Dokumen akademik sering dianggap sebagai urusan administratif kampus. Namun, ketika transkrip nilai, Nomor Induk Mahasiswa, atau surat keterangan digunakan untuk proses transfer kuliah, dokumen tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Kasus pemalsuan dokumen akademik Sukoharjo menjadi contoh penting. Seorang advokat bernama Zaenal Mustofa diberitakan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan penggunaan dokumen akademik dalam proses transfer kuliah dari UMS ke Universitas Surakarta atau Unsa. DetikJateng memberitakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan NIM dan transkrip nilai milik orang lain untuk melanjutkan kuliah sebagai mahasiswa transfer.
Bagi pengacara pendidikan, perguruan tinggi, dan penyidik, perkara seperti ini tidak hanya berkaitan dengan apakah seseorang pernah kuliah. Yang juga perlu diperiksa adalah dokumen apa yang dipakai, siapa yang menandatangani, dan apakah tanda tangan pejabat kampus pada dokumen tersebut autentik.
Baca juga: Nama Dicatut dalam Dokumen OI, Siapa yang Menyetujui?
Isu Berita: Dokumen Akademik Dipakai untuk Transfer Kuliah
Tribrata News Polri memberitakan bahwa Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu. Dalam keterangan yang diberitakan, polisi menyebut hasil gelar perkara menemukan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan ahli sehingga status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka.
DetikJateng memberitakan bahwa ZM diduga menggunakan NIM orang lain dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum UMS berinisial AW untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Unsa sebagai mahasiswa transfer.
Berita UMS juga memuat klarifikasi dari Guru Besar FH UMS, Aidul Fitriciada, yang membantah tanda tangan pada transkrip nilai yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Klarifikasi itu disebut masih dalam rangkaian tindak pidana pemalsuan dokumen akademik yang sedang ditangani Polres Sukoharjo.
Baca juga: Tiga Dokumen Tanah Mengubah Arah Sidang, Benarkah Asli?
Karena perkara ini berada dalam proses hukum, artikel ini tidak sedang menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Fokus kita adalah membaca mengapa dokumen akademik yang memuat tanda tangan perlu diuji secara objektif ketika dipersoalkan.
Transkrip Nilai Bukan Sekadar Daftar Angka
Transkrip nilai tidak hanya berisi angka dan mata kuliah. Dalam proses administrasi akademik, transkrip dapat digunakan untuk menunjukkan riwayat belajar, pengakuan mata kuliah, dan dasar konversi SKS ketika mahasiswa pindah atau transfer ke perguruan tinggi lain.
LLDIKTI Wilayah VIII menjelaskan bahwa perguruan tinggi dapat menerima mahasiswa pindahan melalui mekanisme pengakuan sebagian hasil belajar sebelumnya. Dalam proses tersebut, perguruan tinggi penerima membuat penyetaraan antara transkrip nilai perguruan tinggi asal dan kurikulum yang berlaku untuk menghitung SKS yang diakui.
Baca juga: Pemalsuan Surat Cerai: Saat Kop Pengadilan Jadi Kedok
Artinya, jika transkrip nilai yang digunakan bermasalah, efeknya tidak hanya berhenti pada satu lembar dokumen. Dokumen itu dapat memengaruhi pengakuan SKS, status akademik, proses kelulusan, dan bahkan penggunaan gelar setelah seseorang lulus.
Di Mana Peran Pemeriksaan Tanda Tangan?
Dalam kasus dokumen akademik, tanda tangan dapat muncul pada transkrip nilai, surat keterangan pindah, formulir transfer, legalisasi dokumen, atau surat pengantar akademik. Jika tanda tangan pejabat kampus disangkal, maka dokumen tersebut perlu diperiksa secara objektif.
Pemeriksaan grafonomi dapat membantu menjawab apakah tanda tangan yang dipersoalkan mendukung berasal dari orang yang sama dengan tanda tangan pembanding terverifikasi. Analisis tidak hanya melihat bentuk, tetapi juga kualitas garis, ritme gerak, kesinambungan stroke, tekanan, proporsi, keraguan gerak, indikasi peniruan, dan perbedaan signifikan.
Namun, hasil pemeriksaan tanda tangan tidak otomatis membuktikan seluruh dokumen akademik sah atau palsu. Keabsahan data mahasiswa, NIM, mata kuliah, nilai, status transfer, dan pelaporan ke PDDikti tetap harus diverifikasi melalui arsip perguruan tinggi dan sistem pendidikan tinggi.
Tanda Tangan Pejabat Kampus dan Dokumen Pembanding
Dalam perkara transkrip nilai, pembanding menjadi sangat penting. Tidak cukup hanya mengatakan tanda tangan terlihat mirip atau berbeda. Ahli membutuhkan tanda tangan yang sumbernya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembanding yang dapat ditelusuri biasanya meliputi:
- arsip transkrip atau surat akademik yang resmi;
- dokumen legalisasi yang diketahui pernah ditandatangani pejabat terkait;
- surat keputusan, surat tugas, atau dokumen kampus pada periode yang relevan;
- contoh tanda tangan yang dibuat untuk kebutuhan pemeriksaan;
- arsip lain yang tidak sedang dipersoalkan.
Periode pembanding juga perlu diperhatikan. Jika transkrip yang dipersoalkan bertanggal lama, pembanding dari periode yang berdekatan akan lebih relevan daripada pembanding yang dibuat jauh setelahnya.
Dokumen Akademik Harus Dibaca Bersama Arsip Kampus
Dalam perkara seperti Sukoharjo, pemeriksaan tanda tangan hanya salah satu bagian dari pembuktian. Perguruan tinggi tetap perlu menelusuri arsip akademik secara menyeluruh, termasuk data mahasiswa, riwayat perkuliahan, mata kuliah yang pernah ditempuh, dokumen transfer, legalisasi, dan pelaporan pendidikan tinggi.
Kementerian terkait juga menegaskan pentingnya kelengkapan dan kebenaran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dalam prosedur perbaikan pelaporan PDDikti, perguruan tinggi diwajibkan menyertakan surat pengantar, surat pernyataan pimpinan perguruan tinggi, dan dokumen pendukung untuk pemeriksaan dokumen akademik.
Bagi penyidik, arsip kampus membantu menjawab pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh grafonomi. Misalnya, apakah NIM benar milik orang tertentu, apakah mata kuliah pernah ditempuh, apakah nilai tercatat, dan apakah dokumen pernah diterbitkan secara resmi oleh kampus.
Mengapa Pemeriksaan Tidak Boleh Hanya Visual?
Dalam kasus tanda tangan akademik, kesimpulan visual bisa menyesatkan. Tanda tangan pejabat yang sering menandatangani dokumen dapat memiliki variasi alami. Di sisi lain, tanda tangan tiruan dapat terlihat mirip, terutama jika pelaku menyalin dari dokumen yang pernah beredar.
Karena itu, pemeriksaan perlu melihat gerak, bukan hanya bentuk. Tanda tangan yang ditiru sering menunjukkan tanda keraguan, gerakan yang terlalu lambat, garis kaku, atau koreksi yang tidak alami. Pada dokumen asli, karakter ini lebih mungkin diamati. Pada fotokopi atau hasil scan, sebagian detail bisa hilang.
Jika dokumen yang tersedia hanya salinan, ahli tetap harus menyatakan batas pemeriksaannya. Kesimpulan yang baik bukan yang paling keras, tetapi yang paling sesuai dengan kualitas bahan yang tersedia.
Pelajaran bagi Perguruan Tinggi dan Pengacara Pendidikan
Kasus transfer kuliah Sukoharjo menunjukkan bahwa dokumen akademik perlu dikelola dengan sangat tertib. Transkrip, surat pindah, legalisasi, dan surat keterangan bukan hanya administrasi internal, tetapi dapat menjadi bukti dalam proses hukum.
Bagi perguruan tinggi, arsip tanda tangan pejabat akademik perlu terjaga. Proses legalisasi juga perlu memiliki jejak yang bisa ditelusuri. Bagi pengacara pendidikan, pertanyaan pemeriksaan harus dipisahkan: apakah datanya benar, apakah dokumennya pernah diterbitkan, apakah tanda tangannya autentik, dan apakah dokumen itu digunakan untuk memperoleh hak akademik tertentu.
Grafonomi masuk pada pertanyaan tanda tangan. Sedangkan validasi data akademik tetap harus dilakukan melalui kampus, PDDikti, dan dokumen resmi pendidikan tinggi.
Kesimpulan
Kasus transfer kuliah di Sukoharjo memperlihatkan bahwa dokumen akademik dapat menjadi pusat persoalan hukum ketika digunakan untuk memperoleh status akademik, pengakuan SKS, atau gelar tertentu.
Pemeriksaan grafonomi dapat membantu ketika tanda tangan pada transkrip nilai, formulir transfer, atau surat keterangan akademik disangkal. Namun, pemeriksaan tersebut tidak menggantikan verifikasi data mahasiswa, NIM, nilai, status transfer, atau arsip kampus.
Jika Anda menangani perkara dokumen akademik yang melibatkan tanda tangan pejabat kampus atau pemohon yang dipersoalkan, Grafonomi Indonesia dapat membantu melakukan konsultasi awal untuk menilai kelayakan dokumen, kecukupan pembanding, dan batas pemeriksaan sebelum analisis penuh dilakukan.
Untuk uji keaslian tulisan atau tanda tangan, Anda dapat berkonsultasi dengan Grafonomi Indonesia. Jika kebutuhan Anda adalah membaca kondisi psikologis melalui tulisan tangan, maka konsultasi grafologi lebih sesuai.
Sumber berita utama: DetikJateng, Tribrata News Polri, Berita UMS, dan Jateng Pos mengenai perkara dugaan pemalsuan dokumen akademik untuk transfer kuliah di Sukoharjo.



