• Home
  • Berapa Lama Hasil Forensik Pemalsuan Tanda Tangan Keluar?

Berapa Lama Hasil Forensik Pemalsuan Tanda Tangan Keluar?

Berapa Lama Hasil Forensik Pemalsuan Tanda Tangan Keluar

Dalam sengketa hukum yang melibatkan dugaan pemalsuan tanda tangan—baik dalam perkara perdata maupun pidana—pertanyaan yang hampir selalu muncul adalah: berapa lama hasil forensik bisa keluar? dan apa sebenarnya konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan tanda tangan?

Banyak pihak berharap proses forensik dapat selesai dalam hitungan hari, sementara di sisi lain, tidak sedikit yang belum memahami bahwa pemalsuan tanda tangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman yang jelas, termasuk dalam rezim hukum terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini membahas dua aspek penting sekaligus: jangka waktu pemeriksaan forensik pemalsuan tanda tangan dan jerat hukum yang dapat menjerat pelakunya, sehingga dapat menjadi panduan praktis bagi pencari keadilan, praktisi hukum, maupun pihak yang sedang bersengketa.

1. Apa yang Menentukan Lama Proses Forensik Tanda Tangan?

Durasi keluarnya hasil forensik pemalsuan tanda tangan tidak bersifat seragam. Waktu pemeriksaan sangat dipengaruhi oleh kompleksitas kasus dan kondisi dokumen yang diperiksa.

Beberapa faktor penentu utama antara lain:

  • jumlah dan kualitas sampel tanda tangan pembanding,
  • kondisi fisik dokumen (asli atau salinan),
  • tingkat kemiripan tanda tangan yang disengketakan,
  • metode pemeriksaan yang digunakan (manual, digital, atau kombinasi).

Semakin lengkap dan autentik bahan pembanding yang tersedia, semakin efisien proses analisis dapat dilakukan.

2. Rata-Rata Waktu Keluarnya Hasil Forensik

Dalam praktik forensik dokumen, hasil pemeriksaan tanda tangan umumnya keluar dalam rentang waktu berikut:

  • 7–14 hari kerja
    Untuk kasus dengan dokumen asli, sampel pembanding memadai, dan tingkat kompleksitas rendah.
  • 14–30 hari kerja
    Untuk perkara dengan analisis grafonomi mendalam, perbandingan lintas waktu, atau kualitas dokumen yang menurun.
  • Lebih dari 30 hari
    Untuk kasus kompleks, seperti dugaan pemalsuan berlapis, dokumen lama, atau pemeriksaan tambahan seperti metode duplikasi. 

Perlu dipahami bahwa forensik bukan sekadar mencocokkan bentuk visual, melainkan proses ilmiah yang menuntut ketelitian tinggi agar kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

3. Apakah Hasil Forensik Mengikat Hakim?

Hasil forensik pemalsuan tanda tangan berfungsi sebagai alat bukti keterangan ahli. Secara hukum, hakim tidak terikat secara mutlak, namun dalam praktik:

  • laporan forensik yang metodologinya jelas dan objektif memiliki daya persuasif yang sangat kuat,
  • sering kali menjadi titik balik dalam pembuktian,
  • dapat menguatkan atau melemahkan keseluruhan konstruksi perkara.

Oleh karena itu, kualitas pemeriksaan dan kredibilitas ahli menjadi faktor yang sangat menentukan.

4. Jerat Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Menurut KUHP Lama

Dalam KUHP yang selama ini berlaku, pemalsuan tanda tangan dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat.

Beberapa pasal yang kerap digunakan antara lain:

  • Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang,
  • Pasal 264 KUHP, jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik atau surat bernilai pembuktian tinggi.

Ancaman pidana dalam pasal-pasal ini dapat mencapai 6 hingga 8 tahun penjara, tergantung jenis dokumen dan akibat hukumnya.

5. Pengaturan Pemalsuan Tanda Tangan dalam UU 1/2023 (KUHP Baru)

Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pengaturan pemalsuan dokumen tetap dipertahankan sebagai tindak pidana serius, namun dengan sistematika yang diperbarui.

Dalam KUHP baru:

  • pemalsuan surat tetap dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kepercayaan umum,
  • penekanan diberikan pada dampak kerugian dan niat pelaku,
  • sanksi pidana disesuaikan dengan prinsip proporsionalitas dan keadilan.

Pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan, mengalihkan hak, atau merugikan pihak lain tetap berpotensi dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda, tergantung konstruksi perkaranya.

6. Hubungan Antara Hasil Forensik dan Pertanggungjawaban Pidana

Hasil forensik memiliki peran krusial dalam membuktikan unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) dalam perkara pemalsuan tanda tangan.

Tanpa bukti forensik:

  • pembuktian sering kali hanya bertumpu pada asumsi dan pengakuan sepihak,
  • risiko putusan tidak optimal menjadi lebih besar.

Sebaliknya, dengan dukungan analisis forensik yang kuat:

  • pemalsuan dapat dibuktikan secara objektif,
  • tanggung jawab pidana pelaku menjadi lebih terang,
  • posisi korban atau pihak yang dirugikan menjadi lebih terlindungi.

Kesimpulan

Hasil forensik pemalsuan tanda tangan umumnya dapat diperoleh dalam waktu 7 hingga 30 hari kerja, tergantung tingkat kompleksitas dan kelengkapan dokumen. Proses ini tidak dapat disederhanakan secara instan karena menyangkut akurasi dan kredibilitas ilmiah.

Dari sisi hukum, pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana serius, baik menurut KUHP lama maupun UU 1/2023, dengan ancaman pidana yang nyata. Oleh sebab itu, langkah paling strategis dalam menghadapi dugaan pemalsuan adalah memastikan dokumen diperiksa secara forensik sejak awal, sebelum sengketa berkembang lebih jauh. Menghadapi Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan?
Jangan menunggu sampai posisi hukum melemah. Pemeriksaan forensik yang tepat waktu dapat menentukan arah perkara Anda.
🔗 Konsultasi forensik dokumen & grafonomi → www.grafonomi.id

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *