Tanda Tangan Disangkal: Apa yang Terjadi Selanjutnya pada Dokumen Anda?

Dalam sidang perdata, sering terjadi hal seperti ini. Penggugat mengajukan sebuah surat, tergugat membacanya, lalu menjawab singkat bahwa itu bukan tanda tangannya. Sejak kalimat itu diucapkan, surat tersebut tidak bisa lagi dipakai begitu saja sebagai bukti. Pihak yang mengajukannya harus menunjukkan bahwa tanda tangan itu memang milik orang yang dituju.

Tanda tangan disangkal muncul di berbagai jenis dokumen: perjanjian utang, surat kuasa, surat pernyataan, sampai akta jual beli. Alasan penyangkalnya pun beragam. Ada yang memang tidak pernah menandatangani. Ada yang menandatangani bertahun-tahun lalu dan benar-benar sudah lupa. Ada pula yang ingat, tetapi berharap dokumen itu tidak terbukti. Dari kursi hakim, ketiganya terdengar sama, dan tidak satu pun bisa dipastikan hanya dari ucapan.

Tulisan ini menjelaskan apa yang terjadi pada sebuah dokumen setelah tanda tangannya disangkal, siapa yang menanggung beban membuktikan, dan apa yang sebaiknya sudah disiapkan sebelum sidang berikutnya.

Baca juga: Apakah Tanda Tangan Autopen Sah di Mata Hukum Indonesia?

Setelah Penyangkalan, Dokumen Tidak Lagi Berdiri Sendiri

Dalam perkara perdata, tulisan yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum disebut tulisan di bawah tangan (Pasal 1874 KUH Perdata). Tulisan seperti ini memberi bukti sempurna, setara akta autentik, bagi penandatangan, ahli waris, dan penerima haknya, tetapi hanya bila diakui oleh pihak yang dihadapkan dengannya (Pasal 1875). Karena itu Pasal 1876 meminta pihak tersebut menyatakan sikap secara tegas: mengakui atau menyangkal tanda tangannya. Jika disangkal, Pasal 1877 mengatur bahwa hakim harus memerintahkan pemeriksaan kebenaran tulisan atau tanda tangan itu di muka pengadilan, begitu pula bila ahli waris tidak mengakuinya. Akta autentik, yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum berwenang (Pasal 1868), memang punya kedudukan lebih kuat, tetapi bila dituduh palsu, pelaksanaannya dapat ditangguhkan (Pasal 1872). Dalam perkara pidana, pemalsuan surat kini diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan keterangan ahli dikenal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Penjelasan lebih lanjut tentang tanda tangan yang tidak diakui dapat dibaca di Grafonomi Indonesia.

Tiga Penyangkal, Satu Kalimat yang Sama

Orang yang berkata “itu bukan tanda tangan saya” bisa berada dalam tiga keadaan. Ia mungkin memang tidak pernah menandatangani. Ia mungkin menandatangani bertahun-tahun lalu dan benar-benar lupa. Atau ia ingat, tetapi berharap dokumen itu tidak terbukti.

Ketiganya mengucapkan kalimat yang sama, dengan nada yang bisa sama yakinnya. Di titik ini, penilaian berdasarkan kesan atau keyakinan menjadi tidak berguna. Hakim, jaksa, dan notaris tidak punya cara membedakan ketiganya hanya dari ucapan.

Baca juga: Kapan Pemalsuan Menjadi Alat untuk Penipuan Menurut KUHP?

Yang Diuji Adalah Tanda Tangannya, Bukan Orangnya

Pemeriksaan keaslian tidak menilai siapa yang jujur. Yang diperiksa adalah tulisan dan tanda tangan pada dokumen: apakah konsisten dengan pembanding yang diketahui asli. Bagian lain dari dokumen, seperti kertas, tinta, atau cap, termasuk bidang pemeriksaan yang berbeda, dan pemeriksaan ini juga tidak dimaksudkan menebak siapa pembuatnya.

Pembatasan ini justru yang membuat hasilnya adil bagi kedua pihak. Penyangkal yang jujur terlindungi, dan pihak yang mengajukan dokumen yang memang asli juga terlindungi.

Apa yang Terjadi Setelah Tanda Tangan Disangkal

Urutannya cukup jelas. Dokumen diajukan, lalu pihak yang dihadapkan dengannya diminta menyatakan sikap: mengakui atau menyangkal. Jika ia menyangkal, perkara tidak bisa langsung dilanjutkan seolah dokumen itu sudah terbukti. Hakim memerintahkan agar kebenaran tulisan atau tanda tangan diperiksa lebih dulu.

Baca juga: Apa Risiko Jika Dokumen Baru Diuji Saat Sidang?

Di tahap pemeriksaan inilah biasanya dibutuhkan bahan tambahan. Para pihak mengajukan tulisan atau tanda tangan lain yang diketahui asli, dan bila perlu pendapat ahli dimintakan untuk membantu majelis memahami hasil perbandingannya. Hakim kemudian menilai semua itu bersama alat bukti lainnya. Pemeriksaan tanda tangan, dengan kata lain, hanya salah satu bahan dalam penilaian, bukan penentu tunggal.

Akta di Bawah Tangan dan Akta Autentik: Penyangkalannya Tidak Sama

Dua jenis dokumen ini sering disamakan, padahal posisinya berbeda ketika tanda tangannya dipersoalkan.

Akta di bawah tanganAkta autentik
Dibuat olehPara pihak sendiri, tanpa pejabat umumPejabat umum yang berwenang, dalam bentuk yang ditentukan undang-undang
Kekuatan pembuktianSempurna hanya bila diakuiSempurna dan mengikat bagi para pihak, ahli waris, dan penerima hak
Bila tanda tangan disangkalKebenarannya wajib diperiksa di muka pengadilanDapat diuji, dan pelaksanaannya dapat ditangguhkan bila dituduh palsu

Akta autentik memang lebih kuat, tetapi tidak kebal. Sebuah ulasan Dandapala melaporkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kepalsuan akta autentik dapat dibuktikan tanpa harus menunggu putusan pidana, antara lain melalui hasil pemeriksaan forensik. Jadi bagi notaris maupun penegak hukum, status “autentik” tidak otomatis menutup ruang pengujian.

Satu Perkara Utang-Piutang yang Ditulis Tangan

Ilustrasi hipotetis.

Seorang penggugat mengajukan surat pengakuan utang yang ditulis tangan dan ditandatangani, bertanggal empat tahun lalu. Tergugat mengakui pernah meminjam uang, tetapi menyangkal bahwa tulisan dan tanda tangan di surat itu miliknya.

Ada satu hal yang menarik di sini. Untuk perikatan utang sepihak di bawah tangan, Pasal 1878 KUH Perdata meminta surat ditulis seluruhnya dengan tangan penanda tangan, atau setidaknya memuat tanda setuju bertulisan tangan yang menyebut jumlah terutang. Karena itu, pada perkara semacam ini yang dipersoalkan bukan hanya tanda tangan, melainkan juga tulisan tangannya.

Pemeriksa mengumpulkan pembanding dari berbagai sumber: slip bank, formulir pendaftaran, dan catatan tulisan tangan lain dari rentang tahun yang sama. Di bawah mikroskop digital, cara tulisan itu disambung dan tekanan goresannya diperbesar, lalu perangkat lunak pengukuran mencatat perbandingan tinggi huruf dan jarak antarkata dalam bentuk angka. Sebagian besar unsur berada dalam rentang variasi pembandingnya sendiri. Namun karena yang tersedia hanya fotokopi surat pengakuan utang, laporan menyatakan bahwa beberapa unsur, terutama tekanan goresan, tidak dapat dinilai tegas, dan menyarankan pemeriksaan ulang terhadap dokumen asli.

Contoh ini sengaja tidak berakhir dengan jawaban pasti. Kesimpulan yang jujur tentang batas bahan sering lebih berguna bagi majelis daripada kesimpulan yang tampak tegas tetapi dasarnya lemah.

Kesalahan Kecil yang Memperlemah Posisi Sejak Awal

Banyak perkara melemah bukan karena dokumennya bermasalah, melainkan karena penanganannya. Yang paling sering adalah dokumen asli tidak diamankan, sehingga yang sampai ke pemeriksa hanya fotokopi. Pembanding yang diajukan juga kerap terlalu sedikit atau berasal dari periode yang jauh berbeda, padahal tanda tangan seseorang berubah seiring waktu.

Kesalahan lain terjadi tanpa disadari: dokumen diberi catatan, dilaminasi, atau dilipat berulang. Ada pula yang sudah menyampaikan kesimpulan yang diharapkan kepada pemeriksa sebelum pemeriksaan dimulai, sehingga penilaian kehilangan jarak. Terakhir, tidak jarang pemeriksaan diharapkan menunjuk siapa pembuatnya, padahal yang diuji adalah keaslian tulisan dan tanda tangan, bukan identitas penulis.

Dari Meja Notaris dan Meja Jaksa

Bagi notaris, penyangkalan sering muncul bertahun-tahun setelah penandatanganan, ketika ingatan para pihak sudah memudar. Arsip yang menyertai penandatanganan, termasuk contoh tanda tangan dari akta lain atas nama orang yang sama, menjadi bahan pembanding yang berharga. Bagi jaksa, dokumen biasanya sudah melewati beberapa tangan sebelum tiba di tahap penuntutan, sehingga catatan siapa yang pernah memegangnya dan dari berkas mana pembanding diambil membantu menjelaskan kepada majelis mengapa hasil pemeriksaan layak dipercaya.

Kapan Perkara Sebaiknya Dibawa ke Pihak yang Kompeten

Jika dokumen akan menjadi alat bukti utama, penyangkalannya tegas, dan penilaian dengan mata menghasilkan pendapat yang berbeda-beda, pemeriksaan oleh pihak yang kompeten patut dipertimbangkan sejak dini, sebelum dokumen berpindah tangan lagi. Gambaran proses pemeriksaannya dapat dibaca di keaslian dokumen, sedangkan jenis-jenis pemalsuan yang mungkin dihadapi dibahas di pemalsuan tanda tangan.

Penyangkalan dan Pengakuan Sama-Sama Belum Menjadi Bukti

Penyangkalan adalah pernyataan sikap. Pengakuan pun begitu. Hukum acara memberi akibat pada keduanya, tetapi tidak satu pun otomatis membuktikan sesuatu tentang tanda tangan itu sendiri. Orang yang jujur bisa lupa, orang yang keliru bisa yakin, dan orang yang berbohong bisa terdengar meyakinkan.

Karena itulah proses tidak berhenti di ucapan. Ketika pemeriksaan dilakukan, posisi kedua pihak menjadi setara. Pihak yang mengajukan dokumen tidak cukup berkata “ini asli”, dan pihak yang menyangkal tidak cukup berkata “ini bukan milik saya”. Keduanya berhadapan dengan bahan yang sama, pembanding yang sama, dan cara menilai yang sama.

Kesetaraan itu pula yang membuat hasil pemeriksaan bisa dipercaya meski tidak disukai salah satu pihak. Penyangkal yang tanda tangannya ternyata konsisten dengan pembanding menerima hasil yang sama dasarnya dengan pengaju dokumen yang tanda tangannya tidak konsisten: temuan yang dapat ditelusuri, bukan penilaian atas karakter seseorang.

Bagi praktisi hukum, ada pergeseran cara pandang yang membantu. Pertanyaan “siapa yang berkata jujur?” bisa memakan waktu bertahun-tahun di ruang sidang tanpa jawaban yang memuaskan. Pertanyaan “bahan apa yang tersedia untuk diperiksa?” bisa dijawab sejak dokumen pertama diamankan.

Kesimpulan

Tanda tangan disangkal mengubah jalannya perkara, tetapi tidak menentukan hasilnya. Penyangkalan adalah pernyataan sikap, dan pengakuan pun demikian. Keduanya baru bernilai ketika ditopang bahan yang dapat diperiksa.

Hukum acara perdata sudah menyediakan jalurnya: pihak yang dihadapkan dengan dokumen wajib menyatakan sikap, dan bila tanda tangan disangkal, kebenarannya diperiksa di muka pengadilan. Yang menentukan kualitas pemeriksaan itu adalah hal-hal yang disiapkan jauh sebelumnya, yaitu dokumen asli yang terjaga, pembanding yang memadai, dan catatan penanganan yang rapi.

Di ujung proses, yang tersisa di meja majelis bukan lagi dua orang yang saling bersikeras. Yang tersisa adalah satu berkas: dokumen, pembanding, catatan pengamatan, dan laporan yang dapat ditelusuri siapa saja.


Pihak lawan menyangkal tanda tangan di dokumen Anda?

Bekali diri dengan ebook Senjata untuk Pengacara.

BagaimanaTeknologiGrafonomiMembantuPengacaraMemperkuatBuktiHukum
BagaimanaTeknologiGrafonomiMembantuPengacaraMemperkuatBuktiHukum

Klik “disini” untuk mendapatkannya.

Punya dokumen yang keaslian tulisan atau tanda tangannya dipersoalkan? Hubungi kami disini untuk berkonsultasi.

Ingin belajar lebih lanjut? Ikuti melalui instagram di @grafonomi.

Bagikan postingan ini

Artikel lainnya