dalam tindak pemalsuan.

2. Kasus Dianggap Sengketa Perdata, Bukan Pidana

Dalam banyak kasus, pemalsuan tanda tangan terjadi di ranah kontrak, perjanjian, atau jual beli, yang cenderung bersifat perdata.
Polisi dapat menolak laporan jika permasalahan lebih tepat diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana.
Beberapa contoh kasus yang dikategorikan perdata:

  • Tanda tangan pada perjanjian yang dibuat tanpa paksaan, namun kemudian disangkal.
  • Perbedaan tanda tangan karena perubahan gaya tulisan dari waktu ke waktu.
  • Ketidaksepakatan antara pihak-pihak dalam isi kontrak, bukan pada tanda tangannya.

💡 Fakta: Prinsip “Ultimum Remedium” menegaskan bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan jalan utama jika masalah bisa diselesaikan secara perdata.

3. Bukti Awal Tidak Memadai atau Tidak Diverifikasi Ahli

Polisi juga dapat menolak laporan apabila bukti awal tidak cukup kuat, misalnya:

  • Pelapor hanya menyertakan fotokopi dokumen tanpa dokumen asli.
  • Tidak ada hasil pemeriksaan ahli grafonomi atau laboratorium forensik.
  • Bukti tambahan seperti saksi atau rekaman tidak mendukung tuduhan pemalsuan.

💡 Fakta: Laporan dengan bukti awal lemah berisiko dianggap laporan palsu (Pasal 220 KUHP), yang justru bisa berbalik merugikan pelapor.

Kesimpulan

Pemalsuan tanda tangan merupakan delik serius, tetapi laporan polisi bisa ditolak jika unsur pidana tidak terbukti, kasus bersifat perdata, atau bukti awal tidak kuat.
Sebelum melapor, penting untuk memastikan dokumen diverifikasi oleh ahli grafonomi agar laporan memiliki dasar ilmiah yang jelas dan diterima penyidik.
📘 Ingin memastikan tanda tangan Anda sah secara hukum dan laporan Anda tidak ditolak? Konsultasikan dengan ahli grafonomi forensik kami untuk pemeriksaan dan pendampingan laporan kepolisian.
🔗 Konsultasi → www.grafonomi.id/konsultasi-forensikdokumen

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *