• Home
  • Apakah Pemalsuan Tanda Tangan Termasuk Delik Aduan atau Delik Biasa?

Apakah Pemalsuan Tanda Tangan Termasuk Delik Aduan atau Delik Biasa?

Apakah Pemalsuan Tanda Tangan Termasuk Delik Aduan atau Delik Biasa

Pendahuluan

Pemalsuan tanda tangan adalah tindakan yang sering kali menjadi bagian dari kasus-kasus hukum, baik dalam sengketa tanah, warisan, maupun kontrak bisnis. Namun, banyak orang masih bingung apakah pemalsuan tanda tangan termasuk dalam delik aduan atau delik biasa.

Pengertian Delik Aduan dan Delik Biasa

1. Delik Aduan

Delik aduan adalah jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses hukum jika ada laporan atau pengaduan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan. Jika korban tidak melaporkan, maka tidak ada proses hukum yang bisa berjalan. Contoh delik aduan di antaranya:

  • Kasus pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP)
  • Perzinaan (Pasal 284 KUHP)
  • Penggelapan dalam hubungan keluarga (Pasal 367 KUHP)

2. Delik Biasa

Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat diproses hukum tanpa perlu adanya pengaduan dari korban. Dalam kasus delik biasa, negara melalui aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyidikan dan penuntutan jika ditemukan bukti pelanggaran hukum. Contohnya:

  • Pencurian (Pasal 362 KUHP)
  • Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
  • Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP)

Pemalsuan Tanda Tangan Masuk dalam Delik Apa?

Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, meskipun korban tidak melaporkan kasusnya, aparat penegak hukum tetap bisa memprosesnya jika ditemukan bukti adanya tindak pidana.

🔴 Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

🔴 Pasal 264 KUHP – Pemalsuan Dokumen Resmi

“Pemalsuan dokumen resmi seperti akta notaris, surat wasiat, dan dokumen negara lainnya dapat dikenakan hukuman penjara hingga delapan tahun.”

Mengapa Pemalsuan Tanda Tangan Termasuk Delik Biasa?

Ada beberapa alasan mengapa pemalsuan tanda tangan dikategorikan sebagai delik biasa:

  • Dampak Sosial yang Luas: Pemalsuan tanda tangan tidak hanya merugikan individu tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan sistem hukum.
  • Melibatkan Dokumen Resmi: Banyak kasus pemalsuan tanda tangan terkait dengan dokumen-dokumen penting seperti surat wasiat, akta jual beli, dan dokumen perbankan.
  • Mengganggu Kepercayaan Publik: Pemalsuan tanda tangan pada dokumen legal dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan administrasi.

Bagaimana Cara Melaporkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan?

  1. 📌 Kumpulkan Bukti
    Siapkan dokumen asli dan dokumen yang dicurigai dipalsukan.
  2. 📍 Lapor ke Polisi
    Buat laporan polisi dengan menyertakan bukti yang telah dikumpulkan.
  3. 🔍 Gunakan Jasa Ahli Grafonomi
    Ahli grafonomi dapat membantu membuktikan apakah tanda tangan tersebut asli atau palsu melalui metode analisis forensik.
  4. Ajukan Gugatan
    Jika pemalsuan mengakibatkan kerugian finansial atau hak, Anda bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta pembatalan dokumen atau ganti rugi.

Kesimpulan

Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam delik biasa, yang artinya dapat diproses hukum tanpa perlu adanya pengaduan dari korban. Jika Anda mencurigai adanya pemalsuan , segera kumpulkan bukti, laporkan ke polisi, dan gunakan jasa grafonomi untuk menganalisis keasliannya.

🔍 Ingin Mengungkap Keaslian Tanda Tangan dengan Metode Ilmiah?
Hubungi Grafonomi Indonesia untuk mendapatkan layanan analisis tanda tangan secara profesional dan objektif!

Anda ingin mengetahu tentang Verifikasi Tanda tangan lebih dalam ? ada eBook Gratis untuk Anda !! Download Disini !

EBOOK GRATIS UJI KEASLIAN TANDA TANGAN
EBOOK GRATIS UJI KEASLIAN
TANDA TANGAN
Bagikan postingan ini
Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Email

Artikel lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *