• Home
  • Beda Penipuan dan Perbuatan Curang Menurut Hukum

Beda Penipuan dan Perbuatan Curang Menurut Hukum

Beda Penipuan dan Perbuatan Curang Menurut Hukum

Dalam praktik sehari-hari, istilah penipuan dan perbuatan curang sering dianggap sama. Padahal, menurut hukum pidana, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar, baik dari sisi definisi maupun konsekuensi hukumnya.

Berikut akan menguraikan apa itu penipuan, apa yang dimaksud dengan perbuatan curang, perbedaannya menurut hukum, hingga bagaimana grafonomi berperan ketika kasus melibatkan dokumen atau tanda tangan palsu.

Penipuan

Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, yaitu perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Beberapa unsur penting dalam penipuan menurut hukum:

  • Adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
  • Dilakukan dengan tipu muslihat atau kebohongan.
  • Mengakibatkan pihak lain menderita kerugian.

Contoh kasus penipuan: seseorang mengaku sebagai pejabat perusahaan dan menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan uang dari korban.

Perbuatan Curang

Diatur dalam Pasal 379a KUHP, yang umumnya digunakan untuk tindak pidana ringan. Perbuatan curang bisa berbentuk penipuan sederhana dengan nilai kerugian yang relatif kecil atau modus yang lebih ringan. Ciri-cirinya antara lain :

  • Dilakukan dengan cara yang menipu, tetapi tidak selalu menggunakan dokumen palsu.
  • Nilai kerugian biasanya kecil.
  • Lebih dekat dengan perbuatan melawan hukum yang bersifat ringan.

Contoh: seseorang menjual barang dengan kualitas buruk tetapi mengaku barang tersebut asli atau bermerek.

Perbedaan Penipuan dan Perbuatan Curang Menurut Hukum

Meskipun pada pandangan pertama keduanya terlihat hampir sama, jika diteliti lebih dalam terdapat sejumlah aspek yang membedakan secara jelas. Perbedaan inilah yang penting dipahami agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam menilai keaslian maupun keabsahan suatu dokumen. Walaupun sekilas mirip, ada beberapa perbedaan penting:

Dasar Hukum

Penipuan memiliki dasar hukum dalam Pasal 378 KUHP, sementara perbuatan curang diatur secara khusus dalam Pasal 379a KUHP. Perbedaan pasal ini menunjukkan bahwa kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik tersendiri dalam hukum pidana Indonesia.

Tingkat Keseriusan

Penipuan dianggap sebagai tindak pidana yang lebih berat karena sering melibatkan penggunaan dokumen palsu, kontrak, atau identitas palsu untuk menipu korban. Sementara itu, perbuatan curang biasanya dinilai lebih ringan, umumnya hanya berkaitan dengan kerugian kecil atau tindakan menipu yang sifatnya sederhana.

Unsur Tindak Pidana

Dalam penipuan, selalu terdapat unsur tipu daya dan kebohongan yang mengakibatkan kerugian nyata bagi korban. Berbeda dengan itu, perbuatan curang lebih sering muncul dalam bentuk tindakan menipu dalam lingkup kecil dan biasanya tidak melibatkan penggunaan dokumen palsu atau rekayasa yang kompleks.

Peran Grafonomi dalam Membuktikan Penipuan dan Perbuatan Curang

Dalam kasus penipuan, sering kali pelaku menggunakan dokumen palsu atau tanda tangan palsu untuk memperdaya korban. Di sinilah grafonomi memiliki peran penting:

  • Menganalisis tanda tangan dan tulisan tangan untuk memastikan keasliannya.
  • Mendeteksi adanya pemalsuan pada dokumen yang digunakan sebagai alat kejahatan.
  • Memberikan keterangan ahli yang sah menurut hukum acara pidana.
  • Mendukung hakim, jaksa, dan pengacara dengan analisis objektif dan netral.

Sementara dalam kasus perbuatan tidak adil, peran grafonomi mungkin tidak selalu dominan, tetapi tetap relevan bila ada dokumen tertulis yang dipermasalahkan.

Kesimpulan

Penipuan dan perbuatan curang memang sama-sama bentuk kejahatan, tetapi berbeda dari segi dasar hukum, modus, serta tingkat kerugian yang ditimbulkan. Penipuan cenderung lebih serius karena sering melibatkan dokumen palsu dan kerugian yang besar, sementara perbuatan curang biasanya lebih ringan.

📌 Dalam kasus yang melibatkan dokumen atau tanda tangan palsu, kunjungi dan konsultasikan Grafonomi Indonesia untuk membuktikan keaslian tulisan tangan secara ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *