Informasi digital saat ini menjadi salah satu aset paling berharga. Identitas, transaksi keuangan, dokumen digital, hingga kontrak elektronik sering disimpan dan dipertukarkan melalui internet. Namun, perkembangan ini juga membuka celah baru: Pemalsuan data online. Pertanyaannya, apakah pemalsuannya bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen menurut hukum di Indonesia?
Daftar Isi
ToggleBerikut akan dibahas aspek hukum pemalsuan data online, perbedaannya dengan pemalsuan dokumen konvensional, serta peran grafonomi dalam membantu mengungkap kebenaran di ranah hukum.
Pemalsuan Data Online dan Perspektif Hukum
Merujuk pada tindakan mengubah, memanipulasi, atau menciptakan data digital palsu untuk keuntungan tertentu. Contohnya antara lain:
- Mengubah slip gaji dalam format PDF agar terlihat lebih tinggi.
- Memalsukan identitas di dokumen digital untuk mendaftar pinjaman online.
- Mengedit kontrak elektronik agar menguntungkan salah satu pihak.
Menurut KUHP Pasal 263, pemalsuan dokumen mencakup pembuatan atau penggunaan dokumen palsu dengan maksud untuk menipu. Di sisi lain, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 35 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, menciptakan, mengubah, menghapus, atau merusak data elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data tersebut otentik, dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan demikian, pemalsuan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen, hanya saja objeknya berupa data elektronik, bukan kertas atau fisik.
Dampak Pemalsuan Data Online
Dampak dari pemalsuan data online sangat luas, mulai dari kerugian finansial hingga masalah hukum:
- Kerugian bagi lembaga keuangan, misalnya bank atau fintech mengalami kerugian akibat pencairan pinjaman berbasis data palsu.
- Perselisihan hukum, dokumen digital palsu dapat memicu sengketa kontrak atau perdata.
- Pidana penjara dan denda, pelaku bisa dijerat pasal pemalsuan dokumen dalam KUHP maupun UU ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Peran Grafonomi
Meski pemalsuan data online lebih banyak berkaitan dengan forensik digital, grafonomi tetap memiliki peran penting dalam proses verifikasi, khususnya jika pemalsuan data online melibatkan:
- Tanda tangan elektronik hasil scan atau tempelan digital.
- Dokumen hibrid (gabungan fisik dan digital, misalnya dokumen kertas yang dipindai lalu dimanipulasi).
- Perbandingan tanda tangan manual yang diunggah dalam file digital.
Grafonomi Indonesia hadir sebagai lembaga profesional yang mampu memberikan analisis objektif, ilmiah, dan sistematis untuk membantu penegak hukum, notaris, hingga pihak swasta dalam membuktikan keaslian tanda tangan atau tulisan tangan yang terkait dengan dokumen digital.
Kesimpulan
Pemalsuan data online termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen, meski wujudnya berupa data elektronik. UU ITE memberikan dasar hukum yang jelas mengenai sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan data digital. Dalam praktik hukum, grafonomi memiliki peran strategis dalam mendukung pembuktian keaslian tanda tangan atau tulisan tangan yang melekat pada dokumen digital.
📌 Apakah Anda sedang menghadapi kasus pemalsuan data online atau sengketa dokumen digital? Grafonomi Indonesia siap membantu memberikan analisis yang objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.




