Notaris memiliki tanggung jawab hukum besar dalam memastikan setiap akta otentik benar-benar ditandatangani oleh pihak yang hadir secara sah (penghadap).
Namun, di lapangan, banyak kasus di mana tanda tangan pada akta ternyata bukan milik penghadap sebenarnya, alias penghadap fiktif.
Daftar Isi
ToggleFenomena ini tak hanya mencoreng integritas profesi, tetapi juga dapat menjerat notaris ke ranah pidana dan etik jika lalai dalam verifikasi keaslian tanda tangan.
Artikel ini akan membahas bagaimana analisis grafonomi forensik mengidentifikasi tanda tangan fiktif, serta 3 ciri utama yang wajib diketahui oleh setiap notaris untuk mencegah pembuatan akta palsu.
1. Tanda Tangan Penghadap Tidak Konsisten Secara Grafis
Salah satu indikator paling awal dari tanda tangan fiktif adalah inkonsistensi bentuk dan tekanan pena.
Dalam pemeriksaan grafonomi, tanda tangan penghadap fiktif sering menunjukkan:
- Perbedaan ritme dan arah goresan dengan dokumen pembanding,
- Tekanan pena tidak alami (terlalu ringan atau terlalu berat),
- Garis tremor atau getaran akibat peniruan manual,
- Kurangnya spontanitas dalam setiap sapuan tinta.
Ahli forensik grafonomi dapat mengukur tekanan pena dan membandingkan stroke dynamics untuk menentukan apakah tanda tangan dilakukan oleh orang yang sama atau bukan.
💡 Ingat: penghadap asli biasanya memiliki pola goresan yang stabil dan ritmis, sedangkan peniru tidak.
2. Perbedaan Karakter Tulisan dan Posisi Tanda Tangan Akta Palsu
Ciri kedua dari akta dengan tanda tangan fiktif adalah perbedaan posisi dan karakter umum tulisan pada dokumen.
Beberapa indikasinya antara lain:
- Tanda tangan diletakkan tidak sejajar atau lebih jauh dari area seharusnya,
- Sudut kemiringan berbeda secara ekstrem dari tanda tangan pembanding,
- Ukuran huruf atau inisial berubah signifikan,
- Pola tanda tangan tampak seperti hasil tempelan atau duplikasi digital.
Dalam banyak kasus, tanda tangan fiktif ditambahkan setelah proses pengetikan atau pencetakan dokumen, dan ini bisa dibuktikan dengan analisis mikroskopik lapisan tinta.
3. Tekstur Tinta dan Pola Tekanan Tidak Sinkron
Faktor ketiga yang sering luput dari perhatian adalah perbedaan fisik tinta dan tekanan pena.
Ahli forensik dokumen menggunakan alat seperti Video Spectral Comparator (VSC) dan digital microscope untuk melihat:
- Apakah tinta tanda tangan berbeda dengan tinta tulisan lain di dokumen,
- Apakah lapisan tinta lebih muda atau lebih tua,
- Adanya tanda penekanan berlebih atau hasil pemindahan tanda tangan (tracing).
Ketidaksinkronan ini menjadi bukti ilmiah kuat bahwa penghadap yang menandatangani tidak hadir secara fisik.
4. Risiko Hukum Bagi Notaris
Jika notaris terbukti lalai dalam memastikan kehadiran penghadap atau keaslian tanda tangan, maka berdasarkan:
⚖️ Pasal 65 UU Jabatan Notaris (UUJN)
Notaris bertanggung jawab penuh atas setiap akta yang dibuatnya, termasuk jika terdapat keterangan palsu atau pelanggaran formil.
⚖️ Pasal 266 KUHP
Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
Oleh karena itu, verifikasi identitas dan keaslian tanda tangan menjadi langkah wajib sebelum akta ditandatangani.
5. Solusi: Pemeriksaan Awal Melalui Analisis Grafonomi
Untuk mencegah risiko hukum dan reputasi, notaris disarankan melakukan pemeriksaan awal (pre-check) tanda tangan penghadap menggunakan layanan analisis grafonomi.
Prosesnya meliputi:
- Pemeriksaan dokumen pembanding (K) dan terperiksa (Q),
- Analisis tekanan pena dan arah goresan,
- Verifikasi identitas visual tanda tangan,
- Penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHPD).
Dengan pemeriksaan ini, notaris dapat memastikan setiap penghadap benar-benar hadir dan menandatangani secara sah, sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pembuatan akta.
Kesimpulan
Kasus akta palsu sering kali bermula dari tanda tangan penghadap yang fiktif atau ditiru oleh pihak lain.
Melalui analisis grafonomi forensik, tiga ciri utama — inkonsistensi grafis, perbedaan posisi, dan ketidaksinkronan tinta — dapat menjadi dasar pembuktian ilmiah yang kuat.
📘 Anda seorang notaris, pengacara, atau lembaga hukum yang ingin memastikan keaslian tanda tangan penghadap?
Hubungi Grafonomi Indonesia untuk konsultasi pemeriksaan forensik tanda tangan dan analisis dokumen hukum sebelum atau sesudah pembuatan akta.




