Pendahuluan
DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang mencantumkan tanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman. Laporan tersebut berkaitan dengan surat rekomendasi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut yang diduga menggunakan tanda tangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.
Menurut laporan ANTARA Kalimantan Selatan, dokumen yang dipersoalkan merupakan surat rekomendasi dengan nomor B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025. Pihak pelapor menyebut terdapat tanda tangan Hasnuryadi Sulaiman dalam surat tersebut, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Perkara ini memperlihatkan bahwa dokumen organisasi dapat memiliki konsekuensi hukum ketika digunakan untuk kepentingan administratif maupun keputusan internal. Dalam kondisi seperti ini, pemeriksaan perlu melihat beberapa aspek secara terpisah, mulai dari proses pembuatan dokumen, pihak yang menggunakan dokumen, hingga keaslian tanda tangan yang tercantum.
Baca juga: Pemalsuan Akta Autentik Tanah Bantul dan Tanda Tangan yang Menentukan Arah Perkara
Bagi praktisi hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen partai memerlukan analisis yang hati-hati karena sebuah dokumen dapat dipersoalkan dari berbagai sisi. Keaslian tanda tangan menjadi salah satu bagian yang dapat diperiksa melalui pendekatan analisis dokumen dan grafonomi.
Dokumen Partai dan Kedudukan Tanda Tangan dalam Organisasi
Dokumen organisasi memiliki fungsi administratif dan hukum dalam menjalankan kegiatan internal. Surat keputusan, rekomendasi, surat mandat, maupun dokumen kepengurusan dapat menjadi dasar bagi suatu tindakan organisasi.
Dalam struktur organisasi politik, tanda tangan pimpinan memiliki fungsi penting karena menunjukkan adanya persetujuan atau pengesahan terhadap suatu keputusan. Ketika tanda tangan tersebut digunakan dalam dokumen resmi, keasliannya menjadi bagian yang perlu dipastikan.
Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan Balik Nama SHGB Warisan Surabaya dan Ujian Keaslian Dokumen Ahli Waris
Persoalan dapat muncul apabila seseorang menyatakan tidak pernah membuat atau menyetujui dokumen tertentu. Pada tahap tersebut, pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengetahui bagaimana dokumen dibuat, siapa yang menyusun, siapa yang menggunakan, dan apakah tanda tangan yang tercantum benar berasal dari pihak yang namanya tercantum.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Bertanda Tangan Ketua Golkar Kalsel
Dalam perkara ini, DPD Partai Golkar Kalsel melaporkan tiga orang terkait dugaan pemalsuan dokumen yang mencantumkan tanda tangan Hasnuryadi Sulaiman. ANTARA menyebut pihak yang dilaporkan antara lain staf sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tanah Laut, serta sekretarisnya.
Dugaan tersebut berawal dari surat rekomendasi PAW anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak terkait. Setelah dilakukan penelusuran internal, muncul dugaan bahwa dokumen tersebut dibuat dan digunakan oleh pihak tertentu tanpa persetujuan dari pihak yang tanda tangannya tercantum.
Namun, setiap dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses pembuktian. Laporan, keterangan pihak terkait, maupun pemeriksaan dokumen menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan fakta yang sebenarnya.
Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Partai dalam Perspektif Hukum
Dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen partai dapat berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat.
Salah satu ketentuan yang sering digunakan dalam perkara pemalsuan dokumen adalah Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai bukti mengenai suatu hal.
Dalam perkara dokumen organisasi, beberapa unsur yang perlu diperhatikan antara lain:
- Apakah dokumen tersebut benar dibuat oleh pihak yang memiliki kewenangan.
- Apakah tanda tangan dalam dokumen berasal dari pihak yang tercantum.
- Apakah dokumen digunakan untuk tujuan administratif atau kepentingan tertentu.
- Apakah penggunaan dokumen tersebut menimbulkan akibat hukum.
Pemeriksaan hukum tidak hanya melihat keberadaan tanda tangan, tetapi juga hubungan antara dokumen, pihak yang membuat, dan pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
Tantangan Membuktikan Keaslian Tanda Tangan dalam Dokumen Resmi
Tanda tangan seseorang memiliki karakteristik yang dapat berubah karena berbagai faktor, seperti usia, kondisi fisik, kebiasaan menulis, maupun situasi saat tanda tangan dibuat.
Karena itu, pemeriksaan tanda tangan tidak dapat hanya mengandalkan kemiripan bentuk. Tanda tangan yang terlihat berbeda belum tentu menunjukkan pemalsuan, sementara tanda tangan yang tampak serupa belum tentu dibuat oleh orang yang sama.
Pemeriksaan membutuhkan dokumen pembanding yang relevan. Dokumen pembanding membantu melihat karakteristik alami seseorang dalam membentuk tanda tangan.
Beberapa aspek yang dapat dianalisis antara lain:
- pola pembentukan garis,
- arah dan kebiasaan gerakan tangan,
- struktur tanda tangan,
- konsistensi karakter tulisan.
Peran Grafonomi dalam Pemeriksaan Tanda Tangan Dokumen Partai
Grafonomi merupakan bidang pemeriksaan tulisan tangan dan tanda tangan yang menggunakan pendekatan ilmiah untuk menganalisis karakteristik suatu tulisan.
Dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen partai, analisis grafonomi dapat membantu ketika tanda tangan pimpinan organisasi menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen yang dipersoalkan dengan dokumen pembanding yang relevan. Analisis mempertimbangkan karakteristik tulisan secara menyeluruh sehingga tidak hanya bergantung pada tampilan visual.
Bagi advokat, penyidik, maupun pihak yang menangani perkara dokumen, hasil analisis tanda tangan dapat menjadi informasi pendukung untuk memahami aspek teknis suatu dokumen.
Pentingnya Pemeriksaan Dokumen Organisasi Secara Objektif
Dokumen organisasi dapat memengaruhi keputusan internal maupun proses administratif. Karena itu, ketika keaslian sebuah dokumen dipersoalkan, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif.
Ada beberapa aspek yang perlu dipisahkan dalam proses pemeriksaan:
- Keaslian tanda tangan.
- Kewenangan pihak yang membuat dokumen.
- Kebenaran isi dokumen.
- Proses penggunaan dokumen tersebut.
Pemisahan tersebut membantu memastikan setiap persoalan diperiksa sesuai karakter hukumnya.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen partai yang melibatkan dokumen bertanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel menunjukkan bahwa surat organisasi dapat memiliki nilai hukum ketika digunakan dalam proses administratif maupun pengambilan keputusan internal.
Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut perlu dilakukan dengan melihat hubungan antara pihak yang membuat, pihak yang menggunakan, serta keaslian tanda tangan yang tercantum.
Ketika tanda tangan menjadi bagian utama dalam sengketa dokumen, analisis tanda tangan melalui pemeriksaan grafonomi dapat membantu memberikan kajian objektif berdasarkan karakteristik tulisan dan dokumen pembanding yang tersedia.
Tertarik memahami bagaimana analisis grafonomi dapat membantu pemeriksaan keaslian tanda tangan dan dokumen resmi? Hubungi Grafonomi Indonesia untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan analisis tulisan tangan dan dokumen.



