Bareskrim Sita Alat Pembuat Surat Palsu dari Rumah Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Dalil 1,6 Juta Tanda Tangan Pilgub Sulsel: Bisakah Diuji Satu per Satu?

Kasus pagar laut Tangerang bukan hanya menjadi perhatian karena menyangkut ruang laut dan pertanahan. Di balik isu tersebut, ada persoalan dokumen yang sangat penting untuk dibaca oleh pengacara agraria, penyidik, pemerintah daerah, dan praktisi pertanahan.

Dalam pemberitaan Tirto, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan alat yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen saat melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin, pada 10 Februari 2025. Polisi menyebut barang bukti yang disita berkaitan dengan alat untuk membuat surat palsu dan dokumen lain yang diduga membantu proses pemalsuan.

Isu ini menarik karena dokumen desa sering menjadi dasar awal dalam proses administrasi pertanahan. Ketika dokumen seperti girik, surat keterangan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, atau surat kuasa pengurusan sertifikat dipersoalkan, maka pertanyaannya bukan hanya apakah dokumen itu tampak resmi. Pertanyaan yang juga penting adalah: apakah tanda tangan pada dokumen tersebut benar dibuat oleh pihak yang namanya tercantum?

Baca juga: Polda Banten Ungkap Pemalsuan SHM No. 5/Lemo Seluas 87.100 Meter, Surat Kuasa dan Formulir Balik Nama Jadi Sorotan

Isu Berita: Dokumen Desa Kohod dalam Kasus Pagar Laut

Tirto memberitakan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai terlapor saat itu diduga melakukan pemalsuan dokumen yang kemudian dijadikan landasan pemasangan pagar laut. Bareskrim menyebut surat palsu tersebut dibuat dengan cara dicetak dan ditandatangani, lalu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Pada perkembangan berikutnya, Tribrata News Polri memberitakan bahwa Bareskrim menetapkan Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak bangunan. Dalam pemberitaan tersebut, polisi menyebut surat yang dibuat kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Antara juga memberitakan bahwa empat tersangka ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM wilayah pagar laut Desa Kohod. Dokumen yang disebut dibuat dan digunakan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat, dan dokumen lainnya.

Baca juga: Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah Cianjur, 727 NIB dan Identitas Palsu Dipersoalkan

Dalam artikel ini, saya tidak sedang membahas siapa yang paling bertanggung jawab atau bagaimana putusan akhirnya. Fokus kita adalah memahami mengapa dokumen desa yang memuat tulisan tangan atau tanda tangan perlu diperlakukan serius dalam pembuktian pertanahan.

Mengapa Dokumen Desa Bisa Menjadi Titik Awal Sengketa Besar?

Dalam banyak perkara pertanahan, dokumen desa sering dianggap sebagai dokumen awal. Ia bisa menjadi dasar keterangan penguasaan, riwayat tanah, pengakuan hak, atau pengantar menuju proses administrasi yang lebih tinggi.

Masalahnya, ketika dokumen awal bermasalah, dampaknya dapat bergerak jauh. Dokumen yang awalnya hanya berupa surat keterangan atau pernyataan dapat menjadi dasar permohonan pengukuran, permohonan hak, hingga terbitnya produk administrasi pertanahan.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap 247 Korban Sertifikat Palsu, Dokumen Tanahnya Meyakinkan?

Di sinilah pengacara perlu melihat dokumen secara berlapis. Bukan hanya sertifikat akhirnya, tetapi juga dokumen-dokumen yang menjadi jalan menuju sertifikat tersebut. Jika tanda tangan aparat desa, warga, saksi, atau penerima kuasa dipersoalkan, maka ruang pemeriksaan grafonomi menjadi relevan.

Pencatutan Nama Warga dan Risiko Tanda Tangan

Tirto juga memberitakan bahwa sejumlah warga Desa Kohod yang namanya tertera dalam girik mengaku tidak mengetahui pembuatan dokumen tersebut. Dalam keterangan yang dikutip Tirto, warga disebut hanya pernah dipinjam KTP-nya dan tidak mengetahui tujuan peminjaman identitas tersebut.

Bagi praktisi hukum, informasi seperti ini penting karena pencantuman nama dan pemberian persetujuan adalah dua hal yang berbeda. Nama seseorang bisa saja tercantum dalam dokumen, tetapi belum tentu orang tersebut mengetahui, menyetujui, atau menandatangani dokumen itu.

Jika ada tanda tangan warga yang tercantum dalam dokumen dan kemudian disangkal, pemeriksaan tidak cukup dilakukan dengan melihat bentuk tanda tangan secara sekilas. Perlu ada pembanding yang jelas dan terverifikasi untuk menilai apakah tanda tangan yang dipersoalkan mendukung berasal dari orang yang sama.

Peran Grafonomi dalam Dokumen Desa dan Pertanahan

Grafonomi tidak menentukan apakah SHGB atau SHM sah secara administratif. Grafonomi juga tidak memeriksa keaslian cap desa, nomor surat, kop surat, peta bidang, data koordinat, atau substansi hak atas tanah. Hal-hal tersebut perlu dianalisis melalui ranah administrasi pertanahan, hukum agraria, dan pemeriksaan dokumen lain yang sesuai.

Namun, grafonomi dapat berperan ketika terdapat tulisan tangan atau tanda tangan manual yang dipersoalkan. Misalnya pada surat pernyataan penguasaan fisik, surat kuasa pengurusan sertifikat, surat keterangan tanah, atau dokumen kesaksian warga.

Dalam pemeriksaan grafonomi, ahli membandingkan tanda tangan yang dipersoalkan dengan tanda tangan pembanding yang telah terverifikasi. Yang diamati bukan hanya bentuk akhir, tetapi juga kualitas garis, ritme gerak, kesinambungan stroke, tekanan, proporsi, keraguan gerak, serta indikasi peniruan atau reproduksi.

Dokumen yang Perlu Diamankan Sejak Awal

Dalam perkara seperti pagar laut Kohod, pengacara atau penyidik perlu memetakan dokumen sejak tahap awal. Dokumen asli sangat penting karena dapat menyimpan karakter garis dan gerak tanda tangan yang tidak selalu tampak dalam fotokopi atau hasil pindai.

Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan antara lain:

  • girik atau dokumen riwayat tanah yang digunakan sebagai dasar;
  • surat pernyataan penguasaan fisik dan surat tidak sengketa;
  • surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat;
  • surat keterangan tanah atau dokumen kesaksian;
  • tanda tangan pembanding dari warga, aparat desa, atau pihak terkait.

Poin pentingnya bukan hanya mengumpulkan dokumen sebanyak mungkin, tetapi memastikan dokumen mana yang asli, mana yang salinan, siapa sumbernya, dan apakah tanda tangan pembandingnya dapat diverifikasi.

Dokumen Asli dan Pembanding yang Terverifikasi

Dalam pemeriksaan tanda tangan, dokumen asli memiliki nilai yang lebih kuat karena memungkinkan pengamatan terhadap kualitas garis, kesinambungan goresan, dan karakter gerak. Pada hasil scan atau fotokopi, sebagian detail dapat hilang karena proses pemindaian, kompresi, pencetakan ulang, atau kualitas gambar yang rendah.

Pembanding juga harus dipilih dengan hati-hati. Untuk tanda tangan warga, pembanding dapat berasal dari dokumen administrasi, perjanjian, formulir bank, dokumen resmi, atau tanda tangan yang dibuat dalam prosedur pemeriksaan. Untuk tanda tangan aparat desa, pembanding dapat ditelusuri dari arsip resmi yang sumbernya jelas.

Tanpa dokumen asli dan pembanding yang memadai, kesimpulan pemeriksaan tidak boleh dipaksakan. Dalam grafonomi, keterbatasan bahan harus dinyatakan secara terbuka agar hasil pemeriksaan tetap objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dampak Dokumen Desa Bermasalah terhadap Kepercayaan Publik

Kasus pagar laut Tangerang menjadi perhatian luas karena menyentuh isu besar: bagaimana dokumen lokal dapat berhubungan dengan produk administrasi yang berdampak pada ruang publik.

Ketika masyarakat membaca berita tentang dokumen desa yang diduga dipalsukan, kepercayaan terhadap proses administrasi ikut terganggu. Bukan hanya kepada aparat desa, tetapi juga kepada sistem pertanahan secara keseluruhan.

Karena itu, pembuktian harus dilakukan secara hati-hati. Menuduh dokumen palsu tanpa pemeriksaan yang kuat dapat berisiko. Sebaliknya, menerima dokumen hanya karena tampak resmi juga tidak aman. Di antara dua posisi itu, pemeriksaan objektif menjadi sangat penting.

Pelajaran bagi Pengacara Agraria dan Pemerintah Daerah

Kasus Kohod menunjukkan bahwa sengketa pertanahan tidak selalu dimulai dari sertifikat. Sering kali, persoalan bermula dari dokumen awal yang terlihat sederhana, tetapi digunakan untuk mendukung proses administrasi yang lebih besar.

Bagi pengacara agraria, dokumen desa perlu dibaca sebagai bagian dari rantai pembuktian. Bagi pemerintah daerah, pengelolaan arsip dan prosedur penandatanganan perlu dibuat lebih tertib agar setiap dokumen dapat ditelusuri. Bagi penyidik, pemisahan antara keaslian tanda tangan, kebenaran isi dokumen, dan kewenangan penerbitan dokumen menjadi penting agar arah pemeriksaan tidak melebar tanpa kendali.

Grafonomi dapat membantu pada bagian yang spesifik: menilai apakah tanda tangan atau tulisan tangan yang dipersoalkan mendukung berasal dari sumber yang sama dengan pembanding yang terverifikasi.

Kesimpulan

Kasus Bareskrim yang menyita alat pembuat surat palsu dari rumah Kades Kohod dalam perkara pagar laut Tangerang menunjukkan bahwa dokumen desa dapat menjadi titik awal persoalan besar dalam administrasi pertanahan.

Dalam perkara seperti ini, grafonomi tidak menentukan keabsahan SHGB, SHM, atau status hak atas tanah. Namun, grafonomi dapat membantu menguji autentisitas tanda tangan pada surat kuasa, surat pernyataan, girik, surat keterangan tanah, atau dokumen pendukung lain yang digunakan dalam proses pengurusan hak.

Jika Anda menangani perkara agraria atau pertanahan dengan dokumen desa yang dipersoalkan, Grafonomi Indonesia menyediakan konsultasi awal untuk menilai kelayakan dokumen, kebutuhan pembanding, serta batas pemeriksaan sebelum analisis penuh dilakukan.

Sumber berita utama: Tirto, Tribrata News Polri, dan Antara mengenai penggeledahan, penyitaan alat, penetapan tersangka, serta dokumen yang diduga digunakan dalam kasus pagar laut Kohod.

Bagikan postingan ini

Artikel lainnya