Fenomena berita hoaks atau berita bohong semakin marak di era digital. Penyebarannya cepat melalui media sosial, pesan instan, dan platform online lainnya. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah hoax bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dalam perspektif hukum Indonesia?
Daftar Isi
ToggleDibawah ini akan mengulas definisi berita hoaks, perbedaan dengan tindak pidana pemalsuan, serta peran grafonomi dalam mendukung pembuktian hukum.
Berita Hoaks dalam Konteks Hukum
Secara umum dipahami sebagai informasi palsu atau menyesatkan yang disebarkan dengan tujuan tertentu, baik untuk keuntungan pribadi maupun untuk menimbulkan keresahan publik.
Dalam hukum Indonesia, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi pidana (Pasal 28 ayat (1) UU ITE). Berita hoaks tidak selalu berbentuk dokumen tertulis, melainkan bisa berupa teks digital, gambar, atau video yang menyesatkan.
Berita Hoaks vs Tindak Pidana Pemalsuan
Secara hukum, pemalsuan diatur dalam KUHP Pasal 263–276, yang mengatur mengenai pemalsuan surat, dokumen, hingga akta otentik. Unsur utamanya adalah membuat atau menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli, dengan tujuan merugikan pihak lain. Perbedaan mendasar antara berita palsu dan pemalsuan adalah:
- Berita Hoaks: informasi palsu/bohong, biasanya disebarkan melalui media digital. Fokusnya pada konten informasi.
- Pemalsuan: perbuatan memalsukan dokumen atau tanda tangan, fokus pada bentuk fisik atau digital dokumen sebagai alat bukti hukum.
Dengan demikian, berita palsu tidak selalu termasuk pemalsuan, kecuali apabila hal tersebut diwujudkan dalam bentuk dokumen palsu (misalnya surat resmi, akta, atau tanda tangan palsu) yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
Peran Grafonomi
Meski grafonomi tidak digunakan untuk mengidentifikasi konten-konten yang berkaitan dengan berita palsu berbasis teks digital, grafonomi berperan besar dalam kasus pemalsuan dokumen, contohnya:
- Surat edaran palsu mengatasnamakan instansi pemerintah.
- Akta perjanjian palsu yang disebarkan untuk menipu pihak tertentu.
- Tanda tangan digital atau manual yang dipalsukan untuk melegitimasi dokumen hoax.
Dalam hal ini, grafonomi membantu dengan:
- Menguji keaslian tanda tangan pada dokumen yang diduga palsu.
- Membuktikan adanya perbedaan tulisan tangan pada dokumen resmi.
- Memberikan laporan ahli yang objektif untuk pengadilan.
Kesimpulan
Pada dasarnya berita palsu berbeda dengan tindak pidana pemalsuan, hal tersebut lebih terkait pada penyebaran informasi palsu, sedangkan pemalsuan menyangkut perubahan atau penciptaan dokumen palsu. Namun, keduanya bisa saling berhubungan ketika berita palsu disebarkan dengan menggunakan dokumen atau tanda tangan palsu.
📌 Di sinilah Grafonomi Indonesia berperan penting. Dengan analisis yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, grafonomi membantu aparat penegak hukum dalam menegakkan kebenaran.




